Tiga Hal Positif RUU Ciptaker untuk Pekerja yang Kurang Terekspos
Sabtu, 12 September 2020 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, banyak yang tak membaca utuh dan komprehensif postur RUU Cipta Kerja Klaster ketenagakerjaan. Selain itu menjadi tidak obyektif ketika ada sentimen politik.
Diakuinya, ada hal-hal baru dalam RUU Cipta Kerja, belum diatur Undang-undang sebelumnya, dan cukup positif namun kurang terekspos. Pertama, akan diberikannya kompensasi kepada pekerja kontrak yang di PHK dalam masa kerja minimal satu tahun.
Kedua, akan diatur soal jaminan kehilangan pekerjaan yang dalam UU BPJS itu tidak ada. Ketiga, ada pengaturan tentang penghargaan lainnya. Yang akan diberikan pada pekerja yang masih aktif bekerja dalam rentang masa kerja minimal 3-6 tahun mendapat satu bulan gaji, masa kerja 6-9 tahun mendapat dua bulan gaji, dan seterusnya kelipatan 3 tahun.
"Itu kurang terekspos mungkin dianggap kurang menarik, lebih tertarik pada isi yang menghantam pemerintah seperti indikasi pesangon hilang, PHK dipermudah dan lain sebagainya," ujar Ristadi.
Meski demikian, Ristadi juga mengungkapkan, masih ada hal yang dianggap rekan-rekan buruh berpotensi merugikan pekerja seperti tentang penurunan nilai pesangon, dari batas sepuluh tahun menjadi delapan tahun, ada penurunan satu bulan gaji.
Diakuinya, ada hal-hal baru dalam RUU Cipta Kerja, belum diatur Undang-undang sebelumnya, dan cukup positif namun kurang terekspos. Pertama, akan diberikannya kompensasi kepada pekerja kontrak yang di PHK dalam masa kerja minimal satu tahun.
Kedua, akan diatur soal jaminan kehilangan pekerjaan yang dalam UU BPJS itu tidak ada. Ketiga, ada pengaturan tentang penghargaan lainnya. Yang akan diberikan pada pekerja yang masih aktif bekerja dalam rentang masa kerja minimal 3-6 tahun mendapat satu bulan gaji, masa kerja 6-9 tahun mendapat dua bulan gaji, dan seterusnya kelipatan 3 tahun.
"Itu kurang terekspos mungkin dianggap kurang menarik, lebih tertarik pada isi yang menghantam pemerintah seperti indikasi pesangon hilang, PHK dipermudah dan lain sebagainya," ujar Ristadi.
Meski demikian, Ristadi juga mengungkapkan, masih ada hal yang dianggap rekan-rekan buruh berpotensi merugikan pekerja seperti tentang penurunan nilai pesangon, dari batas sepuluh tahun menjadi delapan tahun, ada penurunan satu bulan gaji.
Lihat Juga :