Selain Pendaftaran, Tiga Tahapan Pilkada Ini Potensial Buat Klaster Covid-19
loading...
A
A
A
Senada, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus merasa prihatin dengan fakta terjadinya kerumunan masa karena lemahnya penerapan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran calon kepala daerah yang mayoritas berlangsung ramai. Hal ini tentunya akan memicu kekhawatiran terciptanya klaster baru bagi penyebaran Covid-19.
“Meski KPU telah memberlakukan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran tersebut, namun dalam pelaksanannya kerumunan antara bakal calon dan massa pendukunganya telah mengikis ketentuan dalam menjaga jarak,” kata politikus PAN ini kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Legislator dapil Sumatera Barat II ini pun mengatakan KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pilkada harusnya jauh hari sudah melakukan koordinasi dan melibatkan aparat keamanan yaitu TNI, Polri dan Satpol PP untuk membantu melakukan pengawasan dalam prosesi pelaksanaan pendaftaran Paslon di KPU.
“Jika ada yang melanggarar aturan protokoler kesehataan seperti tidak memakai masker, kerumunan massa dan tidak memakai APD lainnya, aparat keamanan harus bertindak tegas untuk menertibkan sesuai aturan protokoler kesehatan,” pintanya.
(Baca: Pilkada Bisa Berubah ke Pandemi COVID-19 Jika Tak Ada Antisipasi Serius)
Sebagai antisipasi pengerahan massa dalam jumlah besar, Guspardi berharap saat tahapan pengundian nomor urut paslom, kampanye, sampai hari H pemungutan suara di TPS pada 9 Desember 2020, semua stakeholder dapat memperhatikan betul protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan adalah sebuah hal yang mutlak dilaksanakan dengan pengawasan yang sangat ketat dalam pilkada kali ini.
“Saya mengharapkan agar penyelenggara pemilu juga dapat mendorong penggunaan teknologi melalui aplikasi sosial media. Penggunaan teknologi dapat menjadi jawaban agar masyarakat dapat berpartisipasi dan menyaksikan secara langsung berbagai tahapan pilkada serentak 2020 ini untuk mengindari kerumunan masa dan juga akan meminimalisir bertambahnya penyebaran Covid-19 ini,” pungkas anggota Baleg DPR itu.
“Meski KPU telah memberlakukan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran tersebut, namun dalam pelaksanannya kerumunan antara bakal calon dan massa pendukunganya telah mengikis ketentuan dalam menjaga jarak,” kata politikus PAN ini kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Legislator dapil Sumatera Barat II ini pun mengatakan KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pilkada harusnya jauh hari sudah melakukan koordinasi dan melibatkan aparat keamanan yaitu TNI, Polri dan Satpol PP untuk membantu melakukan pengawasan dalam prosesi pelaksanaan pendaftaran Paslon di KPU.
“Jika ada yang melanggarar aturan protokoler kesehataan seperti tidak memakai masker, kerumunan massa dan tidak memakai APD lainnya, aparat keamanan harus bertindak tegas untuk menertibkan sesuai aturan protokoler kesehatan,” pintanya.
(Baca: Pilkada Bisa Berubah ke Pandemi COVID-19 Jika Tak Ada Antisipasi Serius)
Sebagai antisipasi pengerahan massa dalam jumlah besar, Guspardi berharap saat tahapan pengundian nomor urut paslom, kampanye, sampai hari H pemungutan suara di TPS pada 9 Desember 2020, semua stakeholder dapat memperhatikan betul protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan adalah sebuah hal yang mutlak dilaksanakan dengan pengawasan yang sangat ketat dalam pilkada kali ini.
“Saya mengharapkan agar penyelenggara pemilu juga dapat mendorong penggunaan teknologi melalui aplikasi sosial media. Penggunaan teknologi dapat menjadi jawaban agar masyarakat dapat berpartisipasi dan menyaksikan secara langsung berbagai tahapan pilkada serentak 2020 ini untuk mengindari kerumunan masa dan juga akan meminimalisir bertambahnya penyebaran Covid-19 ini,” pungkas anggota Baleg DPR itu.
(muh)