Mengampuni Koruptor Uang Hasil Korupsi Dikembalikan
Selasa, 22 Juli 2025 - 07:16 WIB
loading...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PERNYATAANmengampuni koruptor, uang hasil korupsi dikembalikan kepada negara adalah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dikutip beberapa media nasional telah menarik perhatian masyarakat luas yang pada umumnya tidak menyetujui pernyataan tersebut. Jika dihubungkan dengan kondisi perkembangan korupsi saat ini, sekalipun hasil pengembalian korupsi terjadi secara efisien dan efektif, tidak bisa menggantikan kerusakan-kerusakan sistem organisasi dan moral.
Nilai dari kerusakan sistem dan moral sebagian penyelenggara pemerintahan tidak sesederhana memperbaikinya. Karena pencegahan kerusakan tersebut memerlukan waktu antargenerasi bangsa. Dengan demikian korupsi jelas tidak tergantikan dengan nilai uang hasil korupsi yang dapat dikembalikan dan dengan hukuman terberat sekalipun.
Alih-alih hukuman dapat menimbulkan efek jera. Yang pasti tampak adalah pelaku korupsi silih berganti dan tambah memperburuk kinerja penyelenggara negara.
Perkembangan terkini di negara maju seperti di AS, Inggris dan Prancis telah menunjukkan politik hukum pemberantasan korupsi yang berubah secara drastis berbeda jauh dari pola lama (pemenjaraan). Mereka memasuki era pemaafan melalui politik hukum pidana khusus untuk korupsi, yang disebut Deffereed Prosecution Agreement (DPA) atau kesepakatan penundaaan penuntutan korupsi -antara pemerintah yang diwakili kejaksaan agung dan pelaku korupsi khusus pelaku bisnis korup.
Syaratnya pelaku korupsi membayar denda penalti yang ditentukan kejaksaan agung serta kewajiban kejaksaan untuk melindungi tuntutan pidana terhadap pelaku dari negara lain. Pengampunan pelaku korupsi atau yang tepat, penundaan penuntutan pidana pelaku korupsi dengan syarat tersebut ada baiknya dikaji secara mendalam dari aspek hukum dengan segala konsekuensinya karena dasar pengalaman implementasi UU Tipikor 1999/2001 sebagaimana diuraikan di atas.
Jika merujuk pada UU Tipikor, saat ini jelas pola pengampunan pelaku korupsi merupakan hak prerogatif Presiden, sekalipun menyulut isu politik yang tidak kondusif bagi Pemerintahan Prabowo. Akan tetapi jika dibungkus dengan aspek hukum yang ketat seperti DPA masih dimungkinkan karena pelaksana daripada pendekatan DPA yang ketat dilaksanakan aparatur penegak hukum.
Implikasi hukum dari politik hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi demikian dipastikan memerlukan perubahan UU Tipikor yang bersifat komprehensif, dimulai dari hulu ke hilir. Diawali dari proses penyelidikan sampai dengan penuntutan dan diakhiri pada proses pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan jika pelaku korupsi melakukan kembali tindak pidana korupsi.
Sesungguhnya pola pendekatan hukum sedemikian telah dimulai oleh pembentuk UU BUMN No 1/2025, di mana pembentukan korporasi induk BUMN (holding) khusus dalam ekonomi disebut Danantara. Di dalam UU aquo, ditetapkan bahwa, anggota direksi, dewan komisraris dan dewan pengawas serta pegawai Danantara bukan sebagai penyelenggara negara. Kerugian dan keuntungan BUMN adalah kerugian dan keuntungan BUMN, bukan kerugian atau keuntungan negara.
Ketentuan UU BUMN aquo memberikan kedudukan hukum yang kuat pada pimpinan dan karyawan BUMN Danantara di dalam menghadapi tuntutan tindak pidana korupsi, baik terhadap pimpinan maupun karyawan BUMN Danantara. Hanya patut dipertimbangkan jika dalam aktivitas BUMN Danantara dengan pelaku bisnis asing dalam rangka penanaman modal asing terjadi suap, gratifikasi atau korupsi.
Ketentuan itu memberikan semacam privilege terhadap BUMN Danantara, sedangkan terhadap pelaku bisnis asing tetap dapat dikenakan tuntutan pidana. Jika hal tersebut terjadi dipastikan akan memperoleh penolakan atau reaksi yang besar dari negara asal pelaku bisnis. Hingga pada gilirannya dapat menurunkan kepercayaan negara serta pelaku bisnis asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Menilik kemungkinan terjadinya kasus demikian maka dapat disimpulkan bahwa politik hukum penundaan penuntutan pidana terhadap pelaku bisnis (domestik dan asing) tampaknya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik. Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian terkait pernyataan Presiden Prabowo adalah, Prakarsa Presiden Prabowo dapat diwujudkan ke dalam politik hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dapat memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi mayoritas penduduk Indonesia pada umumnya dan khususnya bagi pelaku usaha domestik dan asing. Hal ini mengingat di era globalisasi, korporasi telah merupakan tulang-punggung perekonomian nasinal negara-negara di dunia termasuk Indonesia.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PERNYATAANmengampuni koruptor, uang hasil korupsi dikembalikan kepada negara adalah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dikutip beberapa media nasional telah menarik perhatian masyarakat luas yang pada umumnya tidak menyetujui pernyataan tersebut. Jika dihubungkan dengan kondisi perkembangan korupsi saat ini, sekalipun hasil pengembalian korupsi terjadi secara efisien dan efektif, tidak bisa menggantikan kerusakan-kerusakan sistem organisasi dan moral.
Nilai dari kerusakan sistem dan moral sebagian penyelenggara pemerintahan tidak sesederhana memperbaikinya. Karena pencegahan kerusakan tersebut memerlukan waktu antargenerasi bangsa. Dengan demikian korupsi jelas tidak tergantikan dengan nilai uang hasil korupsi yang dapat dikembalikan dan dengan hukuman terberat sekalipun.
Alih-alih hukuman dapat menimbulkan efek jera. Yang pasti tampak adalah pelaku korupsi silih berganti dan tambah memperburuk kinerja penyelenggara negara.
Perkembangan terkini di negara maju seperti di AS, Inggris dan Prancis telah menunjukkan politik hukum pemberantasan korupsi yang berubah secara drastis berbeda jauh dari pola lama (pemenjaraan). Mereka memasuki era pemaafan melalui politik hukum pidana khusus untuk korupsi, yang disebut Deffereed Prosecution Agreement (DPA) atau kesepakatan penundaaan penuntutan korupsi -antara pemerintah yang diwakili kejaksaan agung dan pelaku korupsi khusus pelaku bisnis korup.
Syaratnya pelaku korupsi membayar denda penalti yang ditentukan kejaksaan agung serta kewajiban kejaksaan untuk melindungi tuntutan pidana terhadap pelaku dari negara lain. Pengampunan pelaku korupsi atau yang tepat, penundaan penuntutan pidana pelaku korupsi dengan syarat tersebut ada baiknya dikaji secara mendalam dari aspek hukum dengan segala konsekuensinya karena dasar pengalaman implementasi UU Tipikor 1999/2001 sebagaimana diuraikan di atas.
Jika merujuk pada UU Tipikor, saat ini jelas pola pengampunan pelaku korupsi merupakan hak prerogatif Presiden, sekalipun menyulut isu politik yang tidak kondusif bagi Pemerintahan Prabowo. Akan tetapi jika dibungkus dengan aspek hukum yang ketat seperti DPA masih dimungkinkan karena pelaksana daripada pendekatan DPA yang ketat dilaksanakan aparatur penegak hukum.
Implikasi hukum dari politik hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi demikian dipastikan memerlukan perubahan UU Tipikor yang bersifat komprehensif, dimulai dari hulu ke hilir. Diawali dari proses penyelidikan sampai dengan penuntutan dan diakhiri pada proses pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan jika pelaku korupsi melakukan kembali tindak pidana korupsi.
Sesungguhnya pola pendekatan hukum sedemikian telah dimulai oleh pembentuk UU BUMN No 1/2025, di mana pembentukan korporasi induk BUMN (holding) khusus dalam ekonomi disebut Danantara. Di dalam UU aquo, ditetapkan bahwa, anggota direksi, dewan komisraris dan dewan pengawas serta pegawai Danantara bukan sebagai penyelenggara negara. Kerugian dan keuntungan BUMN adalah kerugian dan keuntungan BUMN, bukan kerugian atau keuntungan negara.
Ketentuan UU BUMN aquo memberikan kedudukan hukum yang kuat pada pimpinan dan karyawan BUMN Danantara di dalam menghadapi tuntutan tindak pidana korupsi, baik terhadap pimpinan maupun karyawan BUMN Danantara. Hanya patut dipertimbangkan jika dalam aktivitas BUMN Danantara dengan pelaku bisnis asing dalam rangka penanaman modal asing terjadi suap, gratifikasi atau korupsi.
Ketentuan itu memberikan semacam privilege terhadap BUMN Danantara, sedangkan terhadap pelaku bisnis asing tetap dapat dikenakan tuntutan pidana. Jika hal tersebut terjadi dipastikan akan memperoleh penolakan atau reaksi yang besar dari negara asal pelaku bisnis. Hingga pada gilirannya dapat menurunkan kepercayaan negara serta pelaku bisnis asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Menilik kemungkinan terjadinya kasus demikian maka dapat disimpulkan bahwa politik hukum penundaan penuntutan pidana terhadap pelaku bisnis (domestik dan asing) tampaknya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik. Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian terkait pernyataan Presiden Prabowo adalah, Prakarsa Presiden Prabowo dapat diwujudkan ke dalam politik hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dapat memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi mayoritas penduduk Indonesia pada umumnya dan khususnya bagi pelaku usaha domestik dan asing. Hal ini mengingat di era globalisasi, korporasi telah merupakan tulang-punggung perekonomian nasinal negara-negara di dunia termasuk Indonesia.
(poe)
Lihat Juga :