Mengampuni Koruptor Uang Hasil Korupsi Dikembalikan
Selasa, 22 Juli 2025 - 07:16 WIB
loading...
A
A
A
Implikasi hukum dari politik hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi demikian dipastikan memerlukan perubahan UU Tipikor yang bersifat komprehensif, dimulai dari hulu ke hilir. Diawali dari proses penyelidikan sampai dengan penuntutan dan diakhiri pada proses pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan jika pelaku korupsi melakukan kembali tindak pidana korupsi.
Sesungguhnya pola pendekatan hukum sedemikian telah dimulai oleh pembentuk UU BUMN No 1/2025, di mana pembentukan korporasi induk BUMN (holding) khusus dalam ekonomi disebut Danantara. Di dalam UU aquo, ditetapkan bahwa, anggota direksi, dewan komisraris dan dewan pengawas serta pegawai Danantara bukan sebagai penyelenggara negara. Kerugian dan keuntungan BUMN adalah kerugian dan keuntungan BUMN, bukan kerugian atau keuntungan negara.
Ketentuan UU BUMN aquo memberikan kedudukan hukum yang kuat pada pimpinan dan karyawan BUMN Danantara di dalam menghadapi tuntutan tindak pidana korupsi, baik terhadap pimpinan maupun karyawan BUMN Danantara. Hanya patut dipertimbangkan jika dalam aktivitas BUMN Danantara dengan pelaku bisnis asing dalam rangka penanaman modal asing terjadi suap, gratifikasi atau korupsi.
Ketentuan itu memberikan semacam privilege terhadap BUMN Danantara, sedangkan terhadap pelaku bisnis asing tetap dapat dikenakan tuntutan pidana. Jika hal tersebut terjadi dipastikan akan memperoleh penolakan atau reaksi yang besar dari negara asal pelaku bisnis. Hingga pada gilirannya dapat menurunkan kepercayaan negara serta pelaku bisnis asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Menilik kemungkinan terjadinya kasus demikian maka dapat disimpulkan bahwa politik hukum penundaan penuntutan pidana terhadap pelaku bisnis (domestik dan asing) tampaknya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik. Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian terkait pernyataan Presiden Prabowo adalah, Prakarsa Presiden Prabowo dapat diwujudkan ke dalam politik hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dapat memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi mayoritas penduduk Indonesia pada umumnya dan khususnya bagi pelaku usaha domestik dan asing. Hal ini mengingat di era globalisasi, korporasi telah merupakan tulang-punggung perekonomian nasinal negara-negara di dunia termasuk Indonesia.
Sesungguhnya pola pendekatan hukum sedemikian telah dimulai oleh pembentuk UU BUMN No 1/2025, di mana pembentukan korporasi induk BUMN (holding) khusus dalam ekonomi disebut Danantara. Di dalam UU aquo, ditetapkan bahwa, anggota direksi, dewan komisraris dan dewan pengawas serta pegawai Danantara bukan sebagai penyelenggara negara. Kerugian dan keuntungan BUMN adalah kerugian dan keuntungan BUMN, bukan kerugian atau keuntungan negara.
Ketentuan UU BUMN aquo memberikan kedudukan hukum yang kuat pada pimpinan dan karyawan BUMN Danantara di dalam menghadapi tuntutan tindak pidana korupsi, baik terhadap pimpinan maupun karyawan BUMN Danantara. Hanya patut dipertimbangkan jika dalam aktivitas BUMN Danantara dengan pelaku bisnis asing dalam rangka penanaman modal asing terjadi suap, gratifikasi atau korupsi.
Ketentuan itu memberikan semacam privilege terhadap BUMN Danantara, sedangkan terhadap pelaku bisnis asing tetap dapat dikenakan tuntutan pidana. Jika hal tersebut terjadi dipastikan akan memperoleh penolakan atau reaksi yang besar dari negara asal pelaku bisnis. Hingga pada gilirannya dapat menurunkan kepercayaan negara serta pelaku bisnis asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Menilik kemungkinan terjadinya kasus demikian maka dapat disimpulkan bahwa politik hukum penundaan penuntutan pidana terhadap pelaku bisnis (domestik dan asing) tampaknya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik. Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian terkait pernyataan Presiden Prabowo adalah, Prakarsa Presiden Prabowo dapat diwujudkan ke dalam politik hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dapat memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi mayoritas penduduk Indonesia pada umumnya dan khususnya bagi pelaku usaha domestik dan asing. Hal ini mengingat di era globalisasi, korporasi telah merupakan tulang-punggung perekonomian nasinal negara-negara di dunia termasuk Indonesia.
(poe)
Lihat Juga :