Optimalisasi Gas Suar
Senin, 11 Agustus 2025 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Tata Kelola Gas Suar
Pemerintah sebenarnya telah memulai reformasi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2021, yang mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan gas suar kepada pasar atau pihak ketiga dengan harga dan mekanisme seleksi yang disetujui oleh menteri.
Regulasi ini selaras dengan komitmen Indonesia dalam inisiatif global Zero Routine Flaring 2030, yang juga diikuti oleh Norwegia, Kazakhstan, dan sejumlah perusahaan migas global. Peraturan ini memberikan fondasi hukum yang kuat dan membuka ruang bagi teknologi baru serta model bisnis yang dapat mendorong monetisasi flare gas.
Regulasi dari pemerintah sudah jelas bahkan terdapat sanksi pelanggaran gas suar. Sanksi bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang melanggar aturan terkait gas suar (flaring) dalam kegiatan usaha migas meliputi teguran tertulis, pembatalan penunjukan kepala teknik, dan atau penghentian sementara kegiatan operasi pada fasilitas produksi. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2021. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian penghargaan kepada K3S yang berhasil mengoptimalkan pengelolaan gas suar.
Namun kenyataan banyak wilayah kerja minyak dan gas Indonesia, masih melakukan pembakaran gas suar. Atau beberapa perusahaan menghindari sanksi dengan menyedot gas suar memakai teknologi kompresor lalu dibuang dalam tanah.
Praktik pembakaran gas suar atau pembuangan gas suar dalam tanah di sektor hulu migas sangat ironi. Bayangkan. Di satu sisi, pemerintah sedang mendorong transisi energi menuju bauran rendah karbon. Di sisi lain, jutaan meter kubik gas setiap tahunnya justru dibakar begitu saja di udara tanpa dimanfaatkan, melepaskan emisi karbon dan mengubur potensi devisa.
Cegah Peluang Ekonomi Terbuang
Kesadaran optimalisasi gas suar muncul di beberapa perusahaan yang mengelola Wilayah Kerja migas. Pertamina, misalnya, telah menjalankan proyek flare gas-to-power di beberapa wilayah kerja, menggantikan genset diesel dengan turbin mikro berbasis gas buang. ExxonMobil di Blok Cepu bahkan nyaris menghapus flaring rutin dengan memanfaatkan gas buang untuk bahan bakar fasilitas dan injeksi reservoir.
Agar gas suar memiliki manfaat perlu terobosan teknologi dan pemanfaatan gas dalam skala miro. Pendekatan modular LNG berskala mikro berbasis skid-mount yang membuatnya menjadi lebih mudah dipasang, dan dipindah-pindah tempat sesuai dengan kebutuhan. Teknologi ini memanfaatkan gas suar menjadi gas alam cair (LNG) berskala mikro lebih fleksibel.
Pemerintah sebenarnya telah memulai reformasi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2021, yang mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan gas suar kepada pasar atau pihak ketiga dengan harga dan mekanisme seleksi yang disetujui oleh menteri.
Regulasi ini selaras dengan komitmen Indonesia dalam inisiatif global Zero Routine Flaring 2030, yang juga diikuti oleh Norwegia, Kazakhstan, dan sejumlah perusahaan migas global. Peraturan ini memberikan fondasi hukum yang kuat dan membuka ruang bagi teknologi baru serta model bisnis yang dapat mendorong monetisasi flare gas.
Regulasi dari pemerintah sudah jelas bahkan terdapat sanksi pelanggaran gas suar. Sanksi bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang melanggar aturan terkait gas suar (flaring) dalam kegiatan usaha migas meliputi teguran tertulis, pembatalan penunjukan kepala teknik, dan atau penghentian sementara kegiatan operasi pada fasilitas produksi. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2021. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian penghargaan kepada K3S yang berhasil mengoptimalkan pengelolaan gas suar.
Namun kenyataan banyak wilayah kerja minyak dan gas Indonesia, masih melakukan pembakaran gas suar. Atau beberapa perusahaan menghindari sanksi dengan menyedot gas suar memakai teknologi kompresor lalu dibuang dalam tanah.
Praktik pembakaran gas suar atau pembuangan gas suar dalam tanah di sektor hulu migas sangat ironi. Bayangkan. Di satu sisi, pemerintah sedang mendorong transisi energi menuju bauran rendah karbon. Di sisi lain, jutaan meter kubik gas setiap tahunnya justru dibakar begitu saja di udara tanpa dimanfaatkan, melepaskan emisi karbon dan mengubur potensi devisa.
Cegah Peluang Ekonomi Terbuang
Kesadaran optimalisasi gas suar muncul di beberapa perusahaan yang mengelola Wilayah Kerja migas. Pertamina, misalnya, telah menjalankan proyek flare gas-to-power di beberapa wilayah kerja, menggantikan genset diesel dengan turbin mikro berbasis gas buang. ExxonMobil di Blok Cepu bahkan nyaris menghapus flaring rutin dengan memanfaatkan gas buang untuk bahan bakar fasilitas dan injeksi reservoir.
Agar gas suar memiliki manfaat perlu terobosan teknologi dan pemanfaatan gas dalam skala miro. Pendekatan modular LNG berskala mikro berbasis skid-mount yang membuatnya menjadi lebih mudah dipasang, dan dipindah-pindah tempat sesuai dengan kebutuhan. Teknologi ini memanfaatkan gas suar menjadi gas alam cair (LNG) berskala mikro lebih fleksibel.
Lihat Juga :