Selain Pendaftaran, Tiga Tahapan Pilkada Ini Potensial Buat Klaster Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tahapan pendaftaran pada Pilkada Serentak 2020 lalu diwarnai oleh pelanggaran protokol kesehatan oleh banyak pasangan calon (paslon) dan simpatisannya. Bahkan, ada juga calon kepala daerah (cakada) yang positif Covid-19.
Komisi II DPR juga melihat, ada tiga tahapan pilkada lainnya yang berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan, karena melibatkan simpatisan dan masyarakat dalam tahapan ini.
“Ada tiga yang krusial, pertama pada saat pengundian nomor urut, pengundian nomor urut, paslon banyak yang mau ikut. Kedua pada saat masa kampanye dan pada saat pemungutan suara 9 Desember,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada SINDO Media, Selasa (8/9/2020).
(Baca: Waspada, Kluster Covid-19 Pilkada di Depan Mata)
Menurut Saan, tiga tahapan pilkada yang krusial ini membutuhkan penanganan maksimal agar protokol kesehatan penanganan Covid benar-benar diterapkan dengan baik, disertai penanganan tegas dan Bawaslu maupun kepolisian.
Soal penghapusan kampanye tatap muka, Menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini, hal itu tidak mungkin. Namun, ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal pembatasan kampanye tatap muka di ruangan tertutup sebesar 50% dari kapasitas. Tinggal nanti akan dibicarakan kembali bagaimana mengatur yang di luar ruangan dan potensi pelanggaran lainnya.
“Antisipasinya gimana, bisa saja di dalam ruang sesuai PKPU tapi di luar iring-iringan atau apa, itu nanti akan kita coba bicarakan dalam rapat evaluasi nanti bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu,” terangnya.
Saan melihat, antusiasme peserta maupun simpatisan yang tak terbendung pada saat pendaftaran lalu menyebabkan kerumunan terjadi. Namun, ia melihat itu sebagai gambaran bahwa partisipasi masyarakat pada 9 Desember ini akan mencapai target. Tinggal bagaimana setiap tahapannya harus dilakukan sesuai protokol Covid yang ditaati semua pihak.
“Di pandemi ini semua harus sesuai protokol kesehatan penanganan Covid. Itu syarat mutlak yang kenapa pilkada ditetapkan tanggal 9 Desember 2020. Sanksi-sanksinya akan kita diskusikan dalam rapat dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu,” tegasnya.
(Baca: Pendaftaran Calon Munculkan Pesimisme Kelanjutan Tahapan Pilkada 2020)
Komisi II DPR juga melihat, ada tiga tahapan pilkada lainnya yang berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan, karena melibatkan simpatisan dan masyarakat dalam tahapan ini.
“Ada tiga yang krusial, pertama pada saat pengundian nomor urut, pengundian nomor urut, paslon banyak yang mau ikut. Kedua pada saat masa kampanye dan pada saat pemungutan suara 9 Desember,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada SINDO Media, Selasa (8/9/2020).
(Baca: Waspada, Kluster Covid-19 Pilkada di Depan Mata)
Menurut Saan, tiga tahapan pilkada yang krusial ini membutuhkan penanganan maksimal agar protokol kesehatan penanganan Covid benar-benar diterapkan dengan baik, disertai penanganan tegas dan Bawaslu maupun kepolisian.
Soal penghapusan kampanye tatap muka, Menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini, hal itu tidak mungkin. Namun, ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal pembatasan kampanye tatap muka di ruangan tertutup sebesar 50% dari kapasitas. Tinggal nanti akan dibicarakan kembali bagaimana mengatur yang di luar ruangan dan potensi pelanggaran lainnya.
“Antisipasinya gimana, bisa saja di dalam ruang sesuai PKPU tapi di luar iring-iringan atau apa, itu nanti akan kita coba bicarakan dalam rapat evaluasi nanti bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu,” terangnya.
Saan melihat, antusiasme peserta maupun simpatisan yang tak terbendung pada saat pendaftaran lalu menyebabkan kerumunan terjadi. Namun, ia melihat itu sebagai gambaran bahwa partisipasi masyarakat pada 9 Desember ini akan mencapai target. Tinggal bagaimana setiap tahapannya harus dilakukan sesuai protokol Covid yang ditaati semua pihak.
“Di pandemi ini semua harus sesuai protokol kesehatan penanganan Covid. Itu syarat mutlak yang kenapa pilkada ditetapkan tanggal 9 Desember 2020. Sanksi-sanksinya akan kita diskusikan dalam rapat dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu,” tegasnya.
(Baca: Pendaftaran Calon Munculkan Pesimisme Kelanjutan Tahapan Pilkada 2020)