Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!
Senin, 14 April 2025 - 22:57 WIB
loading...
A
A
A
"Arif Nuryanta seharusnya menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama," tegas Henry yang juga menjabat Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini.
Dia mengapresiasi kinerja Penyidik Kejaksaan Agung yang telah menetapkan beberapa pihak dalam kasus ini, termasuk panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.
Baca juga: Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar sebelumnya menjelaskan, kasus ini bermula dari kesepakatan antara tersangka AR (advokat dari korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng) dengan WG (panitera muda perdata PN Jakarta Utara). Dalam pertemuan itu, AR meminta agar perkara diputus lepas (ontslag) dengan menyediakan uang sebesar Rp20 miliar.
Namun, permintaan itu diteruskan oleh WG kepada MAN selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu. MAN yang saat ini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, menyetujui permintaan itu.
Namun MAN meminta agar jumlahnya dinaikkan menjadi Rp60 miliar. Kesepakatan itu disetujui dan uang diserahkan dalam bentuk dolar AS.
Dia mengapresiasi kinerja Penyidik Kejaksaan Agung yang telah menetapkan beberapa pihak dalam kasus ini, termasuk panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.
Baca juga: Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar sebelumnya menjelaskan, kasus ini bermula dari kesepakatan antara tersangka AR (advokat dari korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng) dengan WG (panitera muda perdata PN Jakarta Utara). Dalam pertemuan itu, AR meminta agar perkara diputus lepas (ontslag) dengan menyediakan uang sebesar Rp20 miliar.
Namun, permintaan itu diteruskan oleh WG kepada MAN selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu. MAN yang saat ini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, menyetujui permintaan itu.
Namun MAN meminta agar jumlahnya dinaikkan menjadi Rp60 miliar. Kesepakatan itu disetujui dan uang diserahkan dalam bentuk dolar AS.
Lihat Juga :