PN Jakpus Tegaskan Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Murni Fakta Hukum: Majelis Hakim Tidak Terkontaminasi

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:07 WIB
loading...
PN Jakpus Tegaskan Vonis...
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berbincang bersama penasihat hukum. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegaskan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong murni berdasarkan fakta hukum, tanpa intervensi maupun tekanan. Publik diminta membaca utuh kasus tersebut, bukan hanya yang berseliweran di media sosial.

"Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/7/2025).

Andi pun mengimbau masyarakat membaca secara utuh kasus yang menjerat Tom Lembong, bukan hanya yang berseliweran di media sosial (medsos). "Dalam menyikapi berbagai isu di social media ataupun di berbagai media-media lainnya, kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh, tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," ujarnya.

Baca Juga: Tom Lembong Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Lebih lanjut, Andi mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong belum berkekuatan hukum tetap. Tom Lembong bisa mengajukan upaya hukum banding jika keberatan dengan vonis tersebut.

"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas untuk menunggu karena bisa diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding," ucapnya.

PN Jakpus mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut. "Sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," pungkasnya.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Tom Lembong Sebut Vonis Janggal

Tom Lembong menyatakan vonis yang diterimanya janggal. Bahkan, ia menyatakan majelis hakim mengabaikan posisinya sebagai menteri perdagangan (mendag). Hal itu Tom Lembing sampaikan setelah dirinya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula pada Jumat (18/7/2025).

"Kedua, yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan," kata Tom Lembong seusai sidang.



Selama pembacaan surat putusan, Tom mengaku mencatat apa yang disampaikan majelis hakim. Hasilnya, wewenangnya sebagai mendag diabaikan. "Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada menteri perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," kata Tom.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rekomendasi
Kisah Nabi Muhammad...
Kisah Nabi Muhammad SAW Sujud Sangat Lama, Ternyata Ini Penyebabnya
Raisa Diduga Jalan Bareng...
Raisa Diduga Jalan Bareng Chef Asal Prancis di Tokyo, Netizen Bahas Finansial sang Pria
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Berita Terkini
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved