Diduga Hina Jokowi, Polisi Tangkap Pemilik Akun Medsos Ini

Senin, 06 April 2020 - 17:13 WIB
Diduga Hina Jokowi,...
Diduga Hina Jokowi, Polisi Tangkap Pemilik Akun Medsos Ini
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dan menahan pemilik akun media sosial Ali Baharsyah. Pria berinisial AL itu ditahan karena diduga menghina Presiden Joko Widodo dan melakukan ujaran kebencian.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, penangkapan terhadap AL dilakukan pada Jumat 3 April 2020 di rumahnya, kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Himawan menjelaskan AL ditangkap karena melakukan ujaran kebencian dan menghina Presiden Jokowi melalui media sosial Instagram, Twitter, dan Facebook.

"Modusnya tersangka membuat dan memposting tulisan atau video terkait ujaran kebencian dan SARA, hoaks dan menghina pada penguasa melalui media sosial," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Menurut dia, polisi telah melakukan pemantauan pada pelaku sejak tahun 2019 lantaran ada aduan ke polisi tentang informasi yang mengandung ujaran kebencian dan SARA, hoaks, dan menghina Presiden yang kerap dilakukan pelaku. Bahkan, pelaku juga pernah memposting video bernuansa pornografi melalui akun media sosialnya itu.

"Ditemukan pula beberapa file dari hasil forensik digital tentang video yang mengandung unsur pornografi sehingga pelaku pun dijerat pasal berlapis tentang pornografi, saat ini sudah ditahan," tuturnya.

Dia menjelaskan pelaku juga dijerat Pasal 28 tentang undang-undang ITE dan Pasal 207 tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis.

Selain AL, polisi juga mengamankan tiga temannya berinisial HAF (39), KH (24), dan AAP (20) yang kini tengah diperiksa secara intensif guna mengetahui keterlibatannya.

"Motif tersangka untuk menyebarkan paham yang diyakininya. Untuk ketiga rekannya yang diamankan di lokasi bersama tersangka, masih diperiksa keterlibatannya dan masih berstatus saksi," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)