Sikapi Putusan Judicial Review UU Pengelolaan Zakat 2025, Kemenag Bakal Terbitkan PMA

Rabu, 08 Oktober 2025 - 13:15 WIB
loading...
Sikapi Putusan Judicial...
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan, Kemenag akan menerbitkan PMA terkait dengan putusan judicial review UU Pengelolaan Zakat Tahun 2025. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait judicial review Undang Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025 momentum penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur saat Seminar Nasional Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah terkait putusan judicial review (JR) Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025 di Kampus FEB UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Waryono menegaskan, putusan judicial review tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional secara lebih proporsional. Pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut.

Baca juga: MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional

“Setelah undang-undang revisi itu jadi, kami akan mengikuti amanah undang-undang. Kami juga sekarang ini on going process ya, menyusun misalnya Peraturan Menteri Agama (PMA). Sepanjang ini kan masih ada waktu dua tahun, artinya kami juga sedang menyusun beberapa PMA yang menjadi amanah dari undang-undang yang eksis, khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif,” katanya, Rabu (8/10/2025).

Menurut Waryono, Kementerian Agama akan mengikuti seluruh amanah yang tertuang dalam undang-undang baru tersebut. Waryono menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi turunan tersebut adalah memperkuat peran Baznas dalam hal perencanaan program zakat nasional.

Waryono menyoroti selama ini fungsi perencanaan Baznas belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Sehingga dengan adanya putusan JR UU Pengelolaan Zakat 2025 ini pihaknya ingin mendudukkan secara proporsional masing-masing lembaga pengelola zakat, baik Baznas, LAZ, serta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

Baca juga: MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

“Jadi di dalam undang-undang itu, Baznas itu fungsinya perencanaan. Dan selama ini perencanaan Baznas itu belum merujuk kepada RPJM, belum merujuk kepada Renstra, belum merujuk kepada RKT. Sehingga misalnya sekarang ada Inpres Nomor 8 Tahun 2025, itu juga mesti harus menjadi rujukan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, struktur Baznas sebenarnya tidak hanya terdiri dari anggota yang dipilih melalui proses tim seleksi (timsel), tetapi juga melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri termasuk Kementerian Agama.

“Sebenarnya posisi mereka itu kurang lebih sebagai pengawas atau minimal penyeimbang. Namun dalam praktiknya, hal ini mungkin belum sepenuhnya sesuai dengan visi awal,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekomendasi
Benarkah Tidur Tanpa...
Benarkah Tidur Tanpa Bantal Lebih Sehat? Ini Manfaat dan Risikonya Menurut Ahli
7 Fakta di Balik Brasil...
7 Fakta di Balik Brasil Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Setelah Bikin Marah...
Setelah Bikin Marah Kim Jong-un, Korut Sukes Tembakkan Rudal dari Kapal Perang 5.000 Ton
Berita Terkini
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved