Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?

Sabtu, 27 September 2025 - 13:59 WIB
loading...
A A A
Sejak PP 55 Tahun 2022, UMKM orang pribadi mendapat fasilitasi tidak dikenai PPh untuk omset hingga Rp 500 juta pertama. Substansi ketentuan ini adalah setara dengan pengakuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karena keuntungan dari omset Rp 500 juta pertama dianggap masih untuk memenuhi kebutuhan dasar pelaku usaha.

Namun, aturan ini menyisakan persoalan. Pada intinya, fasilitas PPh Final hanya berlaku bagi pelaku usaha dalam kurun tujuh tahun sejak memiliki NPWP. Kebanyakan orang memperoleh NPWP saat menjadi karyawan dan baru memulai usaha dikemudian hari. Akibatnya, jika mereka baru menjalankan usaha pada tahun ke-8 setelah memiliki NPWP, mereka tidak berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dan langsung dikenai tarif umum PPh.

Ketentuan ini menimbulkan rasa ketidakadilan sehingga pemerintah perlu meninjau ulang agar penerapan PPh Final UMKM dimulai sejak pelaku usaha menjalankan usaha. Bahkan pemerintah perlu tetap mempertahankan pengenaan PPh Final selama orang pribadi menjalankan usaha UMKM-nya.

Keunggulan utama PPh Final UMKM adalah kesederhanaan administrasi. Sistem ini memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit. Hal ini agar pelaku usaha fokus mengembangkan usaha. Beban administrasi perpajakan jangan sampai menguras waktu dan tenaga mereka.

Setelah tujuh tahun menjalankan usaha, tarif PPh Final UMKM orang pribadi dapat saja dinaikkan menjadi lebih dari 0,5%. Namun, kenaikannya harus realistis. Prinsipnya jelas, yaitu negara memungut PPh setelah kebutuhan dasar pelaku usaha terpenuhi dan penerimaan negara tetap terlindungi.

Filosofi Pemungutan PPh

Filosofi pemungutan PPh dianalogikan ”ayam yang bertelur”. ”Ayam” perlu diberikan kondisi yang nyaman agar sehat dan produktif ”bertelur”, sehingga jumlah ”telur” yang dihasilkan akan lebih optimal. Lalu negara mengambil PPh dari sebagian ”telur” yang dihasilkan setelah kebutuhan dasar pelaku usaha UMKM terpenuhi. Jika pajak dipungut ketika mereka masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, sama saja negara mengambil ”ayamnya” dan bukan ”telurnya”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Rekomendasi
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Berita Terkini
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Program Mandatori B50...
Program Mandatori B50 Wujudkan Swasembada Energi
Infografis
Wasit Jerman Daniel...
Wasit Jerman Daniel Siebert Pimpin Final Liga Champions PSG vs Arsenal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved