Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
Rabu, 04 Juni 2025 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Contoh kekuasaan mengendalikan hukum, dalam UU Subversi yang telah dicabut, UU ITE yang sampai saat ini masih memakan korban. Dalam bidang hukum perdata/korporasi ketentuan tentang kepailitan dan UU Pajak serta Bea dan Cukai.
Keterlibatan kekuasaan di dalam menjalankan hukum sangat dirasakan dan telah berlaku universal di mana negara dalam keadaan darurat dapat mengeluarkan Peraturan Permerintah Pengganti UU yang dapat segera berlaku tanpa persetujuan DPR sebelumnya.
Dalam keadaan hubungan hukum dan kekuasaan yang berjalan tidak seimbang dan tidak proporsional diperlukan kontrol sosial masyarakat untuk segera mengikuti dan meneliti perkembangan hukum di sekitar kehidupannya, karena hak masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi dengan hukum dilindungi dan dijamin baik dalam UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor Tahun 1998 tentang Hak dan Kebebasan Masyarakat serta secara khusus di dalam Bagian Ketiga UU Tipikor 1999/2001 tentang partisipasi masyarakat yang dinyatakan masyarakat berhak untuk menyampaikan informasi, meminta informasi, dan mengklarifikasi kelanjutan kolusi dan nepotisme.
Evaluasi sementara atas perkembangan praktik hukum oleh kekuasaan di Indonesia telah berlangsung baik dan benar sejalan dengan standar prosedur perlindungan dan jaminan hak asasi manusia. Namun, tidak jarang ditemukan penyimpangan yang sampai saat ini belum ada ketegasan dijalankannya prinsip "reward and punishment" atau "stick and carrot".
Keterlibatan kekuasaan di dalam menjalankan hukum sangat dirasakan dan telah berlaku universal di mana negara dalam keadaan darurat dapat mengeluarkan Peraturan Permerintah Pengganti UU yang dapat segera berlaku tanpa persetujuan DPR sebelumnya.
Dalam keadaan hubungan hukum dan kekuasaan yang berjalan tidak seimbang dan tidak proporsional diperlukan kontrol sosial masyarakat untuk segera mengikuti dan meneliti perkembangan hukum di sekitar kehidupannya, karena hak masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi dengan hukum dilindungi dan dijamin baik dalam UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor Tahun 1998 tentang Hak dan Kebebasan Masyarakat serta secara khusus di dalam Bagian Ketiga UU Tipikor 1999/2001 tentang partisipasi masyarakat yang dinyatakan masyarakat berhak untuk menyampaikan informasi, meminta informasi, dan mengklarifikasi kelanjutan kolusi dan nepotisme.
Evaluasi sementara atas perkembangan praktik hukum oleh kekuasaan di Indonesia telah berlangsung baik dan benar sejalan dengan standar prosedur perlindungan dan jaminan hak asasi manusia. Namun, tidak jarang ditemukan penyimpangan yang sampai saat ini belum ada ketegasan dijalankannya prinsip "reward and punishment" atau "stick and carrot".
(zik)
Lihat Juga :