Ancam Hukum Mati, Pengamat: KPK Sangat Strategis dalam Penanganan Corona

Kamis, 30 April 2020 - 06:09 WIB
loading...
Ancam Hukum Mati, Pengamat:...
KPK mengancam beri hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana penanganan wabah Corona. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan, upaya Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) yang akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran bencana termasuk bencana non alam seperti penanganan wabah virus Corona (COVID-19) sangat tepat.

"Saya mendukung langkah KPK dalam melakukan pengawasan ketat terhadap aliran dana yang digelontorkan pemerintah untuk percepatan penanganan COVID-19," kata Karyono saat dihubungi SINDOnews, Kamis (30/4/2020).

Menurut Karyono, peran KPK sangat strategis dalam menyukseskan penanganan wabah Corona ini. Peran KPK dinilainya sangat dibutuhkan agar penggunaan anggaran penanganan pandemi Corona yang telah ditetapkan Presiden Jokowi sebagai bencana nasional bisa tepat sasaran, mengingat alokasi anggaran penanganan wabah yang dianggarkan pemerintah cukup besar, yaitu Rp405,1 triliun.

Oleh karena itu, sambung dia, skema pengawasan yang sudah dibuat KPK untuk pencegahan korupsi dana bencana ini layak diapresiasi. "Demikian pula saya mendukung sepenuhnya ketegasan KPK yang tidak segan-segan menuntut pelaku korupsi dana bencana dengan tuntutan hukuman mati. Karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lek esto)," tutur dia.

Lebih lanjut Karyono menyatakan, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan Corona memiliki dasar hukum yakni ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, dapat dijatuhi hukuman mati.

Sedangkan Pasal 2 Ayat 1 menyatakan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," papar Karyono mengutip Undang-undang Tipikor.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Lembaga Bantuan Hukum...
Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah Siap Advokasi 75 Pegawai KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved