Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
Jum'at, 28 Maret 2025 - 06:52 WIB
loading...
A
A
A
Kelima, mengembangkan skema insentif berupa kenaikan pangkat otomatis atau beasiswa studi lanjut apabila batas usia masih memungkinkan. Ini untuk meningkatkan motivasi pengawas yang kembali menjadi guru.Keenam, membentuk program sertifikasi profesi pengawas.
Dengan adanya sertifikasi profesi, pengawas dapat memiliki rekognisi yang lebih baik dalam sistem pendidikan dan berpeluang untuk tetap berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan di level yang lebih tinggi.
Terakhir, mempertimbangkan kebijakan di Australia, Jepang, Finlandia, Singapura, dan Amerika tentang tenaga kependidikan yang kembali ke posisi guru setelah bertugas di jabatan pengawas atau kepala sekolah.
Mereka diberikan gaji yang tetap mempertimbangkan pengalaman mereka dalam peran kepemimpinan, dialihkan ke posisi di lembaga pemerintah yang menangani kebijakan pendidikan, dilibatkan dalam program Instructional Coaching, membantu guru meningkatkan efektivitas pengajaran melalui pendampingan berbasis bukti (evidence-based coaching) dan dipekerjakan sebagai konsultan dalam program peningkatan kapasitas guru dan kepala sekolah. Kebijakan tersebut terbukti efektif dalam menjaga kesinambungan peningkatan kualitas pendidikan.
Tampaknya kebijakan ini perlu dievaluasi kembali agar berdampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Selain itu, skema insentif, jalur karier alternatif, serta program pengembangan profesionalisme bagi pengawas yang kembali menjadi guru perlu disiapkan dengan matang agar dampak negatif dapat diminimalkan.
Dengan adanya sertifikasi profesi, pengawas dapat memiliki rekognisi yang lebih baik dalam sistem pendidikan dan berpeluang untuk tetap berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan di level yang lebih tinggi.
Terakhir, mempertimbangkan kebijakan di Australia, Jepang, Finlandia, Singapura, dan Amerika tentang tenaga kependidikan yang kembali ke posisi guru setelah bertugas di jabatan pengawas atau kepala sekolah.
Mereka diberikan gaji yang tetap mempertimbangkan pengalaman mereka dalam peran kepemimpinan, dialihkan ke posisi di lembaga pemerintah yang menangani kebijakan pendidikan, dilibatkan dalam program Instructional Coaching, membantu guru meningkatkan efektivitas pengajaran melalui pendampingan berbasis bukti (evidence-based coaching) dan dipekerjakan sebagai konsultan dalam program peningkatan kapasitas guru dan kepala sekolah. Kebijakan tersebut terbukti efektif dalam menjaga kesinambungan peningkatan kualitas pendidikan.
Kesimpulan
Sebelum mengimplementasikan kebijakan ini, perlu mempertimbangkan jalur karier yang lebih fleksibel bagi pengawas sekolah agar pengalaman dan keahlian mereka tetap bermanfaat. Jika tidak ada solusi transisi yang efektif, sistem supervisi pendidikan dapat mengalami kemunduran, dan motivasi guru untuk menjadi pengawas akan menurun.Tampaknya kebijakan ini perlu dievaluasi kembali agar berdampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Selain itu, skema insentif, jalur karier alternatif, serta program pengembangan profesionalisme bagi pengawas yang kembali menjadi guru perlu disiapkan dengan matang agar dampak negatif dapat diminimalkan.
(jon)
Lihat Juga :