Mendesak Badan Reforma Agraria

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 14:00 WIB
loading...
Mendesak Badan Reforma...
Idham Arsyad, Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, Ketua Umum Gerbang Tani. Foto/Ist
A A A
Idham Arsyad
Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, Ketua Umum Gerbang Tani

KETIMPANGAN penguasaan lahan di Indonesia sudah mencapai ambang batas yang mengkhawatirkan. Data Sensus Pertanian 2023 BPS mengungkap realitas pahit. Dari 27,8 juta petani di Indonesia, maka sebanyak 17,25 juta atau 62 persen adalah petani gurem dengan lahan kurang dari 0,5 hektare. Kondisi ini mencerminkan struktur agraria yang timpang dan memerlukan intervensi reforma agraria yang komprehensif.

Akibatnya konflik agraria merebak di mana-mana. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 3.234 konflik dalam satu dekade terakhir, melibatkan 7,4 juta hektare lahan dan mengguncang kehidupan 1,8 juta kepala keluarga. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan krisis struktural yang mengancam kedaulatan pangan dan stabilitas sosial.

Di tengah kondisi darurat ini, momentum pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRA) yang direkomendasikan dalam pertemuan KPA dengan Pimpinan DPR dan pemerintah menjadi secercah harapan. Namun, kesalahan masa lalu harus menjadi pelajaran berharga dalam merancang kelembagaan yang benar-benar mampu menyelesaikan masalah.

Belajar dari Kegagalan Masa Lalu


Sejarah penanganan reforma agraria di Indonesia penuh dengan fragmentasi kelembagaan yang ujung-ujungnya kontraproduktif. Sejak era Orde Baru, Direktorat Jenderal Agraria di Kementerian Dalam Negeri (1960-1988) terpecah-belah menjadi banyak lembaga tanpa koordinasi yang jelas. Era reformasi memang melahirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi fokusnya lebih pada urusan administrasi pertanahan ketimbang redistribusi tanah yang sesungguhnya.

Contoh paling nyata adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dibentuk pada 2016. Target mendistribusikan 9 juta hektare hingga 2019 belum tercapai optimal. Meski ATR/BPN mengklaim 14,5 juta hektare "reforma agraria" tercapai, sebagian besar adalah "penataan aset" (legalisasi/sertifikasi tanah).
Pusat Studi Agraria IPB (2022) mengidentifikasi tiga kelemahan GTRA.

Pertama, GTRA tidak punya taring untuk memaksa kementerian dan lembaga melaksanakan program. Posisinya hanya sebagai koordinator tanpa kewenangan eksekusi langsung. Kedua, anggaran tersebar di berbagai kementerian/lembaga sehingga sulit dikoordinasikan dan dimonitor. Ketiga, tidak ada mekanisme penyelesaian konflik yang cepat dan mengikat.

Kegagalan ini menunjukkan bahwa reforma agraria membutuhkan lebih dari sekadar koordinasi. Ia memerlukan lembaga dengan kewenangan penuh dan kepemimpinan yang kuat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Sambut DSI Prabowo,...
Sambut DSI Prabowo, PKB Ingatkan Transparansi dan Keberpihakan ke Petani
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
Lesbumi PBNU Serahkan...
Lesbumi PBNU Serahkan Petisi Penolakan Aturan Turunan PP 28/2024 kepada Kementerian Kesehatan
Rekomendasi
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Militer AS Tutupi Jumlah...
Militer AS Tutupi Jumlah Korban Luka dan Tewas, Malu karena Kalah Perang Iran?
Penglihatan Kabur Belum...
Penglihatan Kabur Belum Tentu Katarak, Bisa Jadi Retinopati Diabetik
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved