RUU Cipta Kerja Bakal Batasi TKA Sesuai dengan Keahlian
loading...
A
A
A
Pemerintah meluruskan anggapan yang menyebut beleid dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law akan membuka akses seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing (TKA) dan meminggirkan tenaga kerja lokal.
(Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat)
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah perizinan TKA ahli untuk kebutuhan tertentu, bukan dalam artian membuka pintu seluas-luasnya bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.
(Baca juga: Simalakama 'Omnibus Law' Cipta Kerja)
"Omnibus law dianggap membuka seluas-luasnya untuk TKA dan meminggirkan tenaga kerja lokal. Padahal konsepnya itu berbeda sekali. Yang kita atur di sini adalah TKA ahli untuk kebutuhan tertentu," kata Susiwijono, Rabu (9/9/2020).
Susiwijono menjelaskan, aturan terkait TKA ahli diatur dalam RUU Cipta Kerja lantaran industri di dalam negeri masih membutuhkan tenaga ahli khusus yang hanya bisa diperoleh dari luar negeri.
Menurut Susiwijono, para pengusaha di dalam negeri mengaku kerap menghadapi peraturan berbelit untuk mendatangkan TKA ahli, sementara di waktu yang bersamaan, pelaku industri tengah menghadapi situasi darurat terkait dengan keberlangsungan industri mereka.
"Teman-teman di industri sering mengeluh ke kami, kalau tiba-tiba ada permasalahan darurat di pabriknya, misalkan mesin tiba-tiba rusak atau mati, untuk mendatangkan expert yang memang paham itu saja pengurusannya bisa dua tiga bulan, sudah keburu tutup pabriknya. Nah, kami ingin mempercepat yang kondisi seperti ini, yang darurat. Bukan membuka seluas-luasnya izin TKA," ucap Susiwijono.
(Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat)
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah perizinan TKA ahli untuk kebutuhan tertentu, bukan dalam artian membuka pintu seluas-luasnya bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.
(Baca juga: Simalakama 'Omnibus Law' Cipta Kerja)
"Omnibus law dianggap membuka seluas-luasnya untuk TKA dan meminggirkan tenaga kerja lokal. Padahal konsepnya itu berbeda sekali. Yang kita atur di sini adalah TKA ahli untuk kebutuhan tertentu," kata Susiwijono, Rabu (9/9/2020).
Susiwijono menjelaskan, aturan terkait TKA ahli diatur dalam RUU Cipta Kerja lantaran industri di dalam negeri masih membutuhkan tenaga ahli khusus yang hanya bisa diperoleh dari luar negeri.
Menurut Susiwijono, para pengusaha di dalam negeri mengaku kerap menghadapi peraturan berbelit untuk mendatangkan TKA ahli, sementara di waktu yang bersamaan, pelaku industri tengah menghadapi situasi darurat terkait dengan keberlangsungan industri mereka.
"Teman-teman di industri sering mengeluh ke kami, kalau tiba-tiba ada permasalahan darurat di pabriknya, misalkan mesin tiba-tiba rusak atau mati, untuk mendatangkan expert yang memang paham itu saja pengurusannya bisa dua tiga bulan, sudah keburu tutup pabriknya. Nah, kami ingin mempercepat yang kondisi seperti ini, yang darurat. Bukan membuka seluas-luasnya izin TKA," ucap Susiwijono.
(maf)