Revisi UU KIP Jadikan Lembaga Publik Makin Transparan dan Akuntabel
Selasa, 08 Oktober 2024 - 19:07 WIB
loading...
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong lembaga publik menerapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Sejak tahun 2008, upaya penerapan keterbukaan informasi publik telah berlangsung dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi publik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong lembaga publik menerapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Prabunindya R Revolusi menyatakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi fondasi bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Publik Perkokoh Ketahanan Pangan
“Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai tantangan dalam implementasi UU KIP. Setelah mendengarkan berbagai aspirasi mengenai kebutuhan untuk kemungkinan melakukan revisi terhadap UU KIP,” ungkapnya dalam Konsultasi Publik Naskah Akademik Revisi UU KIP dengan Unsur Masyarakat di Bandung, belum lama ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong lembaga publik menerapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Prabunindya R Revolusi menyatakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi fondasi bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Publik Perkokoh Ketahanan Pangan
“Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai tantangan dalam implementasi UU KIP. Setelah mendengarkan berbagai aspirasi mengenai kebutuhan untuk kemungkinan melakukan revisi terhadap UU KIP,” ungkapnya dalam Konsultasi Publik Naskah Akademik Revisi UU KIP dengan Unsur Masyarakat di Bandung, belum lama ini.
Lihat Juga :