3 Terdakwa TNI Pembunuh Bos Rental Dipecat, Hakim: Prajurit Dididik Lindungi Warga, Bukan Bunuh Rakyat
Selasa, 25 Maret 2025 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
Hal yang memberatkan dari segi objek atau sasaran tindak pidana, hakim menyatakan pembunuhan yang dilakukan para terdakwa ditujukan kepada korban saudara Ilyas Abdurrahman yang tidak bersenjata dan bukan musuh dari negara serta seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka.
Sementara yang meringankan, 3 terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut. Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana.
Selanjutnya, setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan lalu langsung ditahan.
Di sisi lain, 3 terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban melalui majelis hakim meski permintaan maaf tidak diterima.
"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta maaf kepada anak korban yaitu saksi satu dan saksi dua. Namun, anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa," ujarnya.
Sementara yang meringankan, 3 terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut. Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana.
Selanjutnya, setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan lalu langsung ditahan.
Di sisi lain, 3 terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban melalui majelis hakim meski permintaan maaf tidak diterima.
"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta maaf kepada anak korban yaitu saksi satu dan saksi dua. Namun, anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :