Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?

Sabtu, 27 September 2025 - 13:59 WIB
loading...
A A A
UMKM yang bertumbuh akan memperkuat fondasi ekonomi nasional. Masyarakat membuka lapangan kerja secara mandiri. Beban pemerintah membuka lapangan kerja menjadi lebih ringan. Multiplier effect ekonomi bergulir. Pertumbuhan ekonomi juga semakin sehat, yang pada akhirnya penerimaan negara dari pajak juga meningkat.

Kesimpulan dan Saran

Penerapan PPh Final UMKM sejak seseorang memiliki NPWP dinilai tidak adil. Kebijakan ini sepatutnya berlaku sejak orang pribadi memulai usaha. PPh Final UMKM tidak perlu dibatasi hanya tujuh tahun, melainkan dipertahankan selama usaha UMKM dijalankan. Dapat saja mulai tahun kedelapan dan seterusnya dikenai tarif PPh Final UMKM yang lebih tinggi dari 0,5%, namun harus realistis.

Perpanjangan PPh Final UMKM memberikan banyak manfaat. Pertama, administrasi perpajakan yang sederhana, pelaku usaha lebih fokus mengembangkan usaha. Kedua, orang pribadi pelaku UMKM membayar pajak sesuai omzet yang diperoleh. Ketiga, penerimaan negara terlindungi. Keempat, negara hadir secara nyata mendukung rakyat untuk meningkat taraf hidupnya dan naik kelas sosial serta memberikan keadilan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan tidak ada mudharat dalam penerapan PPh Final UMKM Orang Pribadi. Kebijakan ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD 1945 dan Sila ke-5 Pancasila untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial secara merata.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Rekomendasi
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
Berita Terkini
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Program Mandatori B50...
Program Mandatori B50 Wujudkan Swasembada Energi
Infografis
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved