Komisi Informasi Pusat Minta Data Pasien Covid-19 Dirahasiakan

Minggu, 22 Maret 2020 - 06:44 WIB
Komisi Informasi Pusat Minta Data Pasien Covid-19 Dirahasiakan
Komisi Informasi Pusat Minta Data Pasien Covid-19 Dirahasiakan
A A A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta agar informasi publik yang berisi informasi pribadi dan rekam medik terkait virus Corona (Covid-19) terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect, pasien positif Covid-19 dan mereka yang sembuh adalah informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.

”Informasi pribadi ini wajib dijaga dan dilindungi. Hanya bisa dibuka atas izin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ujar Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2020). (Baca juga: Pemerintah Sudah Siapkan Jutaan Masker Bedah dan Ribuan Masker n95)

Pelanggaran atas penggunaan informasi publik bersifat pribadi atau data pribadi ini, kata Gede, dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundangan - undangan yang berlaku. ”Informasi pribadi ini dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana. Penggunaannya harus terukur sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku,” katanya. (Baca juga: Dampak Corona, Misbakhun Usulkan Penggunaan Dana Desa untuk Bank Pangan)

Menurut Gede, hal di atas didasarkan atas pertimbangan pasal 28 huruf g UUD NRI 1945, Pasal 4 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 15 dan 16 Penjelasan UU 12 Tahun 2015 tentang Hak Sipil dan Politik, pasal 17 huruf g dan h serta pasal 18 ayat 2 huruf a UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Juga Pasal 46 dan 47 UU 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 32 UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 38 Tahun 39 UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 57 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

”Komisi Informasi Pusat juga mendorong Pemerintah Pusat dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 dan Pemerintah Daerah proaktif menyampaikan Informasi Publik terkait virus Covid - 19 secara benar, akurat dan tidak menyesatkan melalui layanan di masing – masing wilayah yang terkoordinasi dengan Crisis Center melalui manajemen informasi satu pintu,” katanya.

Tidak hanya itu, Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengelola informasi terkait Covid-1 9 sebagai informasi serta merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. ”Informasi serta merta ini harus mudah diakses, disusun dengan sederhana dan dalam bahasa yang mudah dipahami,” ucapnya.

Informasi serta merta ini, kata Gede, wajib diperbaharui terkait cara mengurangi risiko virus Covid-19 (mitigasi) di masyarakat, termasuk informasi mengenai potensi sebaran Covid-19 dan pertolongan awal bagi masyarakat yang terindikasi maupun terinfeksi virus Covid- 19. Serta informasi tentang tindakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam manajemen penanganan virus Covid-19.

”Mengimbau masyarakat untuk tenang, tidak panik dan terus meng - update informasi resmi yang disampaikan pemerintah juga waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan (hoaks dan disinformasi). Masyarakat dianjurkan untuk mengikuti semua Protokol Pencegahan yang telah disusun oleh pemerintah,” tegasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4662 seconds (0.1#10.140)