Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
Rabu, 04 Juni 2025 - 15:34 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
BANYAK orang tidak mengetahui apakah yang menjadi fungsi hukum dalam masyarakat atau bagaimana fungsi hukum bekerja dalam mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat.
Pertanyaan dan keraguan sementara orang terhadap fungsi hukum disebabkan karena (1) masyarakat memang tidak banyak mengetahui adanya hukum di sekelilng dalam lingkaran kehidupannya, dan (2) konsekuensi logis dari hal pertama adalah tingkat kesadaran hukum masyarakat masih rendah atau tidak dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat berada pada zero tolerance ; sekadar take it or leave it, tanpa diketahui mengapa harus demikian.
Kepercayaan hampir merupakan suatu keyakinan sejak zaman Yunani sampai abad 21 hari ini, bahwa hukum harus sesuai dengan atau mengikuti perkembangan masyarakat. Akan tetapi, sebagian besar masyarakat disadari atau tidak bahwa hukum tidak dapat bekerja tanpa kekuasaan yang menjalankannya, dan dalam hal ini kita baru teringat pada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan inclusive personalianya, penyidik, penuntut, dan hakim.
Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki, demikian menurut (Alm) Mochtar Kusumaatmadja. Konsekuensi hukum dan sosial serta ekonomi dari adagium tersebut, tegak tidaknya hukum, tertib tidaknya kehidupan Masyarakat, dan baik-buruknya ekonomi, suka tidak suka adalah pengaruh faktor kekuasaan dan lingkungannya. Dengan demikian jelas bahwa hukum tidak bebas nilai sebagaimana dicitakan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum Jerman dengan teori hukum murni (Reinerechslehre).
Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
Mengikuti tindak lanjut dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum dengan segala konsekuensi sosial ekonomi adalah tergantung dari kekuasaan yang menjalankannya. Namun demikian, sering para ahli berpendapat bahwa masalah tersebut dikembalikan kepada kesadaran hukum masyarakat, akan tetapi pendapat tersebut menempatkan masyarakat sebagai pelaku sekaligus korban kriminalisasi penguasa. Dalam keadaan sedemikian, dapat dipastikan bahwa masyarakat harus mengalah dari penguasa/pemegang kekuasaan betapa pun kecil peranannya.
Contoh kekuasaan mengendalikan hukum, dalam UU Subversi yang telah dicabut, UU ITE yang sampai saat ini masih memakan korban. Dalam bidang hukum perdata/korporasi ketentuan tentang kepailitan dan UU Pajak serta Bea dan Cukai.
Keterlibatan kekuasaan di dalam menjalankan hukum sangat dirasakan dan telah berlaku universal di mana negara dalam keadaan darurat dapat mengeluarkan Peraturan Permerintah Pengganti UU yang dapat segera berlaku tanpa persetujuan DPR sebelumnya.
Dalam keadaan hubungan hukum dan kekuasaan yang berjalan tidak seimbang dan tidak proporsional diperlukan kontrol sosial masyarakat untuk segera mengikuti dan meneliti perkembangan hukum di sekitar kehidupannya, karena hak masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi dengan hukum dilindungi dan dijamin baik dalam UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor Tahun 1998 tentang Hak dan Kebebasan Masyarakat serta secara khusus di dalam Bagian Ketiga UU Tipikor 1999/2001 tentang partisipasi masyarakat yang dinyatakan masyarakat berhak untuk menyampaikan informasi, meminta informasi, dan mengklarifikasi kelanjutan kolusi dan nepotisme.
Evaluasi sementara atas perkembangan praktik hukum oleh kekuasaan di Indonesia telah berlangsung baik dan benar sejalan dengan standar prosedur perlindungan dan jaminan hak asasi manusia. Namun, tidak jarang ditemukan penyimpangan yang sampai saat ini belum ada ketegasan dijalankannya prinsip "reward and punishment" atau "stick and carrot".
BANYAK orang tidak mengetahui apakah yang menjadi fungsi hukum dalam masyarakat atau bagaimana fungsi hukum bekerja dalam mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat.
Pertanyaan dan keraguan sementara orang terhadap fungsi hukum disebabkan karena (1) masyarakat memang tidak banyak mengetahui adanya hukum di sekelilng dalam lingkaran kehidupannya, dan (2) konsekuensi logis dari hal pertama adalah tingkat kesadaran hukum masyarakat masih rendah atau tidak dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat berada pada zero tolerance ; sekadar take it or leave it, tanpa diketahui mengapa harus demikian.
Kepercayaan hampir merupakan suatu keyakinan sejak zaman Yunani sampai abad 21 hari ini, bahwa hukum harus sesuai dengan atau mengikuti perkembangan masyarakat. Akan tetapi, sebagian besar masyarakat disadari atau tidak bahwa hukum tidak dapat bekerja tanpa kekuasaan yang menjalankannya, dan dalam hal ini kita baru teringat pada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan inclusive personalianya, penyidik, penuntut, dan hakim.
Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki, demikian menurut (Alm) Mochtar Kusumaatmadja. Konsekuensi hukum dan sosial serta ekonomi dari adagium tersebut, tegak tidaknya hukum, tertib tidaknya kehidupan Masyarakat, dan baik-buruknya ekonomi, suka tidak suka adalah pengaruh faktor kekuasaan dan lingkungannya. Dengan demikian jelas bahwa hukum tidak bebas nilai sebagaimana dicitakan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum Jerman dengan teori hukum murni (Reinerechslehre).
Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
Mengikuti tindak lanjut dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum dengan segala konsekuensi sosial ekonomi adalah tergantung dari kekuasaan yang menjalankannya. Namun demikian, sering para ahli berpendapat bahwa masalah tersebut dikembalikan kepada kesadaran hukum masyarakat, akan tetapi pendapat tersebut menempatkan masyarakat sebagai pelaku sekaligus korban kriminalisasi penguasa. Dalam keadaan sedemikian, dapat dipastikan bahwa masyarakat harus mengalah dari penguasa/pemegang kekuasaan betapa pun kecil peranannya.
Contoh kekuasaan mengendalikan hukum, dalam UU Subversi yang telah dicabut, UU ITE yang sampai saat ini masih memakan korban. Dalam bidang hukum perdata/korporasi ketentuan tentang kepailitan dan UU Pajak serta Bea dan Cukai.
Keterlibatan kekuasaan di dalam menjalankan hukum sangat dirasakan dan telah berlaku universal di mana negara dalam keadaan darurat dapat mengeluarkan Peraturan Permerintah Pengganti UU yang dapat segera berlaku tanpa persetujuan DPR sebelumnya.
Dalam keadaan hubungan hukum dan kekuasaan yang berjalan tidak seimbang dan tidak proporsional diperlukan kontrol sosial masyarakat untuk segera mengikuti dan meneliti perkembangan hukum di sekitar kehidupannya, karena hak masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi dengan hukum dilindungi dan dijamin baik dalam UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor Tahun 1998 tentang Hak dan Kebebasan Masyarakat serta secara khusus di dalam Bagian Ketiga UU Tipikor 1999/2001 tentang partisipasi masyarakat yang dinyatakan masyarakat berhak untuk menyampaikan informasi, meminta informasi, dan mengklarifikasi kelanjutan kolusi dan nepotisme.
Evaluasi sementara atas perkembangan praktik hukum oleh kekuasaan di Indonesia telah berlangsung baik dan benar sejalan dengan standar prosedur perlindungan dan jaminan hak asasi manusia. Namun, tidak jarang ditemukan penyimpangan yang sampai saat ini belum ada ketegasan dijalankannya prinsip "reward and punishment" atau "stick and carrot".
(zik)
Lihat Juga :