Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juni 2026 - 15:47 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Menteri era Jokowi itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Menteri Kabinet Indonesia Maju era mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem telah ditetapkan tersangka di Gedung Kejagung, Jakarta pada Kamis (4/9/2025). Pada persidangan agenda putusan, Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Pada kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp9,9 triliun. Berawal pada 2020, Kemendikbudristek membuat rencana pengadaan bantuan peralatan TIK untuk SD, SMP, dan SMA.
Tim pengadaan merekomendasikan pemakaian laptop berbasis Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu menggantinya dengan kajian baru yang memakai Chromebook. Diduga, penggantian spesifikasi itu tak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Kemudian, diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat.
Nadiem telah ditetapkan tersangka di Gedung Kejagung, Jakarta pada Kamis (4/9/2025). Pada persidangan agenda putusan, Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Pada kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp9,9 triliun. Berawal pada 2020, Kemendikbudristek membuat rencana pengadaan bantuan peralatan TIK untuk SD, SMP, dan SMA.
Tim pengadaan merekomendasikan pemakaian laptop berbasis Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu menggantinya dengan kajian baru yang memakai Chromebook. Diduga, penggantian spesifikasi itu tak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Kemudian, diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat.
Lihat Juga :