Ancam Hukum Mati, Pengamat: KPK Sangat Strategis dalam Penanganan Corona

Kamis, 30 April 2020 - 06:09 WIB
loading...
Ancam Hukum Mati, Pengamat: KPK Sangat Strategis dalam Penanganan Corona
KPK mengancam beri hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana penanganan wabah Corona. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan, upaya Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) yang akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran bencana termasuk bencana non alam seperti penanganan wabah virus Corona (COVID-19) sangat tepat.

"Saya mendukung langkah KPK dalam melakukan pengawasan ketat terhadap aliran dana yang digelontorkan pemerintah untuk percepatan penanganan COVID-19," kata Karyono saat dihubungi SINDOnews, Kamis (30/4/2020).

Menurut Karyono, peran KPK sangat strategis dalam menyukseskan penanganan wabah Corona ini. Peran KPK dinilainya sangat dibutuhkan agar penggunaan anggaran penanganan pandemi Corona yang telah ditetapkan Presiden Jokowi sebagai bencana nasional bisa tepat sasaran, mengingat alokasi anggaran penanganan wabah yang dianggarkan pemerintah cukup besar, yaitu Rp405,1 triliun.

Oleh karena itu, sambung dia, skema pengawasan yang sudah dibuat KPK untuk pencegahan korupsi dana bencana ini layak diapresiasi. "Demikian pula saya mendukung sepenuhnya ketegasan KPK yang tidak segan-segan menuntut pelaku korupsi dana bencana dengan tuntutan hukuman mati. Karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lek esto)," tutur dia.

Lebih lanjut Karyono menyatakan, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan Corona memiliki dasar hukum yakni ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, dapat dijatuhi hukuman mati.

Sedangkan Pasal 2 Ayat 1 menyatakan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," papar Karyono mengutip Undang-undang Tipikor.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)