Urgensi Koding dan Kecerdasan Artifisial, Antisipasi Perubahan Mutu Pendidikan
Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:20 WIB
loading...
Hendarman, Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah telah menetapkan kebijakan integrasi pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial dalam kurikulum sekolah. Apakah rencana integrasi ini hanya mengikuti tren yang terjadi di berbagai negara?
Kebijakan ini secara umum, sebagaimana kebijakan-kebijakan lainnya akan memberikan implikasi. Salah satu yaitu di mana pendidik harus dipersiapkan dengan baik agar dapat menindaklanjuti dalam proses pembelajaran di dalam ruang kelas yang aman, nyaman, dan menggembirakan.
Kesiapan pendidik menjadi tantangan tersendiri mengingat tidak semua memiliki kompetensi yang memadai dan bahkan mungkin baru mengenal istilah tersebut dari berbagai sumber. Bagaimanapun sebuah kebijakan akan memberikan implikasi dalam bentuk konsekuensi, baik positif maupun negatif.
Implikasi tersebut dapat berupa dampak langsung maupun tidak langsung terhadap individu, kelompok, atau lingkungan yang terkena dampak kebijakan tersebut. Beberapa ahli menekankan pentingnya memahami implikasi kebijakan dalam konteks efektivitas dan keberlanjutan kebijakan tersebut.
Apabila generasi muda tidak dilengkapi dengan literasi digital dan kemampuan di bidang teknologi digital yang memadai, mereka akan menghadapi kesulitan menghadapi pesaingan dan kompetisi memasuki dunia kerja yang makin berbasis teknologi.
Integrasi tersebut tidak hanya untuk meningkatkan literasi digital dan kemampuan penyelesaian masalah, tetapi juga mengajarkan berbagai keterampilan esensial. Beberapa keterampilan esensial tersebut meliputi berpikir komputasional, analisis data, algoritma pemrograman, etika kecerdasan artifisial, pola pikir berbasis-humanis, dan teknik kecerdasan artifisial.
Keterampilan berpikir komputasional, misalnya, akan memberikan peluang kepada murid untuk dapat menyelesaikan masalah secara sistematis dan efisien, yang mana ini juga menjadi salah satu isu kritis dalam manajemen modern. Berbagai fenomena yang ada cenderung menunjukkan bahkan dalam pembuatan kebijakan publik masih sering belum dilakukan secara sistematis dan efisien.
Dari berbagai teori maka berpikir komputasional bagi murid dapat dengan melakukan proses dekomposisi (memecah masalah besar menjadi bagian kecil), pengenalan pola, abstraksi, serta algoritma agar murid dapat mamahami dan menangani tantangan digital. Mungkin saja ada semacam kekhawatiran yang muncul dengan pembelajaran koding dan kecerdasan aritfisial yaitu individual atau murid akan kehilangan kepedulian dan tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat.
Hal ini dapat dimengerti karena teknologi digital cenderung mengisolasi manusia dengan lingkungannya dan menghilangkan makna bermasyarakat termasuk hidup bergotong royong. Dengan demikian, integrasi pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial ini seyogianya perlu dilengkapi dengan pendidikan etika digital.
Etika ini memungkinkan murid untuk tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga pemahaman kritis dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi secara bertanggung jawab. Dengan pendekatan ini, pendidikan bermutu benar-benar dapat diakses oleh semua, membekali setiap anak atau murid dengan kemampuan untuk bersaing dan berkontribusi dalam dunia yang makin terdigitalisasi.
Implementasi kebijakan terntu saja akan berimplikasi terhadap kebutuhan anggaran. Di samping itu, konfirmasi implementasi kebijakan juga didukung oleh teori, hasil penelitian atau praktik baik yang terjadi di berbagai konteks termasuk pembelajaran terbaik dari berbagai negara di belahan dunia lain. Ini menyiratkan adanya kebijakan yang berbasis bukti (evidence-base).
Keputusan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah untuk melakukan inetgrasi pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial dalam kurikulum tidak terlepas dari regulasi utama yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Salah satu interpretasi dari regulasi ini adalah perlunya penekanan pada pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan murid, perkembangan zaman, dan tujuan pendidikan.
Implikasi yang ada yaitu bahwa kompetensi ini harus dikuasai murid pada berbagai jenjang pendidikan, dimulai mulai dari SD hingga SMA/SMK. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa pembelajaran akan berfokus pada berpikir komputasional, literasi digital, algoritma pemrograman, analisis data, dan etika kecerdasan artifisial.
Apakah dalam proses perumusan kebijakan ini, kementerian juga mempertimbangkan konsep dan kerangka berpikir dari berbagai dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu? Menarik bahwa kebijakan ini mempertimbangkan UNESCO ICT Competency Framework for Teachers (2018) dan CSTA K-12 Computer Science Standards (2017).
Didasarkan atas referensi tersebut maka tahapan penguasaan kompetensi dibagi berdasarkan atas jenjang pendidikan, mulai dari kemampuan dasar, seperti pemecahan masalah sehari-hari di SD, hingga pembuatan program berbasis teks dan aplikasi kecerdasan artifisial di SMA/SMK. Di samping itu, pembelajaran diterapkan dengan beberapa opsi.
Opsi tersebut antara lain sebagai mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan, atau terintegrasi dengan mata pelajaran lain. Keputusan untuk memilih opsi akan ditentukan oleh ketersediaan guru, sarana prasarana, dan beban belajar murid.
Untuk memastikan pembelajaran dapat mencapai hasil optimal, bagaimana metode yang digunakan? Pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial secara konseptual dapat menggunakan berbagai metode.
Metode tersebut meliputi antara lain pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning), pembelajaran berbasis projek (project-based learning), pembelajaran inkuiri, gamifikasi, dan pembelajaran berbasis internet atau perangkat digital. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan variasi media pembelajaran seperti perangkat digital (komputer, laptop), platform digital, modul interaktif, serta alat nondigital seperti kartu dan papan.
Yang tidak kalah pentingnya yaitu bahwa pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial diterapkan tidak hanya sebagai bagian dari pembelajaran di kelas yaitu intrakurikuler, tetapi juga melalui kokurikuler, atau ekstrakurikuler, dengan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis, dan politis.
Ini dapat mencegah tumpang tindih, konflik, dan pemborosan sumber daya. Di samping itu, sinergi tersebut dalam mendorong implemenasi kebijakan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan
Sinergi dimaksud dengan melibatkan berbagai pihak atau “pelibatan semesta” dalam bentuk kemitraan multi-stakeholders. Kemitraan ini didasarkan atas prinsip partisipasi dan peran aktif dari pemerintah, dunia industri, akademisi, komunitas, dan NGO/LSM untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Di samping itu dituntut adanya pemantauan dan evaluasi untuk menilai proses implementasi dan dampak kebijakan. Ini untuk memastikan peningkatan kemampuan berpikir kritis dan komputasional peserta didik.
Apabila dalam perjalanan implementasi ditemukan sejumlah kendala maka perlu dilakukan proses evaluasi sehingga pada ujungnya akan dapat menciptakan generasi muda yang siap menghadapi era digital dan Industri 4.0 serta Masyarakat 5.0.
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah telah menetapkan kebijakan integrasi pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial dalam kurikulum sekolah. Apakah rencana integrasi ini hanya mengikuti tren yang terjadi di berbagai negara?
Kebijakan ini secara umum, sebagaimana kebijakan-kebijakan lainnya akan memberikan implikasi. Salah satu yaitu di mana pendidik harus dipersiapkan dengan baik agar dapat menindaklanjuti dalam proses pembelajaran di dalam ruang kelas yang aman, nyaman, dan menggembirakan.
Kesiapan pendidik menjadi tantangan tersendiri mengingat tidak semua memiliki kompetensi yang memadai dan bahkan mungkin baru mengenal istilah tersebut dari berbagai sumber. Bagaimanapun sebuah kebijakan akan memberikan implikasi dalam bentuk konsekuensi, baik positif maupun negatif.
Implikasi tersebut dapat berupa dampak langsung maupun tidak langsung terhadap individu, kelompok, atau lingkungan yang terkena dampak kebijakan tersebut. Beberapa ahli menekankan pentingnya memahami implikasi kebijakan dalam konteks efektivitas dan keberlanjutan kebijakan tersebut.
Bukan Sekadar Tren
Suka atau tidak, integrasi pembelajaran koding dan kecerdasan intelektual sudah menjadi kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Mengapa? Hal ini untuk mengantisipasi perkembangan Industri 4.0 dan 5.0, yang menuntut sumber daya manusia unggul dengan pemahaman dan keterampilan digital yang kuat.Apabila generasi muda tidak dilengkapi dengan literasi digital dan kemampuan di bidang teknologi digital yang memadai, mereka akan menghadapi kesulitan menghadapi pesaingan dan kompetisi memasuki dunia kerja yang makin berbasis teknologi.
Integrasi tersebut tidak hanya untuk meningkatkan literasi digital dan kemampuan penyelesaian masalah, tetapi juga mengajarkan berbagai keterampilan esensial. Beberapa keterampilan esensial tersebut meliputi berpikir komputasional, analisis data, algoritma pemrograman, etika kecerdasan artifisial, pola pikir berbasis-humanis, dan teknik kecerdasan artifisial.
Keterampilan berpikir komputasional, misalnya, akan memberikan peluang kepada murid untuk dapat menyelesaikan masalah secara sistematis dan efisien, yang mana ini juga menjadi salah satu isu kritis dalam manajemen modern. Berbagai fenomena yang ada cenderung menunjukkan bahkan dalam pembuatan kebijakan publik masih sering belum dilakukan secara sistematis dan efisien.
Dari berbagai teori maka berpikir komputasional bagi murid dapat dengan melakukan proses dekomposisi (memecah masalah besar menjadi bagian kecil), pengenalan pola, abstraksi, serta algoritma agar murid dapat mamahami dan menangani tantangan digital. Mungkin saja ada semacam kekhawatiran yang muncul dengan pembelajaran koding dan kecerdasan aritfisial yaitu individual atau murid akan kehilangan kepedulian dan tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat.
Hal ini dapat dimengerti karena teknologi digital cenderung mengisolasi manusia dengan lingkungannya dan menghilangkan makna bermasyarakat termasuk hidup bergotong royong. Dengan demikian, integrasi pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial ini seyogianya perlu dilengkapi dengan pendidikan etika digital.
Etika ini memungkinkan murid untuk tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga pemahaman kritis dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi secara bertanggung jawab. Dengan pendekatan ini, pendidikan bermutu benar-benar dapat diakses oleh semua, membekali setiap anak atau murid dengan kemampuan untuk bersaing dan berkontribusi dalam dunia yang makin terdigitalisasi.
Basis Kebijakan
Dalam disiplin ilmu kebijakan publik, salah satu yang harus ada sebagai syarat adalah basis regulasi tertentu untuk mendukung perumusan dan implementasi kebijakan yang baru. Adanya regulasi yang relevan akan memudahkan proses persetujuan kebijakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan implementasi.Implementasi kebijakan terntu saja akan berimplikasi terhadap kebutuhan anggaran. Di samping itu, konfirmasi implementasi kebijakan juga didukung oleh teori, hasil penelitian atau praktik baik yang terjadi di berbagai konteks termasuk pembelajaran terbaik dari berbagai negara di belahan dunia lain. Ini menyiratkan adanya kebijakan yang berbasis bukti (evidence-base).
Keputusan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah untuk melakukan inetgrasi pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial dalam kurikulum tidak terlepas dari regulasi utama yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Salah satu interpretasi dari regulasi ini adalah perlunya penekanan pada pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan murid, perkembangan zaman, dan tujuan pendidikan.
Implikasi yang ada yaitu bahwa kompetensi ini harus dikuasai murid pada berbagai jenjang pendidikan, dimulai mulai dari SD hingga SMA/SMK. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa pembelajaran akan berfokus pada berpikir komputasional, literasi digital, algoritma pemrograman, analisis data, dan etika kecerdasan artifisial.
Apakah dalam proses perumusan kebijakan ini, kementerian juga mempertimbangkan konsep dan kerangka berpikir dari berbagai dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu? Menarik bahwa kebijakan ini mempertimbangkan UNESCO ICT Competency Framework for Teachers (2018) dan CSTA K-12 Computer Science Standards (2017).
Didasarkan atas referensi tersebut maka tahapan penguasaan kompetensi dibagi berdasarkan atas jenjang pendidikan, mulai dari kemampuan dasar, seperti pemecahan masalah sehari-hari di SD, hingga pembuatan program berbasis teks dan aplikasi kecerdasan artifisial di SMA/SMK. Di samping itu, pembelajaran diterapkan dengan beberapa opsi.
Opsi tersebut antara lain sebagai mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan, atau terintegrasi dengan mata pelajaran lain. Keputusan untuk memilih opsi akan ditentukan oleh ketersediaan guru, sarana prasarana, dan beban belajar murid.
Untuk memastikan pembelajaran dapat mencapai hasil optimal, bagaimana metode yang digunakan? Pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial secara konseptual dapat menggunakan berbagai metode.
Metode tersebut meliputi antara lain pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning), pembelajaran berbasis projek (project-based learning), pembelajaran inkuiri, gamifikasi, dan pembelajaran berbasis internet atau perangkat digital. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan variasi media pembelajaran seperti perangkat digital (komputer, laptop), platform digital, modul interaktif, serta alat nondigital seperti kartu dan papan.
Yang tidak kalah pentingnya yaitu bahwa pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial diterapkan tidak hanya sebagai bagian dari pembelajaran di kelas yaitu intrakurikuler, tetapi juga melalui kokurikuler, atau ekstrakurikuler, dengan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis, dan politis.
Pelibatan Semesta Secara Aktif
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tentu saja menjadi sebuah prinsip yang tidak dapat dihindari dalam setiap kebijakan. Keterlibatan tersebut merupakan bentuk sinergi dalam implementasi kebijakan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bekerja bersama menuju tujuan yang sama.Ini dapat mencegah tumpang tindih, konflik, dan pemborosan sumber daya. Di samping itu, sinergi tersebut dalam mendorong implemenasi kebijakan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan
Sinergi dimaksud dengan melibatkan berbagai pihak atau “pelibatan semesta” dalam bentuk kemitraan multi-stakeholders. Kemitraan ini didasarkan atas prinsip partisipasi dan peran aktif dari pemerintah, dunia industri, akademisi, komunitas, dan NGO/LSM untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Di samping itu dituntut adanya pemantauan dan evaluasi untuk menilai proses implementasi dan dampak kebijakan. Ini untuk memastikan peningkatan kemampuan berpikir kritis dan komputasional peserta didik.
Apabila dalam perjalanan implementasi ditemukan sejumlah kendala maka perlu dilakukan proses evaluasi sehingga pada ujungnya akan dapat menciptakan generasi muda yang siap menghadapi era digital dan Industri 4.0 serta Masyarakat 5.0.
(rca)
Lihat Juga :