Ancam Hukum Mati, Pengamat: KPK Sangat Strategis dalam Penanganan Corona

Kamis, 30 April 2020 - 06:09 WIB
loading...
Ancam Hukum Mati, Pengamat:...
KPK mengancam beri hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana penanganan wabah Corona. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan, upaya Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) yang akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran bencana termasuk bencana non alam seperti penanganan wabah virus Corona (COVID-19) sangat tepat.

"Saya mendukung langkah KPK dalam melakukan pengawasan ketat terhadap aliran dana yang digelontorkan pemerintah untuk percepatan penanganan COVID-19," kata Karyono saat dihubungi SINDOnews, Kamis (30/4/2020).

Menurut Karyono, peran KPK sangat strategis dalam menyukseskan penanganan wabah Corona ini. Peran KPK dinilainya sangat dibutuhkan agar penggunaan anggaran penanganan pandemi Corona yang telah ditetapkan Presiden Jokowi sebagai bencana nasional bisa tepat sasaran, mengingat alokasi anggaran penanganan wabah yang dianggarkan pemerintah cukup besar, yaitu Rp405,1 triliun.

Oleh karena itu, sambung dia, skema pengawasan yang sudah dibuat KPK untuk pencegahan korupsi dana bencana ini layak diapresiasi. "Demikian pula saya mendukung sepenuhnya ketegasan KPK yang tidak segan-segan menuntut pelaku korupsi dana bencana dengan tuntutan hukuman mati. Karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lek esto)," tutur dia.

Lebih lanjut Karyono menyatakan, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan Corona memiliki dasar hukum yakni ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, dapat dijatuhi hukuman mati.

Sedangkan Pasal 2 Ayat 1 menyatakan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," papar Karyono mengutip Undang-undang Tipikor.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Siapa Yu Deng dan Hong...
Siapa Yu Deng dan Hong Wang? Matematikawan China yang Memecahkan Masalah Paling Sulit di Dunia
Apakah Strategi Panas...
Apakah Strategi Panas dan Dingin yang dilakukan Trump untuk Menekan Iran Bisa Sukses?
10 Klub Sepak Bola Inggris...
10 Klub Sepak Bola Inggris dengan Suporter Paling Problematik
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Infografis
Corona Dalam Sepekan:...
Corona Dalam Sepekan: Kasus Positif dan Meninggal Naik, Angka Sembuh Turun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved