Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?
Sabtu, 27 September 2025 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Sejak PP 55 Tahun 2022, UMKM orang pribadi mendapat fasilitasi tidak dikenai PPh untuk omset hingga Rp 500 juta pertama. Substansi ketentuan ini adalah setara dengan pengakuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karena keuntungan dari omset Rp 500 juta pertama dianggap masih untuk memenuhi kebutuhan dasar pelaku usaha.
Namun, aturan ini menyisakan persoalan. Pada intinya, fasilitas PPh Final hanya berlaku bagi pelaku usaha dalam kurun tujuh tahun sejak memiliki NPWP. Kebanyakan orang memperoleh NPWP saat menjadi karyawan dan baru memulai usaha dikemudian hari. Akibatnya, jika mereka baru menjalankan usaha pada tahun ke-8 setelah memiliki NPWP, mereka tidak berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dan langsung dikenai tarif umum PPh.
Ketentuan ini menimbulkan rasa ketidakadilan sehingga pemerintah perlu meninjau ulang agar penerapan PPh Final UMKM dimulai sejak pelaku usaha menjalankan usaha. Bahkan pemerintah perlu tetap mempertahankan pengenaan PPh Final selama orang pribadi menjalankan usaha UMKM-nya.
Keunggulan utama PPh Final UMKM adalah kesederhanaan administrasi. Sistem ini memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit. Hal ini agar pelaku usaha fokus mengembangkan usaha. Beban administrasi perpajakan jangan sampai menguras waktu dan tenaga mereka.
Setelah tujuh tahun menjalankan usaha, tarif PPh Final UMKM orang pribadi dapat saja dinaikkan menjadi lebih dari 0,5%. Namun, kenaikannya harus realistis. Prinsipnya jelas, yaitu negara memungut PPh setelah kebutuhan dasar pelaku usaha terpenuhi dan penerimaan negara tetap terlindungi.
Namun, aturan ini menyisakan persoalan. Pada intinya, fasilitas PPh Final hanya berlaku bagi pelaku usaha dalam kurun tujuh tahun sejak memiliki NPWP. Kebanyakan orang memperoleh NPWP saat menjadi karyawan dan baru memulai usaha dikemudian hari. Akibatnya, jika mereka baru menjalankan usaha pada tahun ke-8 setelah memiliki NPWP, mereka tidak berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dan langsung dikenai tarif umum PPh.
Ketentuan ini menimbulkan rasa ketidakadilan sehingga pemerintah perlu meninjau ulang agar penerapan PPh Final UMKM dimulai sejak pelaku usaha menjalankan usaha. Bahkan pemerintah perlu tetap mempertahankan pengenaan PPh Final selama orang pribadi menjalankan usaha UMKM-nya.
Keunggulan utama PPh Final UMKM adalah kesederhanaan administrasi. Sistem ini memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit. Hal ini agar pelaku usaha fokus mengembangkan usaha. Beban administrasi perpajakan jangan sampai menguras waktu dan tenaga mereka.
Setelah tujuh tahun menjalankan usaha, tarif PPh Final UMKM orang pribadi dapat saja dinaikkan menjadi lebih dari 0,5%. Namun, kenaikannya harus realistis. Prinsipnya jelas, yaitu negara memungut PPh setelah kebutuhan dasar pelaku usaha terpenuhi dan penerimaan negara tetap terlindungi.
Filosofi Pemungutan PPh
Filosofi pemungutan PPh dianalogikan ”ayam yang bertelur”. ”Ayam” perlu diberikan kondisi yang nyaman agar sehat dan produktif ”bertelur”, sehingga jumlah ”telur” yang dihasilkan akan lebih optimal. Lalu negara mengambil PPh dari sebagian ”telur” yang dihasilkan setelah kebutuhan dasar pelaku usaha UMKM terpenuhi. Jika pajak dipungut ketika mereka masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, sama saja negara mengambil ”ayamnya” dan bukan ”telurnya”.Lihat Juga :