Satu Abad Indonesia: Tantangan Transformasi Sistem Kesehatan Nasional
Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini juga dikenal dengan istilah inflasi kesehatan. Selain itu, over-demand pada layanan ini akan mengakibatkan penurunan kualitas layanan dikarenakan menumpuknya antrian pasien sehingga menyebabkan kelelahannya tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Berkenaan dengan masalah pembiayaan, pemerintah saat ini telah menghadirkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hadirnya BPJS ini tentu memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau atau bahkan gratis pada Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun, pada implementasi penggunaannya masih saja terdapat masalah seperti keterbatasan obat yang ditanggung oleh BPJS (sesuai Formularium Nasional) dan keterbatasan pemeriksaan yang dilakukan. Muara dari banyaknya masalah terhadap pelayanan kesehatan di negeri ini yakni warga Indonesia yang berbondong-bondong pergi berobat ke luar negeri.
Berdasarkan data dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), alasannya didapatkan antara lain 70,53% warga Indonesia yang berobat mengganggap komunikasi sumber daya manusia termasuk dokter di Rumah Sakit kurang baik, dan 61,41% pasien menyatakan waktu konsultasi dokter yang disediakan lebih pendek. Kemudian 48,96% pasien menilai peralatan medis Rumah Sakit di Indonesia kurang canggih dan 30,29% pasien menilai diagnosis di Indonesia kurang akurat.
Oleh karena itu, penting bagi para pemangku kebijakan untuk bisa melakukan evaluasi sistemik terhadap kebijakan kesehatan, distribusi fasilitas pelayanan kesehatan, distribusi sumber daya tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kemudian pembiayaan kesehatan, permasalahan supply-demand layanan kesehatan, dan aspek penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut tentang bagaimana alternatif mana yang perlu ditempuh. Juga perlu adanya komunikasi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah untuk untuk dapat merumuskan strategi dalam pemecahan masalah yang solutif.
Kewajiban ini adalah amanat dari UUD 1945 untuk bisa menjamin tersedianya layanan kesehatan yang layak untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dengan perbaikan pelayanan kesehatan ini diharapkan dapat menjadi investasi strategis untuk mewujudukan generasi emas Indonesia di tahun 2045 mendatang.
Berkenaan dengan masalah pembiayaan, pemerintah saat ini telah menghadirkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hadirnya BPJS ini tentu memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau atau bahkan gratis pada Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun, pada implementasi penggunaannya masih saja terdapat masalah seperti keterbatasan obat yang ditanggung oleh BPJS (sesuai Formularium Nasional) dan keterbatasan pemeriksaan yang dilakukan. Muara dari banyaknya masalah terhadap pelayanan kesehatan di negeri ini yakni warga Indonesia yang berbondong-bondong pergi berobat ke luar negeri.
Berdasarkan data dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), alasannya didapatkan antara lain 70,53% warga Indonesia yang berobat mengganggap komunikasi sumber daya manusia termasuk dokter di Rumah Sakit kurang baik, dan 61,41% pasien menyatakan waktu konsultasi dokter yang disediakan lebih pendek. Kemudian 48,96% pasien menilai peralatan medis Rumah Sakit di Indonesia kurang canggih dan 30,29% pasien menilai diagnosis di Indonesia kurang akurat.
Oleh karena itu, penting bagi para pemangku kebijakan untuk bisa melakukan evaluasi sistemik terhadap kebijakan kesehatan, distribusi fasilitas pelayanan kesehatan, distribusi sumber daya tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kemudian pembiayaan kesehatan, permasalahan supply-demand layanan kesehatan, dan aspek penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut tentang bagaimana alternatif mana yang perlu ditempuh. Juga perlu adanya komunikasi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah untuk untuk dapat merumuskan strategi dalam pemecahan masalah yang solutif.
Kewajiban ini adalah amanat dari UUD 1945 untuk bisa menjamin tersedianya layanan kesehatan yang layak untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dengan perbaikan pelayanan kesehatan ini diharapkan dapat menjadi investasi strategis untuk mewujudukan generasi emas Indonesia di tahun 2045 mendatang.
(poe)
Lihat Juga :