Mendesak Badan Reforma Agraria
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 14:00 WIB
loading...
Idham Arsyad, Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, Ketua Umum Gerbang Tani. Foto/Ist
A
A
A
Idham Arsyad
Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, Ketua Umum Gerbang Tani
KETIMPANGAN penguasaan lahan di Indonesia sudah mencapai ambang batas yang mengkhawatirkan. Data Sensus Pertanian 2023 BPS mengungkap realitas pahit. Dari 27,8 juta petani di Indonesia, maka sebanyak 17,25 juta atau 62 persen adalah petani gurem dengan lahan kurang dari 0,5 hektare. Kondisi ini mencerminkan struktur agraria yang timpang dan memerlukan intervensi reforma agraria yang komprehensif.
Akibatnya konflik agraria merebak di mana-mana. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 3.234 konflik dalam satu dekade terakhir, melibatkan 7,4 juta hektare lahan dan mengguncang kehidupan 1,8 juta kepala keluarga. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan krisis struktural yang mengancam kedaulatan pangan dan stabilitas sosial.
Di tengah kondisi darurat ini, momentum pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRA) yang direkomendasikan dalam pertemuan KPA dengan Pimpinan DPR dan pemerintah menjadi secercah harapan. Namun, kesalahan masa lalu harus menjadi pelajaran berharga dalam merancang kelembagaan yang benar-benar mampu menyelesaikan masalah.
Sejarah penanganan reforma agraria di Indonesia penuh dengan fragmentasi kelembagaan yang ujung-ujungnya kontraproduktif. Sejak era Orde Baru, Direktorat Jenderal Agraria di Kementerian Dalam Negeri (1960-1988) terpecah-belah menjadi banyak lembaga tanpa koordinasi yang jelas. Era reformasi memang melahirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi fokusnya lebih pada urusan administrasi pertanahan ketimbang redistribusi tanah yang sesungguhnya.
Contoh paling nyata adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dibentuk pada 2016. Target mendistribusikan 9 juta hektare hingga 2019 belum tercapai optimal. Meski ATR/BPN mengklaim 14,5 juta hektare "reforma agraria" tercapai, sebagian besar adalah "penataan aset" (legalisasi/sertifikasi tanah).
Pusat Studi Agraria IPB (2022) mengidentifikasi tiga kelemahan GTRA.
Pertama, GTRA tidak punya taring untuk memaksa kementerian dan lembaga melaksanakan program. Posisinya hanya sebagai koordinator tanpa kewenangan eksekusi langsung. Kedua, anggaran tersebar di berbagai kementerian/lembaga sehingga sulit dikoordinasikan dan dimonitor. Ketiga, tidak ada mekanisme penyelesaian konflik yang cepat dan mengikat.
Kegagalan ini menunjukkan bahwa reforma agraria membutuhkan lebih dari sekadar koordinasi. Ia memerlukan lembaga dengan kewenangan penuh dan kepemimpinan yang kuat.
Pengalaman internasional membuktikan bahwa reforma agraria yang sukses selalu melibatkan kepemimpinan politik tertinggi. Korea Selatan menjadi contoh terbaik. Berdasarkan studi Association for Asian Studies (2023), reforma agraria Korea Selatan (1948-1957) yang dipimpin langsung Perdana Menteri berhasil mengubah struktur kepemilikan lahan secara drastis.
Tenancy rate turun dari 73 persen pada 1945 menjadi kurang dari 10 persen pada 1960. Kepemilikan lahan dibatasi maksimal 3 hektare per keluarga dengan sistem pembayaran angsuran 10 tahun tanpa bunga.
Kunci keberhasilannya terletak pada tiga pilar: kepemimpinan politik tertinggi yang memberikan legitimasi dan otoritas, kewenangan eksekusi penuh tanpa harus minta izin ke instansi lain, dan anggaran khusus yang tidak terfragmentasi. Yang tak kalah penting, reforma agraria diintegrasikan dengan program industrialisasi pertanian sehingga tidak hanya membagi-bagi tanah, tapi juga meningkatkan produktivitas.
Taiwan menunjukkan pendekatan serupa melalui Sino-American Joint Commission on Rural Reconstruction (JCRR) 1948-1979. Berdasarkan studi Cornell University Press (2019) dan Plants, People, Planet Journal (2024), JCRR menjalankan "bloodless social revolution" melalui tiga tahap reforma: pembatasan sewa 37,5 persen, penjualan tanah publik, dan program "Land to the Tiller". Tenancy rate turun dari 38,7 persen pada 1948 menjadi hampir zero pada 1960-an. Produktivitas beras meningkat 47 persen antara 1948-1952 berkat kombinasi reforma agraria, teknologi pertanian, dan 250 juta dolar bantuan AS yang dialokasikan khusus untuk sektor pertanian.
Meksiko memberikan pelajaran berbeda melalui National Agrarian Registry yang menggabungkan redistribusi lahan dengan pengakuan hak komunal (ejidos). Pendekatan ini sangat relevan untuk Indonesia yang memiliki kompleksitas hak ulayat dan tanah adat.
Mengapa kepemimpinan presiden begitu krusial? Reforma agraria bukan urusan teknis semata, melainkan intervensi politik yang menantang status quo. Tanpa dukungan politik tertinggi, program ini akan terjebak dalam ego sektoral dan tarik-menarik kepentingan yang justru menghambat pelaksanaan.
Berdasarkan analisis komparatif tersebut, BPRA harus dirancang dengan karakteristik yang jelas dan tegas. Pertama, struktur ad-hoc selama 15 tahun dengan mandat terbatas namun kewenangan penuh. BPRA harus berada langsung di bawah Presiden dengan kepala badan setingkat menteri. Ini memastikan otoritas politik yang cukup untuk menggerakkan seluruh aparatur negara.
Kedua, kewenangan eksekusi yang komprehensif meliputi penetapan tanah objek reforma agraria (TORA), redistribusi, dan penyelesaian konflik. BPRA harus memiliki tribunal agraria tingkat regional dengan putusan yang mengikat, mengadopsi model penyelesaian sengketa sukses dari Taiwan.
Ketiga, struktur anggaran tersendiri di luar APBN reguler melalui Dana Reforma Agraria. Sumbernya bisa dari retribusi konversi lahan pertanian, dana corporate social responsibility, plus alokasi khusus dari APBN. Pengalaman Korea membuktikan bahwa mekanisme pendanaan khusus sangat krusial untuk keberlanjutan program.
Keempat, struktur kelembagaan BPRA harus dirancang berdasarkan kewenangan yang dimiliki dengan integrasi vertikal pusat-daerah. Di tingkat pusat, BPRA memerlukan Direktorat Penetapan dan Redistribusi TORA yang menangani identifikasi, penetapan, dan redistribusi tanah objek reforma agraria. Direktorat Penyelesaian Konflik Agraria bertugas menjalankan tribunal agraria dengan putusan mengikat.
Direktorat Pemberdayaan Petani mengintegrasikan program akses teknologi, kredit, dan pasar pasca-redistribusi. BPRA harus beroperasi dengan target yang terukur dan realistis. Dari 17,25 juta petani gurem yang tercatat dalam Sensus Pertanian 2023, target pengurangan 5 juta rumah tangga dalam 15 tahun memerlukan redistribusi 10 juta hektare lahan dengan asumsi 2 hektare per keluarga.
Sumber lahan tersedia cukup memadai: dari tanah negara, kawasan hutan yang dapat diredistribusi, lahan HGU yang habis masa berlakunya, tanah terlantar, serta aset BUMN dan tanah sengketa yang telah diselesaikan. Yang terpenting, reforma agraria tidak berhenti pada pembagian tanah. Program ini harus diintegrasikan dengan akses terhadap teknologi, kredit, dan pasar agar petani benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraannya.
Momentum politik saat ini tidak boleh tersia-sia. Pengalaman internasional membuktikan bahwa reforma agraria memerlukan lembaga khusus dengan kewenangan penuh dan kepemimpinan politik tertinggi, bukan sekadar koordinator lemah yang mudah diombang-ambing kepentingan sektoral. BPRA yang dirancang dengan tepat dan dipimpin langsung oleh Presiden dapat menjadi katalis transformasi struktural pedesaan Indonesia.
Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, Ketua Umum Gerbang Tani
KETIMPANGAN penguasaan lahan di Indonesia sudah mencapai ambang batas yang mengkhawatirkan. Data Sensus Pertanian 2023 BPS mengungkap realitas pahit. Dari 27,8 juta petani di Indonesia, maka sebanyak 17,25 juta atau 62 persen adalah petani gurem dengan lahan kurang dari 0,5 hektare. Kondisi ini mencerminkan struktur agraria yang timpang dan memerlukan intervensi reforma agraria yang komprehensif.
Akibatnya konflik agraria merebak di mana-mana. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 3.234 konflik dalam satu dekade terakhir, melibatkan 7,4 juta hektare lahan dan mengguncang kehidupan 1,8 juta kepala keluarga. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan krisis struktural yang mengancam kedaulatan pangan dan stabilitas sosial.
Di tengah kondisi darurat ini, momentum pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRA) yang direkomendasikan dalam pertemuan KPA dengan Pimpinan DPR dan pemerintah menjadi secercah harapan. Namun, kesalahan masa lalu harus menjadi pelajaran berharga dalam merancang kelembagaan yang benar-benar mampu menyelesaikan masalah.
Belajar dari Kegagalan Masa Lalu
Sejarah penanganan reforma agraria di Indonesia penuh dengan fragmentasi kelembagaan yang ujung-ujungnya kontraproduktif. Sejak era Orde Baru, Direktorat Jenderal Agraria di Kementerian Dalam Negeri (1960-1988) terpecah-belah menjadi banyak lembaga tanpa koordinasi yang jelas. Era reformasi memang melahirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi fokusnya lebih pada urusan administrasi pertanahan ketimbang redistribusi tanah yang sesungguhnya.
Contoh paling nyata adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dibentuk pada 2016. Target mendistribusikan 9 juta hektare hingga 2019 belum tercapai optimal. Meski ATR/BPN mengklaim 14,5 juta hektare "reforma agraria" tercapai, sebagian besar adalah "penataan aset" (legalisasi/sertifikasi tanah).
Pusat Studi Agraria IPB (2022) mengidentifikasi tiga kelemahan GTRA.
Pertama, GTRA tidak punya taring untuk memaksa kementerian dan lembaga melaksanakan program. Posisinya hanya sebagai koordinator tanpa kewenangan eksekusi langsung. Kedua, anggaran tersebar di berbagai kementerian/lembaga sehingga sulit dikoordinasikan dan dimonitor. Ketiga, tidak ada mekanisme penyelesaian konflik yang cepat dan mengikat.
Kegagalan ini menunjukkan bahwa reforma agraria membutuhkan lebih dari sekadar koordinasi. Ia memerlukan lembaga dengan kewenangan penuh dan kepemimpinan yang kuat.
Pengalaman internasional membuktikan bahwa reforma agraria yang sukses selalu melibatkan kepemimpinan politik tertinggi. Korea Selatan menjadi contoh terbaik. Berdasarkan studi Association for Asian Studies (2023), reforma agraria Korea Selatan (1948-1957) yang dipimpin langsung Perdana Menteri berhasil mengubah struktur kepemilikan lahan secara drastis.
Tenancy rate turun dari 73 persen pada 1945 menjadi kurang dari 10 persen pada 1960. Kepemilikan lahan dibatasi maksimal 3 hektare per keluarga dengan sistem pembayaran angsuran 10 tahun tanpa bunga.
Kunci keberhasilannya terletak pada tiga pilar: kepemimpinan politik tertinggi yang memberikan legitimasi dan otoritas, kewenangan eksekusi penuh tanpa harus minta izin ke instansi lain, dan anggaran khusus yang tidak terfragmentasi. Yang tak kalah penting, reforma agraria diintegrasikan dengan program industrialisasi pertanian sehingga tidak hanya membagi-bagi tanah, tapi juga meningkatkan produktivitas.
Taiwan menunjukkan pendekatan serupa melalui Sino-American Joint Commission on Rural Reconstruction (JCRR) 1948-1979. Berdasarkan studi Cornell University Press (2019) dan Plants, People, Planet Journal (2024), JCRR menjalankan "bloodless social revolution" melalui tiga tahap reforma: pembatasan sewa 37,5 persen, penjualan tanah publik, dan program "Land to the Tiller". Tenancy rate turun dari 38,7 persen pada 1948 menjadi hampir zero pada 1960-an. Produktivitas beras meningkat 47 persen antara 1948-1952 berkat kombinasi reforma agraria, teknologi pertanian, dan 250 juta dolar bantuan AS yang dialokasikan khusus untuk sektor pertanian.
Meksiko memberikan pelajaran berbeda melalui National Agrarian Registry yang menggabungkan redistribusi lahan dengan pengakuan hak komunal (ejidos). Pendekatan ini sangat relevan untuk Indonesia yang memiliki kompleksitas hak ulayat dan tanah adat.
Mengapa kepemimpinan presiden begitu krusial? Reforma agraria bukan urusan teknis semata, melainkan intervensi politik yang menantang status quo. Tanpa dukungan politik tertinggi, program ini akan terjebak dalam ego sektoral dan tarik-menarik kepentingan yang justru menghambat pelaksanaan.
Merancang Kelembagaan yang Efektif
Berdasarkan analisis komparatif tersebut, BPRA harus dirancang dengan karakteristik yang jelas dan tegas. Pertama, struktur ad-hoc selama 15 tahun dengan mandat terbatas namun kewenangan penuh. BPRA harus berada langsung di bawah Presiden dengan kepala badan setingkat menteri. Ini memastikan otoritas politik yang cukup untuk menggerakkan seluruh aparatur negara.
Kedua, kewenangan eksekusi yang komprehensif meliputi penetapan tanah objek reforma agraria (TORA), redistribusi, dan penyelesaian konflik. BPRA harus memiliki tribunal agraria tingkat regional dengan putusan yang mengikat, mengadopsi model penyelesaian sengketa sukses dari Taiwan.
Ketiga, struktur anggaran tersendiri di luar APBN reguler melalui Dana Reforma Agraria. Sumbernya bisa dari retribusi konversi lahan pertanian, dana corporate social responsibility, plus alokasi khusus dari APBN. Pengalaman Korea membuktikan bahwa mekanisme pendanaan khusus sangat krusial untuk keberlanjutan program.
Keempat, struktur kelembagaan BPRA harus dirancang berdasarkan kewenangan yang dimiliki dengan integrasi vertikal pusat-daerah. Di tingkat pusat, BPRA memerlukan Direktorat Penetapan dan Redistribusi TORA yang menangani identifikasi, penetapan, dan redistribusi tanah objek reforma agraria. Direktorat Penyelesaian Konflik Agraria bertugas menjalankan tribunal agraria dengan putusan mengikat.
Direktorat Pemberdayaan Petani mengintegrasikan program akses teknologi, kredit, dan pasar pasca-redistribusi. BPRA harus beroperasi dengan target yang terukur dan realistis. Dari 17,25 juta petani gurem yang tercatat dalam Sensus Pertanian 2023, target pengurangan 5 juta rumah tangga dalam 15 tahun memerlukan redistribusi 10 juta hektare lahan dengan asumsi 2 hektare per keluarga.
Sumber lahan tersedia cukup memadai: dari tanah negara, kawasan hutan yang dapat diredistribusi, lahan HGU yang habis masa berlakunya, tanah terlantar, serta aset BUMN dan tanah sengketa yang telah diselesaikan. Yang terpenting, reforma agraria tidak berhenti pada pembagian tanah. Program ini harus diintegrasikan dengan akses terhadap teknologi, kredit, dan pasar agar petani benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraannya.
Momentum politik saat ini tidak boleh tersia-sia. Pengalaman internasional membuktikan bahwa reforma agraria memerlukan lembaga khusus dengan kewenangan penuh dan kepemimpinan politik tertinggi, bukan sekadar koordinator lemah yang mudah diombang-ambing kepentingan sektoral. BPRA yang dirancang dengan tepat dan dipimpin langsung oleh Presiden dapat menjadi katalis transformasi struktural pedesaan Indonesia.
(shf)
Lihat Juga :