Sikapi Putusan Judicial Review UU Pengelolaan Zakat 2025, Kemenag Bakal Terbitkan PMA
Rabu, 08 Oktober 2025 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Maman menegaskan pentingnya pengawasan agar pengelolaan dana zakat tidak disalahgunakan, seperti kasus yang pernah terjadi di Tasikmalaya.
“Jangan sampai terjadi peristiwa seperti di Tasikmalaya itu, bagaimana uang zakat justru dipakai oleh para pengelola zakat, sedangkan masyarakat miskinnya tidak terdayagunakan dengan baik,” papar Maman.
Menurut Maman, zakat seharusnya menjadi instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat. Namun hal itu hanya bisa terwujud bila tata kelola zakat dilakukan secara transparan dan profesional. Zakat, kata Maman, bisa menjadi potensi besar untuk pemberdayaan ekonomi umat, asalkan pengelolaannya transparan, profesional, dan menyentuh langsung masyarakat.
"Validasi data, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi penekanan penting dalam pengelolaan zakat nasional,” jelas Maman.
Selain aspek regulasi dan tata kelola, Maman juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar kepercayaan terhadap lembaga zakat meningkat. Untuk itu Maman menilai, hasil judicial review MK akan menjadi dasar penting bagi DPR dalam melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat.
“JR ini sangat dibutuhkan oleh kami di DPR untuk merevisi undang-undang zakat. Ini penting, karena Komisi VIII Alhamdulillah sudah selesai melakukan revisi Undang-Undang Haji dan Umroh, yang menghasilkan Kementerian Haji dan Umroh,” tutur dia.
Maman menambahkan, hasil revisi nanti harus memperjelas posisi dan peran antar-lembaga pengelola zakat. Tak hanya itu, putusan ini juga dianggap bukan tujuan untuk melemahkan pihak tertentu. Justru, kata Maman, JR UU Pengelolaan Zakat akan memperkuat komposisi dan performa Baznas maupun LAZ.
"Tidak boleh ada tumpang tindih peran. Baznas harus jelas posisinya, apakah sebagai regulator, eksekutor, atau penerima manfaat. Hal-hal seperti ini akan kita atur lebih tegas dalam undang-undang zakat yang baru,” katanya.
Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting dalam dunia zakat nasional, mulai dari Peneliti Filantropi Islam Dunia sekaligus Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Amelia Fauzia, Direktur Indonesia Zakat Watch (IZW) Barman Wahidatan.
Ketua Bidang Pengembangan Ekosistem Forum Zakat sekaligus Direktur Utama Lazismu Ibnu Tsani dan Kepala Pemeriksaan VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin sebagai narasumber. Tak hanya itu hadir pula Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Ibnu Qizam.
“Jangan sampai terjadi peristiwa seperti di Tasikmalaya itu, bagaimana uang zakat justru dipakai oleh para pengelola zakat, sedangkan masyarakat miskinnya tidak terdayagunakan dengan baik,” papar Maman.
Menurut Maman, zakat seharusnya menjadi instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat. Namun hal itu hanya bisa terwujud bila tata kelola zakat dilakukan secara transparan dan profesional. Zakat, kata Maman, bisa menjadi potensi besar untuk pemberdayaan ekonomi umat, asalkan pengelolaannya transparan, profesional, dan menyentuh langsung masyarakat.
"Validasi data, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi penekanan penting dalam pengelolaan zakat nasional,” jelas Maman.
Selain aspek regulasi dan tata kelola, Maman juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar kepercayaan terhadap lembaga zakat meningkat. Untuk itu Maman menilai, hasil judicial review MK akan menjadi dasar penting bagi DPR dalam melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat.
“JR ini sangat dibutuhkan oleh kami di DPR untuk merevisi undang-undang zakat. Ini penting, karena Komisi VIII Alhamdulillah sudah selesai melakukan revisi Undang-Undang Haji dan Umroh, yang menghasilkan Kementerian Haji dan Umroh,” tutur dia.
Maman menambahkan, hasil revisi nanti harus memperjelas posisi dan peran antar-lembaga pengelola zakat. Tak hanya itu, putusan ini juga dianggap bukan tujuan untuk melemahkan pihak tertentu. Justru, kata Maman, JR UU Pengelolaan Zakat akan memperkuat komposisi dan performa Baznas maupun LAZ.
"Tidak boleh ada tumpang tindih peran. Baznas harus jelas posisinya, apakah sebagai regulator, eksekutor, atau penerima manfaat. Hal-hal seperti ini akan kita atur lebih tegas dalam undang-undang zakat yang baru,” katanya.
Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting dalam dunia zakat nasional, mulai dari Peneliti Filantropi Islam Dunia sekaligus Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Amelia Fauzia, Direktur Indonesia Zakat Watch (IZW) Barman Wahidatan.
Ketua Bidang Pengembangan Ekosistem Forum Zakat sekaligus Direktur Utama Lazismu Ibnu Tsani dan Kepala Pemeriksaan VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin sebagai narasumber. Tak hanya itu hadir pula Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Ibnu Qizam.
(cip)
Lihat Juga :