PN Jakpus Tegaskan Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Murni Fakta Hukum: Majelis Hakim Tidak Terkontaminasi
Selasa, 22 Juli 2025 - 08:07 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
"Kedua, yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan," kata Tom Lembong seusai sidang.
Selama pembacaan surat putusan, Tom mengaku mencatat apa yang disampaikan majelis hakim. Hasilnya, wewenangnya sebagai mendag diabaikan. "Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada menteri perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," kata Tom.
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Tom Lembong Sebut Vonis Janggal
Tom Lembong menyatakan vonis yang diterimanya janggal. Bahkan, ia menyatakan majelis hakim mengabaikan posisinya sebagai menteri perdagangan (mendag). Hal itu Tom Lembing sampaikan setelah dirinya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula pada Jumat (18/7/2025)."Kedua, yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan," kata Tom Lembong seusai sidang.
Selama pembacaan surat putusan, Tom mengaku mencatat apa yang disampaikan majelis hakim. Hasilnya, wewenangnya sebagai mendag diabaikan. "Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada menteri perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," kata Tom.
(zik)
Lihat Juga :