Sisi Positif RUU Cipta Kerja bagi Dunia Pendidikan
Sabtu, 05 September 2020 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya menjabarkan, hal yang positif selanjutnya adalah memberikan kepastian atas berbagai kebijakan atau regulasi yang ada. "Selama ini sangat sering didengungkan bahwa dalam pengelolaan pendidikan sangat tergantung selera siapa yang menjadi menterinya, sehingga muncul adagium: ganti menteri, ganti kebijakan," kata Edy.
Hal ini juga terjadi dengan yang sekarang ini, mengajukan berbagai konsep yang sebagian mengubah drastis kebijakan terdahulu. Dalam beberapa pasal, misalnya, untuk penetapan kebijakan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan naungan PP maka siapapun yang menjadi Menteri tidak bisa serta merta atau seenaknya membuat suatu kebijakan tertentu.
Misalnya, dalam UU 12/2012 Pasal 33 tentang Program Studi yang kewenangannya diatur dalam Permen, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 33 pengaturan program studi ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Menurutnya, ini bisa bermakna positif karena lebih ada kepastian, dan Menteri tidak bisa semaunya dalam mengatur program studi, seperti mengubah kurikulum, pemberian izin, serta pencabutan izin prodi.
Pengubahan Pasal 60 dengan penegasan bahwa 'PTN didirikan oleh Pemerintah Pusat' juga amandemen yang tidak menimbulkan multitafsir. "Karena dalam UU No 12/2012 tidak disuratkan dalam pasal tentang pengertian siapa yang dimaksud Pemerintah tersebut, sehingga bisa diartikan Pusat atau Daerah," jelasnya.
Edy juga memberikan masukan supaya perguruan tinggu asing yang masuk Indonesia harus bekerjasama dengan perguruan tinggi lokal dan kewajiban mendayagunakan dosen dosen lokal.
Hal ini juga terjadi dengan yang sekarang ini, mengajukan berbagai konsep yang sebagian mengubah drastis kebijakan terdahulu. Dalam beberapa pasal, misalnya, untuk penetapan kebijakan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan naungan PP maka siapapun yang menjadi Menteri tidak bisa serta merta atau seenaknya membuat suatu kebijakan tertentu.
Misalnya, dalam UU 12/2012 Pasal 33 tentang Program Studi yang kewenangannya diatur dalam Permen, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 33 pengaturan program studi ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Menurutnya, ini bisa bermakna positif karena lebih ada kepastian, dan Menteri tidak bisa semaunya dalam mengatur program studi, seperti mengubah kurikulum, pemberian izin, serta pencabutan izin prodi.
Pengubahan Pasal 60 dengan penegasan bahwa 'PTN didirikan oleh Pemerintah Pusat' juga amandemen yang tidak menimbulkan multitafsir. "Karena dalam UU No 12/2012 tidak disuratkan dalam pasal tentang pengertian siapa yang dimaksud Pemerintah tersebut, sehingga bisa diartikan Pusat atau Daerah," jelasnya.
Edy juga memberikan masukan supaya perguruan tinggu asing yang masuk Indonesia harus bekerjasama dengan perguruan tinggi lokal dan kewajiban mendayagunakan dosen dosen lokal.
Lihat Juga :