RUU Cipta Kerja Bakal Batasi TKA Sesuai dengan Keahlian
Rabu, 09 September 2020 - 16:18 WIB
loading...
Pemerintah meluruskan anggapan yang menyebut beleid dalam RUU Cipta Kerja akan membuka akses seluas-luasnya bagi TKA dan meminggirkan tenaga kerja lokal. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
Pemerintah meluruskan anggapan yang menyebut beleid dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law akan membuka akses seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing (TKA) dan meminggirkan tenaga kerja lokal.
(Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat)
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah perizinan TKA ahli untuk kebutuhan tertentu, bukan dalam artian membuka pintu seluas-luasnya bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.
(Baca juga: Simalakama 'Omnibus Law' Cipta Kerja)
"Omnibus law dianggap membuka seluas-luasnya untuk TKA dan meminggirkan tenaga kerja lokal. Padahal konsepnya itu berbeda sekali. Yang kita atur di sini adalah TKA ahli untuk kebutuhan tertentu," kata Susiwijono, Rabu (9/9/2020).
(Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat)
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah perizinan TKA ahli untuk kebutuhan tertentu, bukan dalam artian membuka pintu seluas-luasnya bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.
(Baca juga: Simalakama 'Omnibus Law' Cipta Kerja)
"Omnibus law dianggap membuka seluas-luasnya untuk TKA dan meminggirkan tenaga kerja lokal. Padahal konsepnya itu berbeda sekali. Yang kita atur di sini adalah TKA ahli untuk kebutuhan tertentu," kata Susiwijono, Rabu (9/9/2020).
Lihat Juga :