Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?

Sabtu, 27 September 2025 - 13:59 WIB
loading...
Perpanjangan Fasilitas...
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
A A A
Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

MENTERIKoordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada 15 September 2025 menyampaikan bahwa pemerintah memperpanjang fasilitas PPh Final UMKM sampai tahun 2029 dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana diberitakan dalam berbagai media nasional. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini memberikan lebih banyak manfaat atau justru menimbulkan mudharat?

Adam Smith, tokoh ekonomi klasik, menegaskan empat asas peraturan perpajakan yang baik: keadilan, kepastian hukum, pemugutan tepat waktu, dan efisiensi biaya penagihan atau kesederhanaan administrasi. Asas ini senantiasa dicantumkan dalam tujuan pembentukan undang-undang perpajakan di Indonesia. Tentu tujuan ini harus tercermin dalam substansi undang-undang itu sendiri, jangan sampai hanya sebatas slogan.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM) adalah usaha yang perlu didukung oleh pemerintah agar dapat naik kelas, bahkan kelak bertransformasi menjadi usaha berbadan hukum. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD 1945 kepada negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mewujudkan Sila ke-5 Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam PP No 55 Tahun 2022, UMKM orang pribadi dan badan dikenai PPh Final 0,5%. Fokus tulisan ini adalah UMKM orang pribadi yang umumnya melakukan pencatatan sederhana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
Sarwendah Hadiri Sidang...
Sarwendah Hadiri Sidang Hak Asuh Anak, Ungkap Tekad Selalu Menjaga dan Membahagiakan Anak
Spanyol 2010 vs 2026:...
Spanyol 2010 vs 2026: Dari Tiki-Taka Menuju Era Baru La Furia Roja
Berita Terkini
Madam Halimah Yacob...
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Infografis
Final Liga Champions...
Final Liga Champions 2026: Head to Head Arsenal vs PSG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved