Presidential Threshold Nol Persen, Demokrasi Indonesia Semakin Sehat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia Erwin Reza Bachtiar menyambut positif dan mendukung langkah-langkah berbagai pihak untuk menyuarakan pentingnya presidential threshold (PT) nol persen. Dia mendukung langkah ekonom Rizal Ramli yang menggugat PT ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
"PKP Indonesia tegas ada di posisi pemikiran bahwa PT harus nol persen," kata Erwin saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (12/9/2020).
Menurut Erwin, pihaknya mengapresiasi langkah Rizal Ramli yang mengajukan judicial reviewambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang tertuang dalamUU Nomor 7/2017 ke (MK). Saat ini, ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen suara nasional atau 25 persen perolehan kursi parlemen.
"Di titik ini, kami sepakat dengan Pak RR dan sangat mendukung upaya Beliau dan tim," kata Erwin.
Dengan PT nol persen, lanjut Erwin, akan sangat dimungkinkan adanya calon-calon pemimpin alternatif dan membuka kesempatan kompetisi demokrasi yang semakin sehat. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 bahwa 'Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
( ).
"Sangat ironis bila kemudian karena alasan administratif, justru kita mematikan demokrasi itu sendiri dengan menutup hak banyak warga negara yang memiliki potensi untuk maju dan dipilih,' ujar Erwin.
Erwin juga meminta semua pihak untuk lebih mengedepankan kepentingan nasional. "Bila PT tetap seperti saat ini, maka akan sangat sulit muncul pemimpin alternatif. Demokrasi dikuasai hanya oleh segelintir pemangku kepentingan dan rakyat memiliki pilihan yang sangat terbatas. Padahal, seharusnya kedaulatan adalah di tangan rakyat. Namun, kita secara sadar dan kolektif memupusnya," pungkasnya.
(Lihat Juga Foto: Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK ).
"PKP Indonesia tegas ada di posisi pemikiran bahwa PT harus nol persen," kata Erwin saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (12/9/2020).
Menurut Erwin, pihaknya mengapresiasi langkah Rizal Ramli yang mengajukan judicial reviewambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang tertuang dalamUU Nomor 7/2017 ke (MK). Saat ini, ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen suara nasional atau 25 persen perolehan kursi parlemen.
"Di titik ini, kami sepakat dengan Pak RR dan sangat mendukung upaya Beliau dan tim," kata Erwin.
Dengan PT nol persen, lanjut Erwin, akan sangat dimungkinkan adanya calon-calon pemimpin alternatif dan membuka kesempatan kompetisi demokrasi yang semakin sehat. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 bahwa 'Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
( ).
"Sangat ironis bila kemudian karena alasan administratif, justru kita mematikan demokrasi itu sendiri dengan menutup hak banyak warga negara yang memiliki potensi untuk maju dan dipilih,' ujar Erwin.
Erwin juga meminta semua pihak untuk lebih mengedepankan kepentingan nasional. "Bila PT tetap seperti saat ini, maka akan sangat sulit muncul pemimpin alternatif. Demokrasi dikuasai hanya oleh segelintir pemangku kepentingan dan rakyat memiliki pilihan yang sangat terbatas. Padahal, seharusnya kedaulatan adalah di tangan rakyat. Namun, kita secara sadar dan kolektif memupusnya," pungkasnya.
(Lihat Juga Foto: Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK ).
(zik)