Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!
Senin, 14 April 2025 - 22:57 WIB
loading...
A
A
A
Dari uang Rp60 miliar tersebut, WG mendapat bagian sebesar USD50.000 sebagai jasa penghubung. Setelah uang tersebut diterima, MAN menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AM, dan ASB sebagai hakim anggota.
Setelah terbit penetapan sidang, MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis, ASB selaku hakim Anggota dan memberikan uang dolar Amerika setara Rp4,5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.
Kemudian uang Rp4,5 milair tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB. Pada bulan September atau Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar dalam bentuk dolar kepada DJU. Uang itu kemudian dibagi di sebuah lokasi di Pasar Baru, Jakarta Selatan, kepada tiga hakim yang menyidangkan kasus ini.
Dalam putusan yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider jaksa.
Namun, majelis menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana dan memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), serta memerintahkan pemulihan hak dan martabat terdakwa.
Setelah terbit penetapan sidang, MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis, ASB selaku hakim Anggota dan memberikan uang dolar Amerika setara Rp4,5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.
Kemudian uang Rp4,5 milair tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB. Pada bulan September atau Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar dalam bentuk dolar kepada DJU. Uang itu kemudian dibagi di sebuah lokasi di Pasar Baru, Jakarta Selatan, kepada tiga hakim yang menyidangkan kasus ini.
Dalam putusan yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider jaksa.
Namun, majelis menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana dan memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), serta memerintahkan pemulihan hak dan martabat terdakwa.
(shf)
Lihat Juga :