DPR-Gugus Tugas Corona Sepakat Percepat Revisi UU Penanggulangan Bencana
A
A
A
JAKARTA - Banyak hal yang menjadi sorotan Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja (Raker) Virtual dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Salah satunya adalah soal percepatan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana yang disepakati kedua belah pihak.
Hal ini juga menjadi salah satu poin dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Virtual Komisi VIII DPR dengan Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Senin (6/4/2020).
"Komisi VIII DPR bersama Kepala BNPB/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sepakat untuk melakukan percepatan pembahasan terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan melakukan penguatan fungsi kelembagaan, aspek anggaran yang harus disediakan dalam APBN dan APBD, serta pengaturan penanganan bencana non-alam," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto membacakan kesimpulan.
(Baca juga: Lawan Corona, DPR Dukung Penambahan Dana BNPB Rp3,3 Triliun)
Kemudian, Yandri melanjutkan, Komisi VIII DPR RI mendesak Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar dalam pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun 2020 memperhatikan dan menindaklanjuti pendapat dan pandangan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang terdiri atas 8 poin.
Delapan poin yang menjadi keinginan Anggota Komisi VIII DPR di antaranya:
a. Meningkatkan pemenuhan kebutuhan Alat Perlindungan Diri (APD) khususnya bagi dokter dan paramedis yang berjuang di barisan terdepan dalam melawan Covid-19 serta memberikan penghargaan kepada mereka yang telah meninggal.
b. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19 untuk mengurangi dampak sosial di tengah masyarakat, seperti memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan penanganan Covid-19.
c. Menjalin sinergi dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Pers/Media, dunia usaha dan berbagai stakeholder untuk secara bersama-sama proaktif melakukan sosialisasi agar masyarakat menjaga jarak (Physical Distancing), sering cuci tangan dengan sabun dan tidak berada dalam kerumunan serta mencegah penyebaran hoax mengenai bencana karena menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
d. Mendukung langkah cepat Gugus Tugas melakukan penanganan masyarakat yang terpapar virus, memutus mata rantai pesebaran virus dan menyusun emergency plan.
e. Memobilisasi segala sumber daya nasional khususnya dalam bidang riset sehingga mampu memiliki data-data forecasting yang lebih akurat dan terukur.
f. Menetapkan satu komando atau satu koordinasi dalam pengendalian bencana Covid-19 yang lebih jelas sehingga penanganan Covid-19 berjalan tidak parsial dan terus terkoordinasi dengan baik.
g. Menyerukan zikir nasional untuk memohon keselamatan dan perlindungan dari Allah SWT agar terhindar dari wabah Covid-19 dengan dipimpin oleh Wapres RI sebagai tokoh ulama, termasuk agama dan kepercayaan lainnya.
h. Menyampaikan komunikasi dengan narasi yang humanis, optimis, solutif dan satu komando seperti yang menggambarkan satu lokomotif.
Hal ini juga menjadi salah satu poin dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Virtual Komisi VIII DPR dengan Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Senin (6/4/2020).
"Komisi VIII DPR bersama Kepala BNPB/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sepakat untuk melakukan percepatan pembahasan terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan melakukan penguatan fungsi kelembagaan, aspek anggaran yang harus disediakan dalam APBN dan APBD, serta pengaturan penanganan bencana non-alam," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto membacakan kesimpulan.
(Baca juga: Lawan Corona, DPR Dukung Penambahan Dana BNPB Rp3,3 Triliun)
Kemudian, Yandri melanjutkan, Komisi VIII DPR RI mendesak Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar dalam pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun 2020 memperhatikan dan menindaklanjuti pendapat dan pandangan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang terdiri atas 8 poin.
Delapan poin yang menjadi keinginan Anggota Komisi VIII DPR di antaranya:
a. Meningkatkan pemenuhan kebutuhan Alat Perlindungan Diri (APD) khususnya bagi dokter dan paramedis yang berjuang di barisan terdepan dalam melawan Covid-19 serta memberikan penghargaan kepada mereka yang telah meninggal.
b. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19 untuk mengurangi dampak sosial di tengah masyarakat, seperti memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan penanganan Covid-19.
c. Menjalin sinergi dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Pers/Media, dunia usaha dan berbagai stakeholder untuk secara bersama-sama proaktif melakukan sosialisasi agar masyarakat menjaga jarak (Physical Distancing), sering cuci tangan dengan sabun dan tidak berada dalam kerumunan serta mencegah penyebaran hoax mengenai bencana karena menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
d. Mendukung langkah cepat Gugus Tugas melakukan penanganan masyarakat yang terpapar virus, memutus mata rantai pesebaran virus dan menyusun emergency plan.
e. Memobilisasi segala sumber daya nasional khususnya dalam bidang riset sehingga mampu memiliki data-data forecasting yang lebih akurat dan terukur.
f. Menetapkan satu komando atau satu koordinasi dalam pengendalian bencana Covid-19 yang lebih jelas sehingga penanganan Covid-19 berjalan tidak parsial dan terus terkoordinasi dengan baik.
g. Menyerukan zikir nasional untuk memohon keselamatan dan perlindungan dari Allah SWT agar terhindar dari wabah Covid-19 dengan dipimpin oleh Wapres RI sebagai tokoh ulama, termasuk agama dan kepercayaan lainnya.
h. Menyampaikan komunikasi dengan narasi yang humanis, optimis, solutif dan satu komando seperti yang menggambarkan satu lokomotif.
(maf)