Kecam Dokter Pemerkosa 3 Wanita di RSHH Bandung, Kemenham Minta Kemenkes Evaluasi Pendidikan Kedokteran
Sabtu, 12 April 2025 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
“Kekerasan seksual dengan modus penuh siasat muslihat seperti yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut jelas tidak dapat ditolerir dan harus dipastikan jangan terulang lagi di lingkungan pendidikan kedokteran,” ujar Munafrizal.
Ia pun mengatakan, Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian HAM tengah melaksanakan tugas untuk menggali dan menghimpun fakta-fakta di lapangan mengenai persitiwa kekerasan seksual tersebut.
Lebih lanjut, Dirjen PDK HAM mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen hukum HAM yang relatif cukup untuk memberikan perlindungan kepada perempuan, antara lain ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Namun ternyata kasus kekerasan seksual ataupun perundungan masih terjadi, termasuk terjadi dalam profesi kesehatan.
"Profesi kedokteran sejatinya adalah profesi untuk kemanusiaan, para penyandang profesi ini seharusnya lebih memiliki sensitifitas kemanusiaan,” pungkasnya.
Ia pun mengatakan, Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian HAM tengah melaksanakan tugas untuk menggali dan menghimpun fakta-fakta di lapangan mengenai persitiwa kekerasan seksual tersebut.
Lebih lanjut, Dirjen PDK HAM mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen hukum HAM yang relatif cukup untuk memberikan perlindungan kepada perempuan, antara lain ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Namun ternyata kasus kekerasan seksual ataupun perundungan masih terjadi, termasuk terjadi dalam profesi kesehatan.
"Profesi kedokteran sejatinya adalah profesi untuk kemanusiaan, para penyandang profesi ini seharusnya lebih memiliki sensitifitas kemanusiaan,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :