Sikapi Putusan Judicial Review UU Pengelolaan Zakat 2025, Kemenag Bakal Terbitkan PMA
Rabu, 08 Oktober 2025 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Waryono, kehadiran unsur tiga kementerian tersebut sejatinya merupakan bentuk pengawasan dan penyeimbang agar tata kelola zakat lebih transparan dan akuntabel. ”Dulu ketika tiga ex-officio itu ada di dalam, harapannya memang untuk memperkuat good governance zakat. Momentum JR kemarin sebetulnya menjadi kritik bersama bagi kita semua,” ungkapnya.
Karena itu, kata Waryono, ke depan pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menyusun naskah akademik revisi UU Pengelolaan zakat. “Karena juga sudah masuk Prolegnas, maka kami sudah membuat rencana langkah-langkah untuk menyusun naskah revisi undang-undang tersebut,” ungkap dia.
Menurut Waryono, semangat utama revisi itu adalah membangun ekosistem zakat yang adil dan kolaboratif serta memberi ruang bagi semua pihak yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan zakat yang lebih baik. “Semangatnya adalah bagaimana ekosistem zakat ke depan itu memberi ruang yang sama kepada siapa pun yang berkomitmen dan memiliki tekad agar zakat lebih baik, bukan hanya dalam pengumpulannya saja, tapi juga dalam pendistribusian dan pendayagunaannya,” papar Waryono.
Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Wildhan Dewayan menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengelolaan Zakat.
“Dari sisi komitmen dan posisi Forum Zakat terhadap putusan JR itu, tentu kita komit untuk mengamankan apapun keputusan MK. Apalagi ini keputusan lembaga tinggi negara, tentu harus kita kawal dengan serius,” ujarnya.
Wildhan menjelaskan, FOZ akan segera melakukan sosialisasi hasil keputusan MK secara menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan persepsi di antara para pengelola zakat.
“Kami ingin agar muncul persepsi yang sama, semangat yang sama untuk menyatukan langkah memperbaiki tata kelola perzakatan Indonesia agar semakin berdampak dan menjadi teladan bagi umat Islam,” ucap Wildhan.
Wildhan juga menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan draft revisi undang-undang dengan melibatkan berbagai pihak, terutama stakeholder. Tujuannya agar segala gagasan dalam ekosistem zakat menjadi lebih produktif, berkemajuan, modern, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kata Wildhan, FOZ juga siap berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR RI dalam proses legislasi revisi UU Zakat. Pihaknya akan membuka komunikasi dengan DPR, terutama Komisi VIII dan fraksi-fraksi, karena putusan tersebut menjadi proses penting yang harus dijalankan bersama. Wildhan pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya perbaikan tata kelola zakat nasional.
Anggota DPR Maman Imanulhaq mengapresiasi langkah Forum Zakat (FOZ) yang menggelar seminar membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) Undang-Undang Pengelolaan Zakat tahun 2025. Menurut Maman, forum semacam ini penting sebagai ruang untuk memperkuat tata kelola zakat yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
“Ya, saya mengapresiasi acara seminar ini, apalagi setelah Forum Zakat bisa mendesak MK melakukan JR terhadap beberapa undang-undang zakat. Kami di DPR langsung menindaklanjuti dengan melakukan revisi undang-undang zakat. Kaitannya, yang pertama dan terpenting adalah transparansi pengelolaan,” ujar Maman.
Karena itu, kata Waryono, ke depan pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menyusun naskah akademik revisi UU Pengelolaan zakat. “Karena juga sudah masuk Prolegnas, maka kami sudah membuat rencana langkah-langkah untuk menyusun naskah revisi undang-undang tersebut,” ungkap dia.
Menurut Waryono, semangat utama revisi itu adalah membangun ekosistem zakat yang adil dan kolaboratif serta memberi ruang bagi semua pihak yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan zakat yang lebih baik. “Semangatnya adalah bagaimana ekosistem zakat ke depan itu memberi ruang yang sama kepada siapa pun yang berkomitmen dan memiliki tekad agar zakat lebih baik, bukan hanya dalam pengumpulannya saja, tapi juga dalam pendistribusian dan pendayagunaannya,” papar Waryono.
Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Wildhan Dewayan menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengelolaan Zakat.
“Dari sisi komitmen dan posisi Forum Zakat terhadap putusan JR itu, tentu kita komit untuk mengamankan apapun keputusan MK. Apalagi ini keputusan lembaga tinggi negara, tentu harus kita kawal dengan serius,” ujarnya.
Wildhan menjelaskan, FOZ akan segera melakukan sosialisasi hasil keputusan MK secara menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan persepsi di antara para pengelola zakat.
“Kami ingin agar muncul persepsi yang sama, semangat yang sama untuk menyatukan langkah memperbaiki tata kelola perzakatan Indonesia agar semakin berdampak dan menjadi teladan bagi umat Islam,” ucap Wildhan.
Wildhan juga menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan draft revisi undang-undang dengan melibatkan berbagai pihak, terutama stakeholder. Tujuannya agar segala gagasan dalam ekosistem zakat menjadi lebih produktif, berkemajuan, modern, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kata Wildhan, FOZ juga siap berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR RI dalam proses legislasi revisi UU Zakat. Pihaknya akan membuka komunikasi dengan DPR, terutama Komisi VIII dan fraksi-fraksi, karena putusan tersebut menjadi proses penting yang harus dijalankan bersama. Wildhan pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya perbaikan tata kelola zakat nasional.
Anggota DPR Maman Imanulhaq mengapresiasi langkah Forum Zakat (FOZ) yang menggelar seminar membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) Undang-Undang Pengelolaan Zakat tahun 2025. Menurut Maman, forum semacam ini penting sebagai ruang untuk memperkuat tata kelola zakat yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
“Ya, saya mengapresiasi acara seminar ini, apalagi setelah Forum Zakat bisa mendesak MK melakukan JR terhadap beberapa undang-undang zakat. Kami di DPR langsung menindaklanjuti dengan melakukan revisi undang-undang zakat. Kaitannya, yang pertama dan terpenting adalah transparansi pengelolaan,” ujar Maman.
Lihat Juga :