Catatan Atas Rencana Penghapusan Beras Premium & Medium
Kamis, 31 Juli 2025 - 10:40 WIB
loading...
A
A
A
Apapun kebijakan yang diambil, termasuk penyederhaan klasifikasi beras, harus menimbang kondisi riil di atas. Menurut hemat saya, setidaknya tersedia empat alternatif yang bisa ditimbang dengan segenap plus-minusnya. Pertama, HET beras umum adalah beras premium dengan tingkat butir patah terendah. Ketentuan ini sebaiknya mengacu ke SNI 2015: maksimal butir patah 5% dan butir menir 0%. Derajat sosoh 95%. Dengan ketentuan ini, harga beras dengan kelas mutu di bawahnya akan menyesuaikan.
Mengapa harus mengacu ke SNI 2015? Bukankah sudah ada SNI 2020 dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2/2023? Kedua regulasi terakhir ini mendegradasi SNI 2015. SNI 2015 ditetapkan melalui kajian standar mutu beras internasional, termasuk kesiapan industri perberasan. Bukankah Kementerian Pertanian menargetkan ekspor beras pada 2029? Bukankah Indonesia juga terkadang memberi bantuan beras ke negara lain? Acuan ke SNI 2015 membuat kualifikasi mutu beras Indonesia setara beras dunia: kualitas terbaik. Beras terbaik ini pula untuk bantuan ke negara lain. Bukan beras medium.
Dengan ketentuan ini, pemilik merek beras premium bisa berlomba-lomba menawarkan produk terbaiknya untuk konsumen. Penggilingan padi kecil bisa memproduksi beras kelas di bawahnya. Tentu dengan harga menyesuaikan. Penggilingan padi besar dan kecil tetap beroperasi sesuai kemampuan masing-masing. Konsumen beras premium dan medium tetap terlayani. Salah satu risikonya: harga beras cenderung mendekati HET. Artinya, konsumen beras kualifikasi di bawah premium membayar lebih mahal.
Kedua, HET beras umum adalah titik tengah HET dan kelas mutu antara beras medium dan premium. Konsekuensinya: masyarakat yang biasa mengonsumsi beras medium akan terbebani oleh kenaikan harga. Warga miskin/rentan tidak memiliki pilihan beras dengan harga lebih terjangkau. Konsekuensi lainnya, jika maksimal butir patah 12,5%-15% dan butir menir 1% (ini nilai tengah kelas mutu medium dan premium), penggilingan padi kecil dikhawatirkan tidak mampu memenuhi kualifikasi mutu ini. Ketentuan ini membuat regulasi di Indonesia masih selaras dengan internasional.
Ketiga, membebaskan HET beras premium dengan mewajibkan produsen memproduksi beras medium dengan rasio tertentu (misalnya 50:50) pada HET yang ditentukan. Jadi, HET hanya ada pada beras medium dengan kualifikasi mutu: maksimal butir patah 25% dan butir menir 2%. Derajat sosoh minimal 95%. Dengan cara ini, produsen beras premium bisa berlomba-lomba menawarkan produk terbaik bagi konsumennya. Dengan tiada HET beras premium, keuntungan produsen bisa di-'subsidi' silangkan ke beras medium.
Penggilingan padi kecil tetap bisa memproduksi dan melayani konsumen sesuai kemampuan. Konsumen beras premium dan medium tetap terlayani, sesuai kemampuan daya beli. Yang lebih penting, dengan rasio kewajiban memproduksi beras medium dengan rasio tertentu tidak perlu ada kekhawatiran pasokan beras konsumei warga kebanyakan ini kurang. Lebih dari itu, regulasi di sini tetap selaras dengan internasional.
Keempat, menghapus HET, baik beras premium maupun medium. HET diganti dengan 'harga langit-langit' (ceiling price). Berbeda dengan HET, 'harga langit-langit' tidak mengikat publik, tapi hanya mengikat BULOG sebagai representasi pemerintah. Karena itu, 'harga langit-langit' tidak perlu diumumkan ke publik seperti HET. 'Harga langit-langit' menjadi alarm bagi pemerintah lewat BULOG untuk mengintervensi pasar.
Opsi keempat ini harus dibarengi dengan mengubah paradigma pemerintah (melalui BULOG) dari sebagai pemadam gejolak harga pangan (baca: pemadam kebakaran) menjadi pembentuk (pelaku) pasar yang stabil. Untuk bisa menjadi pembentuk (pelaku) pasar yang stabil (pasokan dan harga), volume “bisnis” pemerintah yang dikelola BULOG harus diperbesar: dari rerata 8%-10% saat ini menjadi paling sedikit 20%, idealnya 30%, dari konsumsi beras masyarakat Indonesia.
Stok itu tidak disimpan di gudang sebagai stok besi (iron stock) yang baru digerakkan ketika dibutuhkan, untuk operasi pasar dan bantuan bencana misalnya. Atau ditumpuk untuk mencetak rekor terbesar sepanjang sejarah seperti saat ini. Tapi stok ditempatkan di pasar sebagai bagian yang diperdagangkan tiap hari dengan kendali penuh dari pemerintah. Dengan tata kelola seperti ini, stok bukan barang mati (dead stock), tetapi menjadi stok dinamis atau lincah (dynamic atau mobile stock).
Karena volume jual-beli besar, maka secara efektif akan menstabilkan harga dan ketersediaan beras. Tatkala ini terjadi, BULOG akan menjadi penentu, rujukan, dan pemimpin harga pasar beras. Dengan perluasan cakupan bahan pangan, maka BULOG akan jadi pembentuk harga pasar pangan. Harga pangan di pasar akan stabil, sehingga biaya operasi pasar dapat dialihkan menjadi subsidi harga pangan bagi penduduk miskin.
Mengapa harus mengacu ke SNI 2015? Bukankah sudah ada SNI 2020 dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2/2023? Kedua regulasi terakhir ini mendegradasi SNI 2015. SNI 2015 ditetapkan melalui kajian standar mutu beras internasional, termasuk kesiapan industri perberasan. Bukankah Kementerian Pertanian menargetkan ekspor beras pada 2029? Bukankah Indonesia juga terkadang memberi bantuan beras ke negara lain? Acuan ke SNI 2015 membuat kualifikasi mutu beras Indonesia setara beras dunia: kualitas terbaik. Beras terbaik ini pula untuk bantuan ke negara lain. Bukan beras medium.
Dengan ketentuan ini, pemilik merek beras premium bisa berlomba-lomba menawarkan produk terbaiknya untuk konsumen. Penggilingan padi kecil bisa memproduksi beras kelas di bawahnya. Tentu dengan harga menyesuaikan. Penggilingan padi besar dan kecil tetap beroperasi sesuai kemampuan masing-masing. Konsumen beras premium dan medium tetap terlayani. Salah satu risikonya: harga beras cenderung mendekati HET. Artinya, konsumen beras kualifikasi di bawah premium membayar lebih mahal.
Kedua, HET beras umum adalah titik tengah HET dan kelas mutu antara beras medium dan premium. Konsekuensinya: masyarakat yang biasa mengonsumsi beras medium akan terbebani oleh kenaikan harga. Warga miskin/rentan tidak memiliki pilihan beras dengan harga lebih terjangkau. Konsekuensi lainnya, jika maksimal butir patah 12,5%-15% dan butir menir 1% (ini nilai tengah kelas mutu medium dan premium), penggilingan padi kecil dikhawatirkan tidak mampu memenuhi kualifikasi mutu ini. Ketentuan ini membuat regulasi di Indonesia masih selaras dengan internasional.
Ketiga, membebaskan HET beras premium dengan mewajibkan produsen memproduksi beras medium dengan rasio tertentu (misalnya 50:50) pada HET yang ditentukan. Jadi, HET hanya ada pada beras medium dengan kualifikasi mutu: maksimal butir patah 25% dan butir menir 2%. Derajat sosoh minimal 95%. Dengan cara ini, produsen beras premium bisa berlomba-lomba menawarkan produk terbaik bagi konsumennya. Dengan tiada HET beras premium, keuntungan produsen bisa di-'subsidi' silangkan ke beras medium.
Penggilingan padi kecil tetap bisa memproduksi dan melayani konsumen sesuai kemampuan. Konsumen beras premium dan medium tetap terlayani, sesuai kemampuan daya beli. Yang lebih penting, dengan rasio kewajiban memproduksi beras medium dengan rasio tertentu tidak perlu ada kekhawatiran pasokan beras konsumei warga kebanyakan ini kurang. Lebih dari itu, regulasi di sini tetap selaras dengan internasional.
Keempat, menghapus HET, baik beras premium maupun medium. HET diganti dengan 'harga langit-langit' (ceiling price). Berbeda dengan HET, 'harga langit-langit' tidak mengikat publik, tapi hanya mengikat BULOG sebagai representasi pemerintah. Karena itu, 'harga langit-langit' tidak perlu diumumkan ke publik seperti HET. 'Harga langit-langit' menjadi alarm bagi pemerintah lewat BULOG untuk mengintervensi pasar.
Opsi keempat ini harus dibarengi dengan mengubah paradigma pemerintah (melalui BULOG) dari sebagai pemadam gejolak harga pangan (baca: pemadam kebakaran) menjadi pembentuk (pelaku) pasar yang stabil. Untuk bisa menjadi pembentuk (pelaku) pasar yang stabil (pasokan dan harga), volume “bisnis” pemerintah yang dikelola BULOG harus diperbesar: dari rerata 8%-10% saat ini menjadi paling sedikit 20%, idealnya 30%, dari konsumsi beras masyarakat Indonesia.
Stok itu tidak disimpan di gudang sebagai stok besi (iron stock) yang baru digerakkan ketika dibutuhkan, untuk operasi pasar dan bantuan bencana misalnya. Atau ditumpuk untuk mencetak rekor terbesar sepanjang sejarah seperti saat ini. Tapi stok ditempatkan di pasar sebagai bagian yang diperdagangkan tiap hari dengan kendali penuh dari pemerintah. Dengan tata kelola seperti ini, stok bukan barang mati (dead stock), tetapi menjadi stok dinamis atau lincah (dynamic atau mobile stock).
Karena volume jual-beli besar, maka secara efektif akan menstabilkan harga dan ketersediaan beras. Tatkala ini terjadi, BULOG akan menjadi penentu, rujukan, dan pemimpin harga pasar beras. Dengan perluasan cakupan bahan pangan, maka BULOG akan jadi pembentuk harga pasar pangan. Harga pangan di pasar akan stabil, sehingga biaya operasi pasar dapat dialihkan menjadi subsidi harga pangan bagi penduduk miskin.
Lihat Juga :