Survei Membuktikan Mayoritas Publik Dukung Penyidik Setara
Minggu, 13 April 2025 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
Sementara 70,3 persen menyatakan tidak tahu bahwa saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan KUHAP. "Awareness mengenai pembahasan perubahan KUHAP masih sangat rendah. Hanya 29,7% yang mengetahui dibandingkan 70,3% yang tidak tahu bahwa saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan KUHAP,” ungkapnya.
Dia menilai perlu adanya sosialisasi untuk meningkatkan awareness masyarakat bahwa akan ada revisi KUHAP. “Opini atau pendapat masyarakat umum dapat menjadi masukan dan pertimbangan bagi seluruh pihak terkait revisi KUHAP. Mungkin bisa dibilang saat ini RUU KUHAP hanya isu di elite, belum di masyarakat sepenuhnya," ucapnya.
Yoes menjelaskan, survei dilakukan karena LSI memandang Revisi KUHAP dinilai mendesak untuk segera dibahas mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbit melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. RUU KUHAP juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Ada berbagai perdebatan mengenai RUU KUHAP yang sedang dibahas, antara lain terkait keadilan restoratif (restorative justice), kewenangan untuk melakukan penyidikan, perlindungan HAM bagi warga negara yang terlibat kasus pidana,” kata dia.
“Prinsip dan tata cara yang demokratis sangat diperlukan guna menghasilkan revisi KUHAP yang dapat memenuhi rasa keadilan, menghormati dan melindungi HAM, dan dapat diterapkan dalam kerangka negara demokrasi. Oleh karena itu, Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei telepon nasional untuk menangkap aspirasi dan pandangan masyarakat mengenai beberapa aspek penting dalam diskusi revisi KUHAP,” sambungnya.
Sementara itu, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mewanti-wanti pentingnya masyarakat menyadari pentingnya pembahasan RUU KUHAP. Kontrol atas pembahasan RUU KUHAP ditekankannya agar kewenangan sangat besar tidak terjadi di salah satu lembaga penegak hukum yang akan berinbas memunculkan potensi-potensi koruptif dan abuse of power.
"KUHAP ini sangat penting sekali karena menyangkut hak warga negara terkait hukum. KUHP secara formil berlaku 1 Januari 2026, kalau tidak ada hukum acara pelaksanaan dari KUHP, maka KUHP ini akan menjadi ancaman. Makanya masyarakat perlu dilindungi dengan KUHAP. Makanya penting sekali masyarakat mengetahui. Hasil rilis hanya hampir 30 persen yang tahu, ini kan miris," kata Bambang.
Adapun 1,214 responden yang dipilih dalam survei ini melalui metode double sampling atau pengambilan sample secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka yang dilakukan sebelumnya. Responden dipilih adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon atau handphone.
“Margin of error survei diperkirakan sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih,” pungkasnya.
Dia menilai perlu adanya sosialisasi untuk meningkatkan awareness masyarakat bahwa akan ada revisi KUHAP. “Opini atau pendapat masyarakat umum dapat menjadi masukan dan pertimbangan bagi seluruh pihak terkait revisi KUHAP. Mungkin bisa dibilang saat ini RUU KUHAP hanya isu di elite, belum di masyarakat sepenuhnya," ucapnya.
Yoes menjelaskan, survei dilakukan karena LSI memandang Revisi KUHAP dinilai mendesak untuk segera dibahas mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbit melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. RUU KUHAP juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Ada berbagai perdebatan mengenai RUU KUHAP yang sedang dibahas, antara lain terkait keadilan restoratif (restorative justice), kewenangan untuk melakukan penyidikan, perlindungan HAM bagi warga negara yang terlibat kasus pidana,” kata dia.
“Prinsip dan tata cara yang demokratis sangat diperlukan guna menghasilkan revisi KUHAP yang dapat memenuhi rasa keadilan, menghormati dan melindungi HAM, dan dapat diterapkan dalam kerangka negara demokrasi. Oleh karena itu, Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei telepon nasional untuk menangkap aspirasi dan pandangan masyarakat mengenai beberapa aspek penting dalam diskusi revisi KUHAP,” sambungnya.
Sementara itu, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mewanti-wanti pentingnya masyarakat menyadari pentingnya pembahasan RUU KUHAP. Kontrol atas pembahasan RUU KUHAP ditekankannya agar kewenangan sangat besar tidak terjadi di salah satu lembaga penegak hukum yang akan berinbas memunculkan potensi-potensi koruptif dan abuse of power.
"KUHAP ini sangat penting sekali karena menyangkut hak warga negara terkait hukum. KUHP secara formil berlaku 1 Januari 2026, kalau tidak ada hukum acara pelaksanaan dari KUHP, maka KUHP ini akan menjadi ancaman. Makanya masyarakat perlu dilindungi dengan KUHAP. Makanya penting sekali masyarakat mengetahui. Hasil rilis hanya hampir 30 persen yang tahu, ini kan miris," kata Bambang.
Adapun 1,214 responden yang dipilih dalam survei ini melalui metode double sampling atau pengambilan sample secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka yang dilakukan sebelumnya. Responden dipilih adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon atau handphone.
“Margin of error survei diperkirakan sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :