Putusan MK Hapus Pemilu Serentak, Pakar Hukum: Bertentangan dengan Frasa 5 Tahunan

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:10 WIB
loading...
Putusan MK Hapus Pemilu...
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menyoroti putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah tafsir ketentuan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 347 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah tafsir ketentuan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 347 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Baca juga: Partai Perindo Apresiasi Putusan MK soal Pemilu Serentak: Momentum Perbaikan Demokrasi dan Kualitas Pemilu

Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan, pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Akibat putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu 5 kotak tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
Putin Mengamuk! Serangan...
Putin Mengamuk! Serangan Rusia Tewaskan 11 Orang dan Hancurkan Katedral Bersejarah
Belgia vs Mesir Imbang...
Belgia vs Mesir Imbang 1-1 di Piala Dunia 2026, Mo Salah Moncer
Berita Terkini
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Infografis
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved