Reaksi Jumhur Hidayat Terkait Hukuman Ujaran Kebencian dan Penghinaan Presiden
Senin, 12 April 2021 - 20:08 WIB
loading...
Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Jumhur Hidayat berkomentar tentang draf terakhir RKUHP, khususnya tentang ancaman hukuman bagi pelaku ujaran kebencian. Foto/MNC Trijaya
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Jumhur Hidayat turut berkomentar tentang draf terakhir RKUHP, khususnya tentang ancaman hukuman bagi pelaku ujaran kebencian dan soal penghinaan terhadap Presiden.
Baca juga: Ahli Jelaskan Kritik Jumhur Hidayat Soal Omnibus Law Hal Biasa
"Kalau saya menyambut baik itu karena memang fakta yang terjadi itu atau implementasinya berkisar di antara itu," ujarnya pada wartawan, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, fakta di lapangan dan implementasi vonis pada pelaku penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) baik melalui media sosial atau bukan melalui media sosial dan sarana elektronik, umumnya mereka di hukum tak lebih dari 2 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Jumhur Hidayat, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi Hukum
Baca juga: Ahli Jelaskan Kritik Jumhur Hidayat Soal Omnibus Law Hal Biasa
"Kalau saya menyambut baik itu karena memang fakta yang terjadi itu atau implementasinya berkisar di antara itu," ujarnya pada wartawan, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, fakta di lapangan dan implementasi vonis pada pelaku penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) baik melalui media sosial atau bukan melalui media sosial dan sarana elektronik, umumnya mereka di hukum tak lebih dari 2 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Jumhur Hidayat, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi Hukum
Lihat Juga :