Ramai di Medsos Soal Gugatan CMNP, Direktur Legal MNC Group Ingatkan Publik untuk Tak Terjebak Isu Hukum yang Menyesatkan dan Tendensius

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:01 WIB
loading...
Ramai di Medsos Soal...
Direktur Legal MNC Group, Chris Taufik menyatakan perkara hukum CMNP bukanlah hal baru. Gugatan serupa pernah muncul sejak 2004 dan telah diputus pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Beberapa pekan terakhir, jagat media sosial diramaikan dengan pembahasan kasus hukum yang menyeret nama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Perkara ini menjadi sorotan, karena adanya gugatan dari CMNP dengan nilai fantastis mencapai Rp119 triliun. Namun, di balik viralnya kasus tersebut, banyak informasi yang justru simpang siur dan cenderung menyesatkan publik.

Direktur Legal MNC Group --yang juga Praktisi Hukum-- Chris Taufik menilai fenomena ini menunjukkan betapa derasnya arus informasi digital yang seringkali tidak sebanding dengan fakta hukum. “Keriuhan di medsos itu kadang tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Judul-judul clickbait justru membuat suasana makin gaduh,” ujar Chris dalam Podcast "To The Point" yang dipandu Lukman Hanafi dan Pung Purwanto.

Baca juga: MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Mengada-ada, Hanya Bikin Gaduh

Menurut Chris, perkara hukum CMNP bukanlah hal baru. Gugatan serupa pernah muncul sejak 2004 dan telah diputus pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap. “Kalau kita teliti, kasus ini sudah pernah digugat, diproses, dan diputus. Jadi ketika sekarang digoreng lagi, pertanyaannya siapa yang punya kepentingan?” tegasnya.



Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi Redaksi kepada kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi dari Kantor Hukum Lucas SH & Partners, serta Manager Representative PT CMNP Tbk, Indah Dahlia Lavie, belum mendapatkan respons baik melalui pesan pendek maupun sambungan telepon.

Di sisi lain, Chris juga menyoroti cara sebagian pihak yang gemar mengaitkan suatu kasus seperti kasus Bansos di KPK dengan nama-nama besar tanpa dasar yang jelas. Dalam perbincangan di media sosial, kasus ini bahkan diseret ke isu politik maupun bisnis, termasuk menyebut nama Hary Tanoesoedibjo beserta grup usahanya MNC Group.

“Nggak ada kaitannya. Kalau kita lihat, di situ disebut nama Pak Hary (Hary Tanoesoedibjo), ada MNC Group, bahkan sampai dibawa-bawa ke ranah partai. Itu dikait-kaitkan segala. Padahal, menurut saya, atau lebih tepatnya menurut hukum, sama sekali tidak ada hubungannya,” ujar Chris.

Baca juga: CMNP Gugat BHIT, Hotman Paris: 26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?

Ia kemudian memberi contoh sederhana. “Kalau saya mukul orang, lalu orang itu mukul saya lagi, itu dua hal yang terpisah. Saya bisa dihukum, dia juga bisa dihukum. Jadi tidak bisa satu perkara ditarik-tarik untuk membenarkan perkara lain. Sama halnya dengan kasus ini Bansos nggak bisa dikait-kaitkan dengan peristiwa atau tokoh lain, apalagi lewat pemberitaan yang tendensius,” jelasnya.

Chris mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai pengganti media arus utama yang memiliki standar verifikasi.

“Bahaya kalau medsos dijadikan rujukan utama. Kita bisa terjebak pada isu-isu yang tidak jelas dan hanya merugikan banyak pihak,” tandasnya.

Ia menekankan bahwa prinsip hukum pidana bersifat personal dan tidak bisa diwariskan kepada pihak lain. “Kalau ada yang salah, ya individu itu yang bertanggung jawab. Bukan orang lain, bukan institusi, dan bukan perusahaan yang nggak ada kaitannya. Jadi, publik harus hati-hati supaya tidak terjebak pada opini yang menyesatkan,” tutupnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
Rekomendasi
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Sanksi Dicabut, Iran...
Sanksi Dicabut, Iran Jual Minyak 20% Lebih Mahal
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
Berita Terkini
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
Forum GPI4 di Peru,...
Forum GPI4 di Peru, Indonesia Tegaskan Komitmen Lindungi Gambut Dunia
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved