Pemerintah Soroti Empat Isu Krusial RUU Penanggulangan Bencana

Senin, 07 September 2020 - 18:49 WIB
loading...
Pemerintah Soroti Empat...
Mensos Juliari P Batubara menyebut ada empat isu krusial dalam RUU Penanggulangan Bencana yang disoroti pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial (Mensos), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Kesehatan (Menkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah dan DPR sepakat membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana (RUU PB).

Dalam pandangan resminya, pemerintah menyoroti empat isu krusial dalam RUU tersebut. Salah satunya, pemerintah merasa tidak perlu ada pencantuman lembaga kebencanaan dalam RUU ini, pemerintah juga keberatan mengenai pengalokasian dana siap pakai 2% dari APBN untuk penanggulangan bencana. “Pada prinsipnya pemerintah sangat mendukung usulan inisatif DPR atas RUU tentang penanggulangan bencana dan kami siap membahas pada rapat-rapat berikutnya,” kata Mensos Juliari P Batubara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Juliari memaparkan, alinea ke-IV Pembukaan UUD 45 mengamanatkan negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Atas dasar tersebut, pemerintah bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. “Termasuk di dalamnya untuk melakukan perlindungan dan penanggulangan terhadap bencana,” imbuhnya. (Baca juga: RUU Penanggulangan Bencana Ditargetkan Selesai Awal Oktober)

Belakangan ini, sambung politikus PDIP ini, frekuensi terjadinya bencana di wilayah NKRI secara kuantitatif dan kualitatif jenisnya cenderung meningkat baik bencana yang disebabkan faktor alam, nonalam, maupun sosial. Untuk bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam meliputi, gagal teknologi, wabah penyakit seperti Covid-19, kebakaran hutan, kebakaran lahan. kebakaran kawasan permukiman, hama, kecelakaan transportasi dan wabah penyakit. “Sedangkan untuk bencana yang disebabkan oleh faktor sosial meliputi konflik antarkelompk atau konflik sosial antarkomunitas masyarakat dan tindakan terorisme,” urai Juliari.

Menurut Juliari, pemerintah berpandangan perlu adanya UU baru mengenai penaggulangan bencana yang lebih komprehensif. UU baru mengenai penanggulangan bencana dimaksudkan sebagai pengganti UU 24/2007 diharapkan berisikan sistem atau pengaturan penanggulangan bencana yang lebih terencana dan terpadu. (Baca juga: DPR-Gugus Tugas Corona Sepakat Percepat Revisi UU Penanggulangan Bencana)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved