Selain Pendaftaran, Tiga Tahapan Pilkada Ini Potensial Buat Klaster Covid-19

Selasa, 08 September 2020 - 10:17 WIB
loading...
Selain Pendaftaran, Tiga Tahapan Pilkada Ini Potensial Buat Klaster Covid-19
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tahapan pendaftaran pada Pilkada Serentak 2020 lalu diwarnai oleh pelanggaran protokol kesehatan oleh banyak pasangan calon (paslon) dan simpatisannya. Bahkan, ada juga calon kepala daerah (cakada) yang positif Covid-19.

Komisi II DPR juga melihat, ada tiga tahapan pilkada lainnya yang berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan, karena melibatkan simpatisan dan masyarakat dalam tahapan ini.

“Ada tiga yang krusial, pertama pada saat pengundian nomor urut, pengundian nomor urut, paslon banyak yang mau ikut. Kedua pada saat masa kampanye dan pada saat pemungutan suara 9 Desember,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada SINDO Media, Selasa (8/9/2020).

(Baca: Waspada, Kluster Covid-19 Pilkada di Depan Mata)

Menurut Saan, tiga tahapan pilkada yang krusial ini membutuhkan penanganan maksimal agar protokol kesehatan penanganan Covid benar-benar diterapkan dengan baik, disertai penanganan tegas dan Bawaslu maupun kepolisian.

Soal penghapusan kampanye tatap muka, Menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini, hal itu tidak mungkin. Namun, ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal pembatasan kampanye tatap muka di ruangan tertutup sebesar 50% dari kapasitas. Tinggal nanti akan dibicarakan kembali bagaimana mengatur yang di luar ruangan dan potensi pelanggaran lainnya.

“Antisipasinya gimana, bisa saja di dalam ruang sesuai PKPU tapi di luar iring-iringan atau apa, itu nanti akan kita coba bicarakan dalam rapat evaluasi nanti bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu,” terangnya.

Saan melihat, antusiasme peserta maupun simpatisan yang tak terbendung pada saat pendaftaran lalu menyebabkan kerumunan terjadi. Namun, ia melihat itu sebagai gambaran bahwa partisipasi masyarakat pada 9 Desember ini akan mencapai target. Tinggal bagaimana setiap tahapannya harus dilakukan sesuai protokol Covid yang ditaati semua pihak.

“Di pandemi ini semua harus sesuai protokol kesehatan penanganan Covid. Itu syarat mutlak yang kenapa pilkada ditetapkan tanggal 9 Desember 2020. Sanksi-sanksinya akan kita diskusikan dalam rapat dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu,” tegasnya.

(Baca: Pendaftaran Calon Munculkan Pesimisme Kelanjutan Tahapan Pilkada 2020)

Senada, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus merasa prihatin dengan fakta terjadinya kerumunan masa karena lemahnya penerapan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran calon kepala daerah yang mayoritas berlangsung ramai. Hal ini tentunya akan memicu kekhawatiran terciptanya klaster baru bagi penyebaran Covid-19.

“Meski KPU telah memberlakukan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran tersebut, namun dalam pelaksanannya kerumunan antara bakal calon dan massa pendukunganya telah mengikis ketentuan dalam menjaga jarak,” kata politikus PAN ini kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Legislator dapil Sumatera Barat II ini pun mengatakan KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pilkada harusnya jauh hari sudah melakukan koordinasi dan melibatkan aparat keamanan yaitu TNI, Polri dan Satpol PP untuk membantu melakukan pengawasan dalam prosesi pelaksanaan pendaftaran Paslon di KPU.

“Jika ada yang melanggarar aturan protokoler kesehataan seperti tidak memakai masker, kerumunan massa dan tidak memakai APD lainnya, aparat keamanan harus bertindak tegas untuk menertibkan sesuai aturan protokoler kesehatan,” pintanya.

(Baca: Pilkada Bisa Berubah ke Pandemi COVID-19 Jika Tak Ada Antisipasi Serius)

Sebagai antisipasi pengerahan massa dalam jumlah besar, Guspardi berharap saat tahapan pengundian nomor urut paslom, kampanye, sampai hari H pemungutan suara di TPS pada 9 Desember 2020, semua stakeholder dapat memperhatikan betul protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan adalah sebuah hal yang mutlak dilaksanakan dengan pengawasan yang sangat ketat dalam pilkada kali ini.

“Saya mengharapkan agar penyelenggara pemilu juga dapat mendorong penggunaan teknologi melalui aplikasi sosial media. Penggunaan teknologi dapat menjadi jawaban agar masyarakat dapat berpartisipasi dan menyaksikan secara langsung berbagai tahapan pilkada serentak 2020 ini untuk mengindari kerumunan masa dan juga akan meminimalisir bertambahnya penyebaran Covid-19 ini,” pungkas anggota Baleg DPR itu.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6941 seconds (0.1#10.140)