Tiga Hal Positif RUU Ciptaker untuk Pekerja yang Kurang Terekspos
Sabtu, 12 September 2020 - 13:32 WIB
loading...
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Ristadi mengatakan, pada prinsipnya Serikat Pekerja setuju pada upaya pemerintah melakukan debirokratisasi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Ristadi mengatakan, pada prinsipnya Serikat Pekerja setuju pada upaya pemerintah melakukan debirokratisasi, mempermudah izin investasi untuk meningkatkan pertumbuhan, dan membuka lapangan kerja, namun jangan sampai mengabaikan perlindungan dan kesejahteraan buruh di Indonesia.
(Baca juga: Ketua Komisi X: RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)
Hal itu disampaikan Ristadi dalam sebuah forum diskusi online bertema Bagaimana Posisi dan Nasib Pekerja dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker), Jumat (11/9/2020) malam. (Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat)
Menurut Ristadi, Klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta kerja terdapat di Bab IV, Pasal 88, 89,90,91, itu ada yang menghapus dan menambahi, tiga Undang-undang yang berlaku, yaitu UU Ketenagakerjaan, UU BPJS dan UU SJSN.
"Ada yang dihapus, tapi muncul di pasal lain yang kalau tidak dibaca teliti seolah sudah dihapus di RUU Cipta Kerja, seperti larangan pengusaha membayar upah minimum itu masih ada di pasal lain," kata Ristadi.
(Baca juga: Ketua Komisi X: RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)
Hal itu disampaikan Ristadi dalam sebuah forum diskusi online bertema Bagaimana Posisi dan Nasib Pekerja dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker), Jumat (11/9/2020) malam. (Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat)
Menurut Ristadi, Klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta kerja terdapat di Bab IV, Pasal 88, 89,90,91, itu ada yang menghapus dan menambahi, tiga Undang-undang yang berlaku, yaitu UU Ketenagakerjaan, UU BPJS dan UU SJSN.
"Ada yang dihapus, tapi muncul di pasal lain yang kalau tidak dibaca teliti seolah sudah dihapus di RUU Cipta Kerja, seperti larangan pengusaha membayar upah minimum itu masih ada di pasal lain," kata Ristadi.
Lihat Juga :