Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?

Sabtu, 27 September 2025 - 13:59 WIB
loading...
A A A
Sejak PP 55 Tahun 2022, UMKM orang pribadi mendapat fasilitasi tidak dikenai PPh untuk omset hingga Rp 500 juta pertama. Substansi ketentuan ini adalah setara dengan pengakuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karena keuntungan dari omset Rp 500 juta pertama dianggap masih untuk memenuhi kebutuhan dasar pelaku usaha.

Namun, aturan ini menyisakan persoalan. Pada intinya, fasilitas PPh Final hanya berlaku bagi pelaku usaha dalam kurun tujuh tahun sejak memiliki NPWP. Kebanyakan orang memperoleh NPWP saat menjadi karyawan dan baru memulai usaha dikemudian hari. Akibatnya, jika mereka baru menjalankan usaha pada tahun ke-8 setelah memiliki NPWP, mereka tidak berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dan langsung dikenai tarif umum PPh.

Ketentuan ini menimbulkan rasa ketidakadilan sehingga pemerintah perlu meninjau ulang agar penerapan PPh Final UMKM dimulai sejak pelaku usaha menjalankan usaha. Bahkan pemerintah perlu tetap mempertahankan pengenaan PPh Final selama orang pribadi menjalankan usaha UMKM-nya.

Keunggulan utama PPh Final UMKM adalah kesederhanaan administrasi. Sistem ini memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit. Hal ini agar pelaku usaha fokus mengembangkan usaha. Beban administrasi perpajakan jangan sampai menguras waktu dan tenaga mereka.

Setelah tujuh tahun menjalankan usaha, tarif PPh Final UMKM orang pribadi dapat saja dinaikkan menjadi lebih dari 0,5%. Namun, kenaikannya harus realistis. Prinsipnya jelas, yaitu negara memungut PPh setelah kebutuhan dasar pelaku usaha terpenuhi dan penerimaan negara tetap terlindungi.

Filosofi Pemungutan PPh

Filosofi pemungutan PPh dianalogikan ”ayam yang bertelur”. ”Ayam” perlu diberikan kondisi yang nyaman agar sehat dan produktif ”bertelur”, sehingga jumlah ”telur” yang dihasilkan akan lebih optimal. Lalu negara mengambil PPh dari sebagian ”telur” yang dihasilkan setelah kebutuhan dasar pelaku usaha UMKM terpenuhi. Jika pajak dipungut ketika mereka masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, sama saja negara mengambil ”ayamnya” dan bukan ”telurnya”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rekomendasi
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Wasit Jerman Daniel...
Wasit Jerman Daniel Siebert Pimpin Final Liga Champions PSG vs Arsenal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved