Putusan MK Hapus Pemilu Serentak, Pakar Hukum: Bertentangan dengan Frasa 5 Tahunan
Minggu, 29 Juni 2025 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Pemilu serentak dilaksanakan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden, dengan jeda waktu 2 hingga 6 bulan. Hal ini menuai kritik karena dianggap menyimpangi amanat konstitusi.
"Putusan MK memperkenalkan pola pemilu bertahap di mana pemilihan legislatif dilaksanakan setelah pelantikan Presiden. Ini bertentangan dengan frasa dilaksanakan setiap lima tahun dan untuk memilih secara bersamaan," ujar Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Minggu (29/6/2025).
Guru Besar Unissula ini menjelaskan Pasal 22E UUD 1945 ayat (1) menyatakan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 22E ayat (2) menyatakan pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.
"Apakah putusan MK menyimpangi Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945," tutur Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini.
Menurut Ketua DPP Ormas MKGR, MK dalam putusan tersebut telah menciptakan norma waktu baru tentang pelaksanaan pemilu yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).
"Putusan MK memperkenalkan pola pemilu bertahap di mana pemilihan legislatif dilaksanakan setelah pelantikan Presiden. Ini bertentangan dengan frasa dilaksanakan setiap lima tahun dan untuk memilih secara bersamaan," ujar Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Minggu (29/6/2025).
Guru Besar Unissula ini menjelaskan Pasal 22E UUD 1945 ayat (1) menyatakan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 22E ayat (2) menyatakan pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.
"Apakah putusan MK menyimpangi Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945," tutur Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini.
Menurut Ketua DPP Ormas MKGR, MK dalam putusan tersebut telah menciptakan norma waktu baru tentang pelaksanaan pemilu yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).
Lihat Juga :