Survei Membuktikan Mayoritas Publik Dukung Penyidik Setara
Minggu, 13 April 2025 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
Mayoritas dengan angka 78 persen responden juga menyatakan perlunya ada saluran yang jelas untuk menyampaikan keberatan bagi setiap orang yang dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum. Mengenai penyelesaian di luar sidang untuk kasus kriminal ringan harus berkoordinasi dengan kejaksaan dan mendapatkan persetujuan dari pengadilan, sebanyak 66 persen responden memberikan dukungannya.
LSI juga menyoroti berbagai aspek penegakan hukum yang terjadi hingga saat ini, mulai dari kepercayaan terhadap lembaga hingga transparansi penindakan atas oknum yang melakukan kejahatan. Yoes mengungkapkan hasil survei memperlihatkan adanya penurunan kepercayaan lembaga penegak hukum dibanding survei yang dilakukan di Januari 2025.
Meski mengalami penurunan sebanyak 2 persen dibanding Januari 2025, Kejaksaan Agung disebut LSI masih menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dengan angka 75 persen. Menyusul di bawahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun 4 persen dari Januari 2025 hingga saat ini menyentuh angka 68 persen.
Sedangkan Polri mendapat angka 65 persen karena mengalami penyusutan 6 persen pada periode yang sama. Penurunan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum ini selaras dengan penilaian publik atas kurangnya transparansi terhadap penanganan oknum yang melakukan tindak kriminal.
Mayoritas dengan angka 50,3% responden memandang proses penanganan kasus-kasus dimana aparat melakukan tindak kriminal berlangsung tidak transparan. “Hanya 36,9% yang menyatakan bahwa penanganan kasus-kasus yang melibatkan aparat sebagai pelaku tindak kriminal sudah terbuka/sangat terbuka. Mayoritas responden (54,9%) juga menyatakan sanksi etik saja tidak cukup bagi aparat yang melakukan tindak kriminal,” ucapnya.
Sorotan juga ditujukan LSI terhadap berbagai peristiwa yang mengkritik lembaga penegak hukum namun justru membuat masyarakat harus meminta maaf terhadap institusi tersebut. Permintaan maaf dari masyarakat yang dianggap merendahkan lembaga penegak hukum itu antara lain kasus dialami Band Sukatani dan video viral patroli pengawalan.
“Sebanyak 47,4 persen responden memandang hal itu sebagai bentuk persekusi atau tekanan atas kebebasan berpendapat. Sementara 31,6 persen menyebut aparat penegak hukum telah melakukan tugasnya secara profesional,” jelasnya.
Yoes melanjutkan, survei juga memberikan gambaran bahwa 19,8% responden menyatakan dirinya atau orang di sekitarnya pernah berurusan dengan aparat penegak hukum. Mayoritas menyatakan setuju terhadap pernyataan bahwa mereka sudah mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara adil dan manusiawi.
Mayoritas juga menyatakan setuju terhadap pernyataan bahwa mereka telah memiliki informasi yang jelas mengenai cara-cara atau proses bagaimana mendapatkan keadilan. "Namun, kedua pernyataan ini tidak otomatis dapat diartikan bahwa masyarakat pada umumnya telah memiliki pengetahuan yang mendalam terhadap hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara adil, serta mengenai cara-cara atau proses bagaimana mendapatkan keadilan,” ujarnya.
“Publik cukup terbelah mengenai pernyataan terkait kekhawatiran harus membayar biaya tambahan kepada APH (aparat penegak hukum) di luar biaya yang ditetapkan. Indikasi awal adanya kekhawatiran publik atas pungli," tambahnya.
Ditambahkan Yoes, meski Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025 menyetujui RUU KUHAP sebagai RUU Inisiatif DPR dan akan segera dibahas oleh Komisi III DPR, ironisnya mayoritas publik tak mengetahui informasi tersebut. Hanya 29,7 persen yang saat ini mengetahui pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
LSI juga menyoroti berbagai aspek penegakan hukum yang terjadi hingga saat ini, mulai dari kepercayaan terhadap lembaga hingga transparansi penindakan atas oknum yang melakukan kejahatan. Yoes mengungkapkan hasil survei memperlihatkan adanya penurunan kepercayaan lembaga penegak hukum dibanding survei yang dilakukan di Januari 2025.
Meski mengalami penurunan sebanyak 2 persen dibanding Januari 2025, Kejaksaan Agung disebut LSI masih menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dengan angka 75 persen. Menyusul di bawahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun 4 persen dari Januari 2025 hingga saat ini menyentuh angka 68 persen.
Sedangkan Polri mendapat angka 65 persen karena mengalami penyusutan 6 persen pada periode yang sama. Penurunan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum ini selaras dengan penilaian publik atas kurangnya transparansi terhadap penanganan oknum yang melakukan tindak kriminal.
Mayoritas dengan angka 50,3% responden memandang proses penanganan kasus-kasus dimana aparat melakukan tindak kriminal berlangsung tidak transparan. “Hanya 36,9% yang menyatakan bahwa penanganan kasus-kasus yang melibatkan aparat sebagai pelaku tindak kriminal sudah terbuka/sangat terbuka. Mayoritas responden (54,9%) juga menyatakan sanksi etik saja tidak cukup bagi aparat yang melakukan tindak kriminal,” ucapnya.
Sorotan juga ditujukan LSI terhadap berbagai peristiwa yang mengkritik lembaga penegak hukum namun justru membuat masyarakat harus meminta maaf terhadap institusi tersebut. Permintaan maaf dari masyarakat yang dianggap merendahkan lembaga penegak hukum itu antara lain kasus dialami Band Sukatani dan video viral patroli pengawalan.
“Sebanyak 47,4 persen responden memandang hal itu sebagai bentuk persekusi atau tekanan atas kebebasan berpendapat. Sementara 31,6 persen menyebut aparat penegak hukum telah melakukan tugasnya secara profesional,” jelasnya.
Yoes melanjutkan, survei juga memberikan gambaran bahwa 19,8% responden menyatakan dirinya atau orang di sekitarnya pernah berurusan dengan aparat penegak hukum. Mayoritas menyatakan setuju terhadap pernyataan bahwa mereka sudah mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara adil dan manusiawi.
Mayoritas juga menyatakan setuju terhadap pernyataan bahwa mereka telah memiliki informasi yang jelas mengenai cara-cara atau proses bagaimana mendapatkan keadilan. "Namun, kedua pernyataan ini tidak otomatis dapat diartikan bahwa masyarakat pada umumnya telah memiliki pengetahuan yang mendalam terhadap hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara adil, serta mengenai cara-cara atau proses bagaimana mendapatkan keadilan,” ujarnya.
“Publik cukup terbelah mengenai pernyataan terkait kekhawatiran harus membayar biaya tambahan kepada APH (aparat penegak hukum) di luar biaya yang ditetapkan. Indikasi awal adanya kekhawatiran publik atas pungli," tambahnya.
Ditambahkan Yoes, meski Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025 menyetujui RUU KUHAP sebagai RUU Inisiatif DPR dan akan segera dibahas oleh Komisi III DPR, ironisnya mayoritas publik tak mengetahui informasi tersebut. Hanya 29,7 persen yang saat ini mengetahui pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lihat Juga :