Tiga Hal Positif RUU Ciptaker untuk Pekerja yang Kurang Terekspos

Sabtu, 12 September 2020 - 13:32 WIB
loading...
A A A
"Kemudian secara menyeluruh belum diatur bagaimana kalau perusahaan pailit, bangkrut itu bagaimana penyelesaian ya, hanya disebutkan akan diatur dalam peraturan pemerintah," terangnya.

Ristadi juga menjelaskan, fakta ketenagakerjaan di Indonesia saat ini. Dari hasil survei KSPN pertengahan 2019 di 23 kabupaten kota Industri besar, di enam provinsi di Jawa. Dengan mengambil responden yang tidak berserikat.

"Dari 1.000 responden hanya 6 orang yang statusnya pekerja tetap, sementara 994 pekerja kontrak dengan masa kontrak rata-rata diatas lima tahun. Ada 692 yang mendapat upah di bawah upah minimum. Namun yang cukup bagus ada 768 sudah ikut Jamsostek," papar Ristadi.

Ristadi juga melihat kondisi pekerja di sektor perbankan dan otomotif yang relatif bagus. Tapi di sektor padat kerja, tekstil garmen, hotel, pariwisata dan yang lain masih memprihatinkan.

"Jadi, sikap kami terhadap UU Omnibuslaw Cipta Kerja, kami berharap, revisi atau ketentuan UU baru harusnya menjawab fakta-fakta di lapangan itu," ujarnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2059 seconds (0.1#10.140)