Pemerintah Soroti Empat Isu Krusial RUU Penanggulangan Bencana

Senin, 07 September 2020 - 18:49 WIB
loading...
Pemerintah Soroti Empat...
Mensos Juliari P Batubara menyebut ada empat isu krusial dalam RUU Penanggulangan Bencana yang disoroti pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial (Mensos), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Kesehatan (Menkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah dan DPR sepakat membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana (RUU PB).

Dalam pandangan resminya, pemerintah menyoroti empat isu krusial dalam RUU tersebut. Salah satunya, pemerintah merasa tidak perlu ada pencantuman lembaga kebencanaan dalam RUU ini, pemerintah juga keberatan mengenai pengalokasian dana siap pakai 2% dari APBN untuk penanggulangan bencana. “Pada prinsipnya pemerintah sangat mendukung usulan inisatif DPR atas RUU tentang penanggulangan bencana dan kami siap membahas pada rapat-rapat berikutnya,” kata Mensos Juliari P Batubara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Juliari memaparkan, alinea ke-IV Pembukaan UUD 45 mengamanatkan negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Atas dasar tersebut, pemerintah bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. “Termasuk di dalamnya untuk melakukan perlindungan dan penanggulangan terhadap bencana,” imbuhnya. (Baca juga: RUU Penanggulangan Bencana Ditargetkan Selesai Awal Oktober)

Belakangan ini, sambung politikus PDIP ini, frekuensi terjadinya bencana di wilayah NKRI secara kuantitatif dan kualitatif jenisnya cenderung meningkat baik bencana yang disebabkan faktor alam, nonalam, maupun sosial. Untuk bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam meliputi, gagal teknologi, wabah penyakit seperti Covid-19, kebakaran hutan, kebakaran lahan. kebakaran kawasan permukiman, hama, kecelakaan transportasi dan wabah penyakit. “Sedangkan untuk bencana yang disebabkan oleh faktor sosial meliputi konflik antarkelompk atau konflik sosial antarkomunitas masyarakat dan tindakan terorisme,” urai Juliari.

Menurut Juliari, pemerintah berpandangan perlu adanya UU baru mengenai penaggulangan bencana yang lebih komprehensif. UU baru mengenai penanggulangan bencana dimaksudkan sebagai pengganti UU 24/2007 diharapkan berisikan sistem atau pengaturan penanggulangan bencana yang lebih terencana dan terpadu. (Baca juga: DPR-Gugus Tugas Corona Sepakat Percepat Revisi UU Penanggulangan Bencana)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Inggris, Prancis, Jerman,...
Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia Siap Cabut Sanksi Teheran setelah Kesepakatan Damai AS-Iran
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Berita Terkini
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved