Mendesak Badan Reforma Agraria

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 14:00 WIB
loading...
Mendesak Badan Reforma...
Idham Arsyad, Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, Ketua Umum Gerbang Tani. Foto/Ist
A A A
Idham Arsyad
Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, Ketua Umum Gerbang Tani

KETIMPANGAN penguasaan lahan di Indonesia sudah mencapai ambang batas yang mengkhawatirkan. Data Sensus Pertanian 2023 BPS mengungkap realitas pahit. Dari 27,8 juta petani di Indonesia, maka sebanyak 17,25 juta atau 62 persen adalah petani gurem dengan lahan kurang dari 0,5 hektare. Kondisi ini mencerminkan struktur agraria yang timpang dan memerlukan intervensi reforma agraria yang komprehensif.

Akibatnya konflik agraria merebak di mana-mana. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 3.234 konflik dalam satu dekade terakhir, melibatkan 7,4 juta hektare lahan dan mengguncang kehidupan 1,8 juta kepala keluarga. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan krisis struktural yang mengancam kedaulatan pangan dan stabilitas sosial.

Di tengah kondisi darurat ini, momentum pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRA) yang direkomendasikan dalam pertemuan KPA dengan Pimpinan DPR dan pemerintah menjadi secercah harapan. Namun, kesalahan masa lalu harus menjadi pelajaran berharga dalam merancang kelembagaan yang benar-benar mampu menyelesaikan masalah.

Belajar dari Kegagalan Masa Lalu


Sejarah penanganan reforma agraria di Indonesia penuh dengan fragmentasi kelembagaan yang ujung-ujungnya kontraproduktif. Sejak era Orde Baru, Direktorat Jenderal Agraria di Kementerian Dalam Negeri (1960-1988) terpecah-belah menjadi banyak lembaga tanpa koordinasi yang jelas. Era reformasi memang melahirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi fokusnya lebih pada urusan administrasi pertanahan ketimbang redistribusi tanah yang sesungguhnya.

Contoh paling nyata adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dibentuk pada 2016. Target mendistribusikan 9 juta hektare hingga 2019 belum tercapai optimal. Meski ATR/BPN mengklaim 14,5 juta hektare "reforma agraria" tercapai, sebagian besar adalah "penataan aset" (legalisasi/sertifikasi tanah).
Pusat Studi Agraria IPB (2022) mengidentifikasi tiga kelemahan GTRA.

Pertama, GTRA tidak punya taring untuk memaksa kementerian dan lembaga melaksanakan program. Posisinya hanya sebagai koordinator tanpa kewenangan eksekusi langsung. Kedua, anggaran tersebar di berbagai kementerian/lembaga sehingga sulit dikoordinasikan dan dimonitor. Ketiga, tidak ada mekanisme penyelesaian konflik yang cepat dan mengikat.

Kegagalan ini menunjukkan bahwa reforma agraria membutuhkan lebih dari sekadar koordinasi. Ia memerlukan lembaga dengan kewenangan penuh dan kepemimpinan yang kuat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut DSI Prabowo,...
Sambut DSI Prabowo, PKB Ingatkan Transparansi dan Keberpihakan ke Petani
Aspal Karet: Solusi...
Aspal Karet: Solusi Senyap di Tengah Gejolak Energi Global
Mudik, Ban, dan Nasib...
Mudik, Ban, dan Nasib Petani Karet Indonesia
Cak Imin Sebut 1 Juta...
Cak Imin Sebut 1 Juta Masyarakat Miskin Ekstrem Bakal Terima Tanah Milik Negara
Judi Online Sudah Mengkhawatirkan,...
Judi Online Sudah Mengkhawatirkan, Data Kejagung Ungkap Anak SD hingga Petani Kecanduan
Cerita Prabowo Hapus...
Cerita Prabowo Hapus Utang Petani: 25 Tahun Tak Bisa Bayar, Sulit Dilunasi!
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Polinema Bantu Petani-UMKM...
Polinema Bantu Petani-UMKM Melon Blitar Go Digital dan Hemat Energi
Rekomendasi
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Kendaraan Kepala Komando Utara IDF di Lebanon Selatan
Bukan Hantu, Monster...
Bukan Hantu, 'Monster Pabrik Rambut' Sajikan Horor dari Dunia Kerja yang Melelahkan
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
5 Makanan Pengganti...
5 Makanan Pengganti Nasi Putih untuk Menurunkan Berat Badan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved