Satu Abad Indonesia: Tantangan Transformasi Sistem Kesehatan Nasional
Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, rasio ideal dokter berdasarkan standar World Health Organization (WHO) yakni 1:1000 penduduk belum tercapai. Hingga tahun 2025 di Indonesia, rasio dokter umum terhadap penduduk yakni sebesar 0.76 per 1000 penduduk dan rasio dokter spesialis hanya sebesar 0.18 per 1000 penduduk. Hal ini tentunya harus dapat dituntaskan Pemerintah dengan kerja-kerja kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Persoalan pendanaan kesehatan khususnya sumber pendanaan yang bersumber dari pemerintah daerah seringkali didapatkan masalah adanya keterbatasan keuangan daerah disetai alokasi dana sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai dan belanja Pembangunan. Tidak diaturnya mandatory spending dari sumber APBD dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan tentu akan menjadi masalah.
Bahkan di saat aturan tersebut masih ada di dalam UU 36/2009, di tahun 2021 hanya sebanyak 313 pemerintah daerah (61,74%) yang mematuhi aturan mandatory spending tersebut. Dapat dibayangkan ketiadaan payung hukum untuk aturan tersebut, pemerintah daerah dapat menurunkan alokasi tersebut padahal kesehatan adalah hal yang fundamental.
Anggaran memiliki peran sentral di bidang kesehatan. Pengurangan anggaran tentunya akan berdampak pada turunnya pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan data dari Profil Kesehatan Indonesia 2023, jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tercatat sebanyak 10.180 yang terdiri atas 4.210 Puskesmas rawat inap dan 5.970 Puskesmas non-rawat inap. Rasio Puskesmas terhadap kecamatan pada tahun 2021 sebesar 1,4.
Idealnya rasio Puskesmas terhadap kecamatan yaitu 1,0, minimal satu Puskesmas satu kecamatan. Namun terdapat kekurangan fasilitas pelayanan kesehatan di Papua Barat yakni dengan rasio 0,29. Meskipun rasio puskesmas sudah terpenuhi secara nasional, namun persebaran puskesmas masih belum merata di Indonesia.
Minimnya distribusi fasilitas pelayanan kesehatan selanjutnya akan menimbulkan masalah baru yakni minimnya ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan khususnya di daerah yang non-perkotaan. Bahkan, kalaupun sudah berdiri infrastruktur fasyankes seringkali didapatkan sarana prasana yang tidak memadai untuk berpraktek.
Kendala ini akan menimbulkan efek domino bagi pembiayaan kesehatan dimana biaya pelayanan akan meningkat dikarenakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang umumnya harus didatangkan dari daerah lain. Sebagaimana prinsip supply-demand, permintaan terhadap layanan kesehatan yang cenderung meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dibandingkan dengan keterbatasan ketersediaan tenaga medis, fasilitas pelayanan kesehatan, dan obat akan berakibat pada peningkatan biaya layanan.
Persoalan pendanaan kesehatan khususnya sumber pendanaan yang bersumber dari pemerintah daerah seringkali didapatkan masalah adanya keterbatasan keuangan daerah disetai alokasi dana sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai dan belanja Pembangunan. Tidak diaturnya mandatory spending dari sumber APBD dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan tentu akan menjadi masalah.
Bahkan di saat aturan tersebut masih ada di dalam UU 36/2009, di tahun 2021 hanya sebanyak 313 pemerintah daerah (61,74%) yang mematuhi aturan mandatory spending tersebut. Dapat dibayangkan ketiadaan payung hukum untuk aturan tersebut, pemerintah daerah dapat menurunkan alokasi tersebut padahal kesehatan adalah hal yang fundamental.
Anggaran memiliki peran sentral di bidang kesehatan. Pengurangan anggaran tentunya akan berdampak pada turunnya pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan data dari Profil Kesehatan Indonesia 2023, jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tercatat sebanyak 10.180 yang terdiri atas 4.210 Puskesmas rawat inap dan 5.970 Puskesmas non-rawat inap. Rasio Puskesmas terhadap kecamatan pada tahun 2021 sebesar 1,4.
Idealnya rasio Puskesmas terhadap kecamatan yaitu 1,0, minimal satu Puskesmas satu kecamatan. Namun terdapat kekurangan fasilitas pelayanan kesehatan di Papua Barat yakni dengan rasio 0,29. Meskipun rasio puskesmas sudah terpenuhi secara nasional, namun persebaran puskesmas masih belum merata di Indonesia.
Minimnya distribusi fasilitas pelayanan kesehatan selanjutnya akan menimbulkan masalah baru yakni minimnya ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan khususnya di daerah yang non-perkotaan. Bahkan, kalaupun sudah berdiri infrastruktur fasyankes seringkali didapatkan sarana prasana yang tidak memadai untuk berpraktek.
Kendala ini akan menimbulkan efek domino bagi pembiayaan kesehatan dimana biaya pelayanan akan meningkat dikarenakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang umumnya harus didatangkan dari daerah lain. Sebagaimana prinsip supply-demand, permintaan terhadap layanan kesehatan yang cenderung meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dibandingkan dengan keterbatasan ketersediaan tenaga medis, fasilitas pelayanan kesehatan, dan obat akan berakibat pada peningkatan biaya layanan.
Lihat Juga :