Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?
Sabtu, 27 September 2025 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
UMKM yang bertumbuh akan memperkuat fondasi ekonomi nasional. Masyarakat membuka lapangan kerja secara mandiri. Beban pemerintah membuka lapangan kerja menjadi lebih ringan. Multiplier effect ekonomi bergulir. Pertumbuhan ekonomi juga semakin sehat, yang pada akhirnya penerimaan negara dari pajak juga meningkat.
Perpanjangan PPh Final UMKM memberikan banyak manfaat. Pertama, administrasi perpajakan yang sederhana, pelaku usaha lebih fokus mengembangkan usaha. Kedua, orang pribadi pelaku UMKM membayar pajak sesuai omzet yang diperoleh. Ketiga, penerimaan negara terlindungi. Keempat, negara hadir secara nyata mendukung rakyat untuk meningkat taraf hidupnya dan naik kelas sosial serta memberikan keadilan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan tidak ada mudharat dalam penerapan PPh Final UMKM Orang Pribadi. Kebijakan ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD 1945 dan Sila ke-5 Pancasila untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial secara merata.
Kesimpulan dan Saran
Penerapan PPh Final UMKM sejak seseorang memiliki NPWP dinilai tidak adil. Kebijakan ini sepatutnya berlaku sejak orang pribadi memulai usaha. PPh Final UMKM tidak perlu dibatasi hanya tujuh tahun, melainkan dipertahankan selama usaha UMKM dijalankan. Dapat saja mulai tahun kedelapan dan seterusnya dikenai tarif PPh Final UMKM yang lebih tinggi dari 0,5%, namun harus realistis.Perpanjangan PPh Final UMKM memberikan banyak manfaat. Pertama, administrasi perpajakan yang sederhana, pelaku usaha lebih fokus mengembangkan usaha. Kedua, orang pribadi pelaku UMKM membayar pajak sesuai omzet yang diperoleh. Ketiga, penerimaan negara terlindungi. Keempat, negara hadir secara nyata mendukung rakyat untuk meningkat taraf hidupnya dan naik kelas sosial serta memberikan keadilan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan tidak ada mudharat dalam penerapan PPh Final UMKM Orang Pribadi. Kebijakan ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD 1945 dan Sila ke-5 Pancasila untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial secara merata.
(jon)
Lihat Juga :