PN Jakpus Tegaskan Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Murni Fakta Hukum: Majelis Hakim Tidak Terkontaminasi

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:07 WIB
loading...
PN Jakpus Tegaskan Vonis...
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berbincang bersama penasihat hukum. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegaskan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong murni berdasarkan fakta hukum, tanpa intervensi maupun tekanan. Publik diminta membaca utuh kasus tersebut, bukan hanya yang berseliweran di media sosial.

"Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/7/2025).

Andi pun mengimbau masyarakat membaca secara utuh kasus yang menjerat Tom Lembong, bukan hanya yang berseliweran di media sosial (medsos). "Dalam menyikapi berbagai isu di social media ataupun di berbagai media-media lainnya, kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh, tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," ujarnya.

Baca Juga: Tom Lembong Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Lebih lanjut, Andi mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong belum berkekuatan hukum tetap. Tom Lembong bisa mengajukan upaya hukum banding jika keberatan dengan vonis tersebut.

"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas untuk menunggu karena bisa diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding," ucapnya.

PN Jakpus mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut. "Sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," pungkasnya.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved