Mendesak Badan Reforma Agraria
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, struktur anggaran tersendiri di luar APBN reguler melalui Dana Reforma Agraria. Sumbernya bisa dari retribusi konversi lahan pertanian, dana corporate social responsibility, plus alokasi khusus dari APBN. Pengalaman Korea membuktikan bahwa mekanisme pendanaan khusus sangat krusial untuk keberlanjutan program.
Keempat, struktur kelembagaan BPRA harus dirancang berdasarkan kewenangan yang dimiliki dengan integrasi vertikal pusat-daerah. Di tingkat pusat, BPRA memerlukan Direktorat Penetapan dan Redistribusi TORA yang menangani identifikasi, penetapan, dan redistribusi tanah objek reforma agraria. Direktorat Penyelesaian Konflik Agraria bertugas menjalankan tribunal agraria dengan putusan mengikat.
Direktorat Pemberdayaan Petani mengintegrasikan program akses teknologi, kredit, dan pasar pasca-redistribusi. BPRA harus beroperasi dengan target yang terukur dan realistis. Dari 17,25 juta petani gurem yang tercatat dalam Sensus Pertanian 2023, target pengurangan 5 juta rumah tangga dalam 15 tahun memerlukan redistribusi 10 juta hektare lahan dengan asumsi 2 hektare per keluarga.
Sumber lahan tersedia cukup memadai: dari tanah negara, kawasan hutan yang dapat diredistribusi, lahan HGU yang habis masa berlakunya, tanah terlantar, serta aset BUMN dan tanah sengketa yang telah diselesaikan. Yang terpenting, reforma agraria tidak berhenti pada pembagian tanah. Program ini harus diintegrasikan dengan akses terhadap teknologi, kredit, dan pasar agar petani benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraannya.
Momentum politik saat ini tidak boleh tersia-sia. Pengalaman internasional membuktikan bahwa reforma agraria memerlukan lembaga khusus dengan kewenangan penuh dan kepemimpinan politik tertinggi, bukan sekadar koordinator lemah yang mudah diombang-ambing kepentingan sektoral. BPRA yang dirancang dengan tepat dan dipimpin langsung oleh Presiden dapat menjadi katalis transformasi struktural pedesaan Indonesia.
Keempat, struktur kelembagaan BPRA harus dirancang berdasarkan kewenangan yang dimiliki dengan integrasi vertikal pusat-daerah. Di tingkat pusat, BPRA memerlukan Direktorat Penetapan dan Redistribusi TORA yang menangani identifikasi, penetapan, dan redistribusi tanah objek reforma agraria. Direktorat Penyelesaian Konflik Agraria bertugas menjalankan tribunal agraria dengan putusan mengikat.
Direktorat Pemberdayaan Petani mengintegrasikan program akses teknologi, kredit, dan pasar pasca-redistribusi. BPRA harus beroperasi dengan target yang terukur dan realistis. Dari 17,25 juta petani gurem yang tercatat dalam Sensus Pertanian 2023, target pengurangan 5 juta rumah tangga dalam 15 tahun memerlukan redistribusi 10 juta hektare lahan dengan asumsi 2 hektare per keluarga.
Sumber lahan tersedia cukup memadai: dari tanah negara, kawasan hutan yang dapat diredistribusi, lahan HGU yang habis masa berlakunya, tanah terlantar, serta aset BUMN dan tanah sengketa yang telah diselesaikan. Yang terpenting, reforma agraria tidak berhenti pada pembagian tanah. Program ini harus diintegrasikan dengan akses terhadap teknologi, kredit, dan pasar agar petani benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraannya.
Momentum politik saat ini tidak boleh tersia-sia. Pengalaman internasional membuktikan bahwa reforma agraria memerlukan lembaga khusus dengan kewenangan penuh dan kepemimpinan politik tertinggi, bukan sekadar koordinator lemah yang mudah diombang-ambing kepentingan sektoral. BPRA yang dirancang dengan tepat dan dipimpin langsung oleh Presiden dapat menjadi katalis transformasi struktural pedesaan Indonesia.
(shf)
Lihat Juga :