Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?
Sabtu, 27 September 2025 - 13:59 WIB
loading...
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
A
A
A
Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
MENTERIKoordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada 15 September 2025 menyampaikan bahwa pemerintah memperpanjang fasilitas PPh Final UMKM sampai tahun 2029 dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana diberitakan dalam berbagai media nasional. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini memberikan lebih banyak manfaat atau justru menimbulkan mudharat?
Adam Smith, tokoh ekonomi klasik, menegaskan empat asas peraturan perpajakan yang baik: keadilan, kepastian hukum, pemugutan tepat waktu, dan efisiensi biaya penagihan atau kesederhanaan administrasi. Asas ini senantiasa dicantumkan dalam tujuan pembentukan undang-undang perpajakan di Indonesia. Tentu tujuan ini harus tercermin dalam substansi undang-undang itu sendiri, jangan sampai hanya sebatas slogan.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM) adalah usaha yang perlu didukung oleh pemerintah agar dapat naik kelas, bahkan kelak bertransformasi menjadi usaha berbadan hukum. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD 1945 kepada negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mewujudkan Sila ke-5 Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam PP No 55 Tahun 2022, UMKM orang pribadi dan badan dikenai PPh Final 0,5%. Fokus tulisan ini adalah UMKM orang pribadi yang umumnya melakukan pencatatan sederhana.
Sejak PP 55 Tahun 2022, UMKM orang pribadi mendapat fasilitasi tidak dikenai PPh untuk omset hingga Rp 500 juta pertama. Substansi ketentuan ini adalah setara dengan pengakuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karena keuntungan dari omset Rp 500 juta pertama dianggap masih untuk memenuhi kebutuhan dasar pelaku usaha.
Namun, aturan ini menyisakan persoalan. Pada intinya, fasilitas PPh Final hanya berlaku bagi pelaku usaha dalam kurun tujuh tahun sejak memiliki NPWP. Kebanyakan orang memperoleh NPWP saat menjadi karyawan dan baru memulai usaha dikemudian hari. Akibatnya, jika mereka baru menjalankan usaha pada tahun ke-8 setelah memiliki NPWP, mereka tidak berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dan langsung dikenai tarif umum PPh.
Ketentuan ini menimbulkan rasa ketidakadilan sehingga pemerintah perlu meninjau ulang agar penerapan PPh Final UMKM dimulai sejak pelaku usaha menjalankan usaha. Bahkan pemerintah perlu tetap mempertahankan pengenaan PPh Final selama orang pribadi menjalankan usaha UMKM-nya.
Keunggulan utama PPh Final UMKM adalah kesederhanaan administrasi. Sistem ini memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit. Hal ini agar pelaku usaha fokus mengembangkan usaha. Beban administrasi perpajakan jangan sampai menguras waktu dan tenaga mereka.
Setelah tujuh tahun menjalankan usaha, tarif PPh Final UMKM orang pribadi dapat saja dinaikkan menjadi lebih dari 0,5%. Namun, kenaikannya harus realistis. Prinsipnya jelas, yaitu negara memungut PPh setelah kebutuhan dasar pelaku usaha terpenuhi dan penerimaan negara tetap terlindungi.
UMKM yang bertumbuh akan memperkuat fondasi ekonomi nasional. Masyarakat membuka lapangan kerja secara mandiri. Beban pemerintah membuka lapangan kerja menjadi lebih ringan. Multiplier effect ekonomi bergulir. Pertumbuhan ekonomi juga semakin sehat, yang pada akhirnya penerimaan negara dari pajak juga meningkat.
Perpanjangan PPh Final UMKM memberikan banyak manfaat. Pertama, administrasi perpajakan yang sederhana, pelaku usaha lebih fokus mengembangkan usaha. Kedua, orang pribadi pelaku UMKM membayar pajak sesuai omzet yang diperoleh. Ketiga, penerimaan negara terlindungi. Keempat, negara hadir secara nyata mendukung rakyat untuk meningkat taraf hidupnya dan naik kelas sosial serta memberikan keadilan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan tidak ada mudharat dalam penerapan PPh Final UMKM Orang Pribadi. Kebijakan ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD 1945 dan Sila ke-5 Pancasila untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial secara merata.
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
MENTERIKoordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada 15 September 2025 menyampaikan bahwa pemerintah memperpanjang fasilitas PPh Final UMKM sampai tahun 2029 dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana diberitakan dalam berbagai media nasional. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini memberikan lebih banyak manfaat atau justru menimbulkan mudharat?
Adam Smith, tokoh ekonomi klasik, menegaskan empat asas peraturan perpajakan yang baik: keadilan, kepastian hukum, pemugutan tepat waktu, dan efisiensi biaya penagihan atau kesederhanaan administrasi. Asas ini senantiasa dicantumkan dalam tujuan pembentukan undang-undang perpajakan di Indonesia. Tentu tujuan ini harus tercermin dalam substansi undang-undang itu sendiri, jangan sampai hanya sebatas slogan.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM) adalah usaha yang perlu didukung oleh pemerintah agar dapat naik kelas, bahkan kelak bertransformasi menjadi usaha berbadan hukum. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD 1945 kepada negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mewujudkan Sila ke-5 Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam PP No 55 Tahun 2022, UMKM orang pribadi dan badan dikenai PPh Final 0,5%. Fokus tulisan ini adalah UMKM orang pribadi yang umumnya melakukan pencatatan sederhana.
Sejak PP 55 Tahun 2022, UMKM orang pribadi mendapat fasilitasi tidak dikenai PPh untuk omset hingga Rp 500 juta pertama. Substansi ketentuan ini adalah setara dengan pengakuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karena keuntungan dari omset Rp 500 juta pertama dianggap masih untuk memenuhi kebutuhan dasar pelaku usaha.
Namun, aturan ini menyisakan persoalan. Pada intinya, fasilitas PPh Final hanya berlaku bagi pelaku usaha dalam kurun tujuh tahun sejak memiliki NPWP. Kebanyakan orang memperoleh NPWP saat menjadi karyawan dan baru memulai usaha dikemudian hari. Akibatnya, jika mereka baru menjalankan usaha pada tahun ke-8 setelah memiliki NPWP, mereka tidak berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dan langsung dikenai tarif umum PPh.
Ketentuan ini menimbulkan rasa ketidakadilan sehingga pemerintah perlu meninjau ulang agar penerapan PPh Final UMKM dimulai sejak pelaku usaha menjalankan usaha. Bahkan pemerintah perlu tetap mempertahankan pengenaan PPh Final selama orang pribadi menjalankan usaha UMKM-nya.
Keunggulan utama PPh Final UMKM adalah kesederhanaan administrasi. Sistem ini memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit. Hal ini agar pelaku usaha fokus mengembangkan usaha. Beban administrasi perpajakan jangan sampai menguras waktu dan tenaga mereka.
Setelah tujuh tahun menjalankan usaha, tarif PPh Final UMKM orang pribadi dapat saja dinaikkan menjadi lebih dari 0,5%. Namun, kenaikannya harus realistis. Prinsipnya jelas, yaitu negara memungut PPh setelah kebutuhan dasar pelaku usaha terpenuhi dan penerimaan negara tetap terlindungi.
Filosofi Pemungutan PPh
Filosofi pemungutan PPh dianalogikan ”ayam yang bertelur”. ”Ayam” perlu diberikan kondisi yang nyaman agar sehat dan produktif ”bertelur”, sehingga jumlah ”telur” yang dihasilkan akan lebih optimal. Lalu negara mengambil PPh dari sebagian ”telur” yang dihasilkan setelah kebutuhan dasar pelaku usaha UMKM terpenuhi. Jika pajak dipungut ketika mereka masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, sama saja negara mengambil ”ayamnya” dan bukan ”telurnya”.UMKM yang bertumbuh akan memperkuat fondasi ekonomi nasional. Masyarakat membuka lapangan kerja secara mandiri. Beban pemerintah membuka lapangan kerja menjadi lebih ringan. Multiplier effect ekonomi bergulir. Pertumbuhan ekonomi juga semakin sehat, yang pada akhirnya penerimaan negara dari pajak juga meningkat.
Kesimpulan dan Saran
Penerapan PPh Final UMKM sejak seseorang memiliki NPWP dinilai tidak adil. Kebijakan ini sepatutnya berlaku sejak orang pribadi memulai usaha. PPh Final UMKM tidak perlu dibatasi hanya tujuh tahun, melainkan dipertahankan selama usaha UMKM dijalankan. Dapat saja mulai tahun kedelapan dan seterusnya dikenai tarif PPh Final UMKM yang lebih tinggi dari 0,5%, namun harus realistis.Perpanjangan PPh Final UMKM memberikan banyak manfaat. Pertama, administrasi perpajakan yang sederhana, pelaku usaha lebih fokus mengembangkan usaha. Kedua, orang pribadi pelaku UMKM membayar pajak sesuai omzet yang diperoleh. Ketiga, penerimaan negara terlindungi. Keempat, negara hadir secara nyata mendukung rakyat untuk meningkat taraf hidupnya dan naik kelas sosial serta memberikan keadilan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan tidak ada mudharat dalam penerapan PPh Final UMKM Orang Pribadi. Kebijakan ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD 1945 dan Sila ke-5 Pancasila untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial secara merata.
(jon)
Lihat Juga :