Mengampuni Koruptor Uang Hasil Korupsi Dikembalikan

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:16 WIB
loading...
Mengampuni Koruptor...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

PERNYATAANmengampuni koruptor, uang hasil korupsi dikembalikan kepada negara adalah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dikutip beberapa media nasional telah menarik perhatian masyarakat luas yang pada umumnya tidak menyetujui pernyataan tersebut. Jika dihubungkan dengan kondisi perkembangan korupsi saat ini, sekalipun hasil pengembalian korupsi terjadi secara efisien dan efektif, tidak bisa menggantikan kerusakan-kerusakan sistem organisasi dan moral.

Nilai dari kerusakan sistem dan moral sebagian penyelenggara pemerintahan tidak sesederhana memperbaikinya. Karena pencegahan kerusakan tersebut memerlukan waktu antargenerasi bangsa. Dengan demikian korupsi jelas tidak tergantikan dengan nilai uang hasil korupsi yang dapat dikembalikan dan dengan hukuman terberat sekalipun.

Alih-alih hukuman dapat menimbulkan efek jera. Yang pasti tampak adalah pelaku korupsi silih berganti dan tambah memperburuk kinerja penyelenggara negara.

Perkembangan terkini di negara maju seperti di AS, Inggris dan Prancis telah menunjukkan politik hukum pemberantasan korupsi yang berubah secara drastis berbeda jauh dari pola lama (pemenjaraan). Mereka memasuki era pemaafan melalui politik hukum pidana khusus untuk korupsi, yang disebut Deffereed Prosecution Agreement (DPA) atau kesepakatan penundaaan penuntutan korupsi -antara pemerintah yang diwakili kejaksaan agung dan pelaku korupsi khusus pelaku bisnis korup.

Syaratnya pelaku korupsi membayar denda penalti yang ditentukan kejaksaan agung serta kewajiban kejaksaan untuk melindungi tuntutan pidana terhadap pelaku dari negara lain. Pengampunan pelaku korupsi atau yang tepat, penundaan penuntutan pidana pelaku korupsi dengan syarat tersebut ada baiknya dikaji secara mendalam dari aspek hukum dengan segala konsekuensinya karena dasar pengalaman implementasi UU Tipikor 1999/2001 sebagaimana diuraikan di atas.

Jika merujuk pada UU Tipikor, saat ini jelas pola pengampunan pelaku korupsi merupakan hak prerogatif Presiden, sekalipun menyulut isu politik yang tidak kondusif bagi Pemerintahan Prabowo. Akan tetapi jika dibungkus dengan aspek hukum yang ketat seperti DPA masih dimungkinkan karena pelaksana daripada pendekatan DPA yang ketat dilaksanakan aparatur penegak hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Rakernas di Bekasi,...
Rakernas di Bekasi, Laskar Anti Korupsi Indonesia Ingin Perkuat Peran Pengawasan
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Rekomendasi
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Kemendikdasmen Ungkap...
Kemendikdasmen Ungkap Alasan Jadwal TKA SMA 2026 Dimajukan
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
Berita Terkini
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved